Mengenal Apa Itu Investasi Dan Tujuannya
Bagi sebagian orang, investasi merupakan hal yang sudah biasa dilakukan. Membeli saham suatu perusahaan, tanah atau properti dan emas merupakan salah bentuk dari kegiatan berinvestasi. Namun sebelum melangkah lebih jauh tentang berinvestasi, ada baiknya memahami apa itu investasi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Adapun berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, investasi adalah penanaman modal, yang biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Dari dua definisi tersebut kita bisa simpulkan bahwa terdapat empat hal penting dalam investasi, yaitu (1) aktivitas untuk menempatkan dana atau modal pada suatu atau beberapa (2) aset dalam (3) jangka waktu tertentu (4) untuk mendapatkan keuntungan. Adanya harapan untuk mendapatkan keuntungan di kemudian hari inilah investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Adapun secara istilah, investasi berasal dari kata Bahasa Italia, investire yang memiliki arti memakai atau menggunakan. Dana atau modal yang ditempatkan oleh seorang pemodal atau investor akan dikembangkan oleh badan usaha atau pihak yang mengelola dalam hal ini bisa suatu perusahaan ataupun lembaga investasi. Keuntungan dari hasil pengembangan tersebut nantinya akan dibagikan kepada pemodal sebagai imbal balik sesuai dengan ketentuan antara kedua pihak.
Setelah memahami arti dan definisi dari investasi, maka kita perlu memahami tujuan dari investasi itu sendiri. Berikut ini beberapa tujuan dari investasi yang kami rangkum dari berbagai sumber:
- Untuk mendapatkan penghasilan tetap.
- Berguna untuk mengembangkan usaha
- Mengembangkan atau mengontrol dana untuk suatu tujuan khusus, contohnya seperti kebutuhan untuk umroh, menunaikan ibadah haji atau ibadah qurban.
- Mengurangi laju inflasi. Agar nilai uang yang kita miliki tidak berkurang karena dampak dari kenaikan harga suatu barang (inflasi), maka kita harus berinvestasi.
- Investasi dapat dipergunakan untuk menjaga hubungan antar perusahaan. Suatu perusahaan yang sudah menawarkan sahamnya kepada publik secara tidak langung akan meningkatkan kepercayaan mitra kerjanya. Dengan menjadi perusahaan publik, maka diharapkan keterbukaan informasi dan pelaksanaan tata laksana perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat dijalankan.
- Berpartisipasi dalam pembangunan negara. Dengan berinvestasi pada sektor – sektor UKM yang merupakan penggerak ekonomi masyarakat, maka secara tidak langsung kita turut berpartisipasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebagaimana telah disebutkan tadi di awal artikel, bentuk investasi tidak hanya dengan menempatkan dana untuk membeli emas atau properti, namun juga pada memiliki suatu perusahaan melalui pembelian saham atau ikut peran serta dalam pembiayaan suatu proyek melalui sukuk. Oleh karena itu, produk investasi dikelompokkan menjadi dua, yaitu berinvestasi pada produk atau asset riil dan berinvestasi pada aset keuangan atau finansial.
- Investasi aset riil: Investasi ini dilakukan oleh pemodal atau investor dengan melakukan pembelian suatu aset dalam bentuk yang terlihat seperti logam mulia, tanah, properti, lukisan, batu perhiasan dan lain – lain.
- Investasi aset keuangan atau finansial: Investasi ini dilakukan oleh pemodal atau investor pada suatu produk sekuritas atau efek, seperti saham, obligasi, sukuk. Salah satu produk investasi yang sedang berkembang saat ini adalah dengan berinvestasi pada produk Securities Crowd Funding dimana produk yang ditawarkan berupa saham maupun sukuk.
Setelah mengetahui investasi beserta pembagian investasi berdasarkan jenis aset investasinya, maka langkah selanjutnya adalah mulai berinvestasi. Jika dahulu berinvestasi di produk keuangan atau finansial harus melalui proses administrasi yang rumit, maka saat ini berinvestasi di produk investasi keuangan dapat dilakukan dengan mudah dan terjangkau. Investor cukup bermodalkan perangkat gawai untuk melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi maupun dengan mengakses halaman web dari penyedia jasa investasi. LBS Urun Dana selaku Penyelanggara Layanan Urun Dana yang terdaftar dan diawasi oleh OJK menawarkan produk Securities Crowd Funding berupa saham dan sukuk yang dapat dibeli oleh investor dengan minimum pemesanan senilai Rp1juta dengan mengkases laman www.lbs.id ataupun melalui aplikasi berbasis Android dan IOS.