investasi

calendar_today

19 November 2024

Apa Itu Saham? Berikut Pengertian dan Pandangan Islam Terhadap Saham

Dewasa ini, istilah “SAHAM” sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Saham sendiri merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak digemari oleh para investor di pasar modal, karena saham memberikan kesempatan bagi pemegangnya untuk berpartisipasi dalam perkembangan dan keberhasilan perusahaan.

Lalu sejatinya apa itu saham? Dan bagaimana islam menyikapinya? Mari kita simak bersama penjelasan di bawah!

Pengertian Saham

Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan tidak tertentu dalam suatu perusahaan.

Dalam investasi saham, investor berhak atas kepemilikan dan keputusan dalam perusahaan, sehingga pemilik saham juga dapat memperoleh keuntungan (dividen & capital gain) atau kerugian dari perusahaan yang sesuai dengan kinerja bisnis.

Cara kerja saham sendiri diawali dengan investor memutuskan untuk membeli saham sebuah perusahaan. Tatkala ia sudah membeli, maka ia sudah menjadi salah satu pemegang kepemilikian perusahaan tersebut. Selepas itu, investor juga bisa melepas/menjual kepemilikan sahamnya kepada orang lain melalui pasar sekunder yang telah disediakan.

Seperti Apa Keuntungan Saham?

Secara garis besar saham memberikan 2 keuntungan bagi pemegangnya, DIVIDEN & CAPITAL GAIN. Lantas, apa yang dimaksud dari 2 istilah ini? Simak pengertian dari masing-masing istilah ini:

Dividen

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen biasanya dibayarkan secara berkala, seperti setiap semester atau tahun, dan dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, saham tambahan, atau bentuk lainnya.

Besarnya dividen tergantung pada jumlah kepemilikan saham pada perusahaan tersebut. Dan juga berdasarkan kebijakan perusahaan, dengan mempertimbangkan kinerja keuangan dan rencana pengembangan bisnis di masa depan.

Capital Gain

Berbeda dengan dividen, capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih antara harga beli dan harga jual saham.

Keuntungan ini diraih oleh investor ketika melakukan transaksi jual beli saham di pasar sekunder. Secara sederhana, mekanisme jual beli saham dapat diibaratkan seperti proses menjual barang fisik, di mana keuntungan muncul jika harga jual lebih tinggi daripada harga beli.

Namun pertanyaannya, apakah saham dan keuntungannya ini sudah pasti halal? Simak penjelasan selanjutnya!

Pandangan Islam Terhadap Saham

Setelah mengetahui pengertian saham, cara kerjanya dan seperti apa keuntungannya. Sebagai umat muslim, penting untuk memperhatikan terlebih dahulu apakah instrumen investasi ini sesuai dengan syariat islam.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmmizi, MA (pakar fikih muamalah kontemporer & founder LBS Urun Dana) mengatakan “Para ulama dunia berpendapat bahwa jual beli saham itu boleh (selagi tidak melanggar syariat), dan ini juga ditetapkan oleh AAOIFI dalam mikyar syirkahnya, atas dasar firman Allah “Dan Allah telah menghalalkan jual beli” – (Al-Baqarah : 275)”.

Selagi saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Saham tersebut wajib mematuhi ketentuan-ketentuan syariah yang melarang atau menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Saham MFlash Klender: Solusi Investasi Saham Syariah

Menyinggung sedikit tentang saham syariah, saat ini tengah dilakukan penawaran saham yang terjamin kesyariahannya dari MFlash Klender, sebuah perusahaan jasa reparasi handphone & laptop all brands di bawah naungan PT MGI Tiga Indonesia sejak tahun 2019.

Baca Juga: Bedah Saham Syariah MFlash: Seprospek Apakah Bisnisnya?

Dengan tujuan memperkuat outlet MFlash yang sudah profitable lebih dari Rp100 juta/bulan sekaligus memperluas jangkauan MFlash  dengan menambahkan 2 outlet baru di wilayah Jabodetabek.

Melalui kesempatan ini, MFlash mengundang Bapak/Ibu untuk menjadi bagian dari perjalanan mereka sebagai pemegang saham, yang dapat dilakukan dengan mudah melalui lbs.id.

Jangan lewatkan kesempatan untuk berinvestasi di perusahaan yang berkomitmen pada prinsip syariah sekaligus berpotensi memberikan keuntungan yang menjanjikan!

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2024. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.