INVESTASI

Mengenal Apa Itu Investasi Dan Tujuannya

15 Agustus 2023

Bagi sebagian orang, investasi merupakan hal yang sudah biasa dilakukan. Membeli saham suatu perusahaan, tanah atau properti dan emas merupakan salah bentuk dari kegiatan berinvestasi. Namun sebelum melangkah lebih jauh tentang berinvestasi, ada baiknya memahami apa itu investasi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Adapun berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, investasi adalah penanaman modal, yang biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Dari dua definisi tersebut kita bisa simpulkan bahwa terdapat empat hal penting dalam investasi, yaitu (1) aktivitas untuk menempatkan dana atau modal pada suatu atau beberapa (2) aset dalam (3) jangka waktu tertentu (4) untuk mendapatkan keuntungan. Adanya harapan untuk mendapatkan keuntungan di kemudian hari inilah investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Adapun secara istilah, investasi berasal dari kata Bahasa Italia, investire yang memiliki arti memakai atau menggunakan. Dana atau modal yang ditempatkan oleh seorang pemodal atau investor akan dikembangkan oleh badan usaha atau pihak yang mengelola dalam hal ini bisa suatu perusahaan ataupun lembaga investasi. Keuntungan dari hasil pengembangan tersebut nantinya akan dibagikan kepada pemodal sebagai imbal balik sesuai dengan ketentuan antara kedua pihak.

Setelah memahami arti dan definisi dari investasi, maka kita perlu memahami tujuan dari investasi itu sendiri. Berikut ini beberapa tujuan dari investasi yang kami rangkum dari berbagai sumber:

  1. Untuk mendapatkan penghasilan tetap.
  2. Berguna untuk mengembangkan usaha
  3. Mengembangkan atau mengontrol dana untuk suatu tujuan khusus, contohnya seperti kebutuhan untuk umroh, menunaikan ibadah haji atau ibadah qurban.
  4. Mengurangi laju inflasi. Agar nilai uang yang kita miliki tidak berkurang karena dampak dari kenaikan harga suatu barang (inflasi), maka kita harus berinvestasi.
  5. Investasi dapat dipergunakan untuk menjaga hubungan antar perusahaan. Suatu perusahaan yang sudah menawarkan sahamnya kepada publik secara tidak langung akan meningkatkan kepercayaan mitra kerjanya. Dengan menjadi perusahaan publik, maka diharapkan keterbukaan informasi dan pelaksanaan tata laksana perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat dijalankan.
  6. Berpartisipasi dalam pembangunan negara. Dengan berinvestasi pada sektor – sektor UKM yang merupakan penggerak ekonomi masyarakat, maka secara tidak langsung kita turut berpartisipasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebagaimana telah disebutkan tadi di awal artikel, bentuk investasi tidak hanya dengan menempatkan dana untuk membeli emas atau properti, namun juga pada memiliki suatu perusahaan melalui pembelian saham atau ikut peran serta dalam pembiayaan suatu proyek melalui sukuk. Oleh karena itu, produk investasi dikelompokkan menjadi dua, yaitu berinvestasi pada produk atau asset riil dan berinvestasi pada aset keuangan atau finansial.

  1. Investasi aset riil: Investasi ini dilakukan oleh pemodal atau investor dengan melakukan pembelian suatu aset dalam bentuk yang terlihat seperti logam mulia, tanah, properti, lukisan, batu perhiasan dan lain – lain.
  2. Investasi aset keuangan atau finansial: Investasi ini dilakukan oleh pemodal atau investor pada suatu produk sekuritas atau efek, seperti saham, obligasi, sukuk. Salah satu produk investasi yang sedang berkembang saat ini adalah dengan berinvestasi pada produk Securities Crowd Funding dimana produk yang ditawarkan berupa saham maupun sukuk.

Setelah mengetahui investasi beserta pembagian investasi berdasarkan jenis aset investasinya, maka langkah selanjutnya adalah mulai berinvestasi. Jika dahulu berinvestasi di produk keuangan atau finansial harus melalui proses administrasi yang rumit, maka saat ini berinvestasi di produk investasi keuangan dapat dilakukan dengan mudah dan terjangkau. Investor cukup bermodalkan perangkat gawai untuk melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi maupun dengan mengakses halaman web dari penyedia jasa investasi. LBS Urun Dana selaku Penyelanggara Layanan Urun Dana yang terdaftar dan diawasi oleh OJK menawarkan produk Securities Crowd Funding berupa saham dan sukuk yang dapat dibeli oleh investor dengan minimum pemesanan senilai Rp1juta dengan mengkases laman www.lbs.id ataupun melalui aplikasi berbasis Android dan IOS.

Komentar

error Belum ada komentar pada artikel ini

Kirim Komentar

*Email tidak akan terpublikasi di komentar

search

Berita Terbaru

Copyright LBS Urun Dana - 2023

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TV

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang โ€œPenawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasiโ€ Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.