Investasi

6 Cara Mengetahui Penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF) Di Indonesia Aman atau Tidak

16 December 2022 — oleh Tim Penulis LBS

Ahlan Sahabat LBS!

Banyak permasalahan yang ada berkaitan dengan Lembaga investasi saat ini yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penawaran yang diberikan oleh Lembaga investasi. Yang terbaru dan paling banyak adalah investasi bodong dengan iming-iming keuntungan yang didapat dengan jumlah tidak logis dan permasalahan terkait legal/hukum Lembaga tersebut.

Ini tentu menjadi tantangan bagi Lembaga-lembaga investasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait kinerja dan kejelasan hukum. Bagi para penyelenggara investasi khususnya SCF menjaga kepercayaan dan kenyamanan adalah hal paling penting.

Nah kali ini LBS Urun Dana mau ngasih tau kamu nih cara mengetahui penyelenggara securities crowdfunding (SCF) di indonesia aman atau tidak. Ini sebagai informasi untuk kamu yang ingin berinvestasi agar bisa melihat suatu Lembaga investasi itu aman atau tidaknya. Berikut kami jelaskan!

6 Cara Mengetahui Penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF) Di Indonesia Aman atau Tidak

1. MEMILIKI IZIN DAN DIAWASI OLEH OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)

Pertama dan paling utama pastinya adalah OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah Lembaga negara yang dibuat berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Berdasarkan dari situs resmi OJK bahwa fungsi dan tugas OJK sebagai berikut :

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Nah kalo di industri Securities Crowdfunding OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin. Untuk payung hukum dari industri Securities Crowdfunding (SCF) diatur dalam POJK NOMOR 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

2. DIAWASI DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) UNTUK SCF SYARIAH

Yang kedua untuk penyelenggara investasi yang berbasis syariah wajib adanya DSN-MUI yang ditandakan dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berdasarkan informasi yang berasal dari situs resmi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

DSN MUI Dalam Lembaga SCF Syariah bertugas memberikan pengawasan terhadap proses SCF agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah syariat islam supaya tetap bisa memberikan keberkahan dan kehalalan dalam bermuamalah.

3. BEKERJASAMA DENGAN KSEI (KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA)

Lalu yang ketiga ialah KSEI, buat yang sering nanya “kalo sudah beli efek, mau lihat bukti kepemilikan efek dimana ya?” nah jawabannya di sini kamu tinggal login di https://akses.ksei.co.id/. Dalam situs resminya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. KSEI dalam industri SCF memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan/pencatatan kepemilikan efek (sukuk atau saham), jadi investor bisa merasa lebih aman dan nyaman karena penyelenggara SCF tidak bisa memanipulasi efeknya.

4. BEKERJASAMA DENGAN BANK KUSTODIAN

Nah yang keempat pastinya ada pihak bank dong, Bank kustodian merupakan Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Dan bank kustodian bertindak sebagai pihak penitipan kolektif dan penyimpanan dari aset seperti saham atau sukuk syariah, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima bagi hasil, bisa menjadi perwakilan pemegang efek, membantu dalam hal menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, apabila diperlukan bisa membantu melakukan transaksi valuta asing.

Bank kustodian juga bertanggung jawab atas penyusunan serta menyajikan laporan investasi dan juga kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut sebagai kustodian kepada pemegang efek secara eksklusif. Sehingga dana para investor tidak disalahgunakan oleh lembaga SCF.

5. TERGABUNG DALAM ALUDI (ASOSIASI LAYANAN URUN DANA INDONESIA)

Perlu sahabat LBS ketahui ALUDI memiliki fungsi pengawasan terhadap ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia. ALUDI mendapatkan pengakuan menjadi asosiasi penyelenggara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawasan Pasar Modal, dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/D.04/2020 Tentang Pengakuan Terhadap Perkumpulan Sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

6. TERSERTIFIKASI ISO 27001 (INFORMATION SECURITY)

Nah yang keenam bagi kamu yang khawatir data pribadi kamu disalahgunakan tenang aja SCF yang resmi wajib menerapkan ISO 27001. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang ITE dan Permenkominfo Nomor 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Maka setiap perusahaan atau organisasi dituntut untuk memiliki sistem keamanan data dalam kinerja operasionalnya.

Oleh karena itu, pentingnya penyelenggara SCF menerapkan ISO 27001 untuk keamanan data perusahaan sehingga para investor ataupun penerbit merasa aman terkait data pribadi ataupun data perusahaan mereka dan ini merupakan salah satu bentuk ketaatan terhadap persyaratan hukum.

Itu dia penjelasan dari kami tentang 6 Cara Mengetahui Penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF) Di Indonesia Aman atau Tidak. LBS Urun Dana sebagai salah satu penyelenggara Securities Crowdfunding di Indonesia telah memenuhi syarat di atas sebagai bentuk mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah dan ikhtiar kami untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan para investor ataupun penerbit.

Berminat menjadi investor atau penerbit di LBS URUN DANA Silakan klik MULAI kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan bisa hubungi kami ke :

Email : [email protected]

Whatsapp : 0812 9056 9559

Sumber :

https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx

https://dsnmui.or.id/

https://www.ksei.co.id/about

https://reksadana.ojk.go.id/Public/BankKustodianList.aspx

Berita Terbaru

Mengenal 5 Instrumen Investasi Halal dan Resikonya

28 November 2022 — oleh Tim Penulis LBS

Mengenal Apa Itu Investasi dan Tujuannya

18 July 2022 — oleh Rezza Zulkassi, Mappfin

Investasi Yang Bikin Nyaman

17 May 2022 — oleh Rezza Zulkassi, Mappfin

Bisnis Terkini