Tentang LBS Urun Dana

Siapa Kami

LBS urun dana adalah perusahaan penyelenggara layan urun dana efek (securities crowdfunding) sebagaimana diatur pada POJK 57/2020

kenyamanan Dalam BerInvestasi

LBS fokus hanya memilih bisnis HALAL sehingga diharapkan hasilnya BERKAH dengan Akad-akad yang SYAR’I. Dalam pengamalan kegiatan usahanya, InsyaAllah LBS didukung oleh insan muslimin yang AMANAH dalam melaksanakan kewajibannya, JUJUR dalam berkata dan bertindak sehingga menjadi Lembaga KEPERCAYAAN bagi pemodal dan penerbit.

Definisi NO DRAG (dikutip dari Buku Harta Haram Kontemporer, karya Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, MA)

Dholim

Setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dholim yang diharamkan, baik dengan cara menambah atau mengurangi. Lawan kata dholim adalah adil

Riba

Menambahkan beban kepada pihak yang berhutang atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar enam komoditas riba (emas, perak, gandum, syair, kurma, garam) dengan jenis yang sama, atau dengan cara tidak tunai.

Gharar

Jual beli yang tidak jelas kesudahannya atau akad/transaksi yang mengandung unsur spekulasi. Bila salah satu pihak mendapat keuntungan maka pihak lain mengalami kerugian, inilah hakekat Gharar.
format_quote
“Selama transaksi tidak mengandung unsur RIBA, GHARAR dan DHOLIM maka transaksinya HALAL”
— Syeikh Ibnu utsaimin
Nilai-Nilai Perusahaan

Kenapa Harus LBS?

LBS mempunyai Nilai-nilai perusahaan yang diterapkan oleh seluruh pegawai LBS yaitu TAMPAN (TAUHID, TAQWA, AMANAH, PROFESIONAL DAN KOMITMEN)

Taqwa

Menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan Allah dan RasulNya dalam ber Muamalah Maaliyyah.

Profesional

Didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi dalam bidangnya

Amanah

Menjaga dan menjalankan kepercayaan yang diamanatkan oleh pemodal dan penerbit.

Jujur

Transparansi dalam menyampaikan informasi tanpa menambahkan atau mengurangi

Terpercaya

Menjadi mitra investasi yang terpercaya.

Komitmen

Memberikan nilai terbaik bagi pemodal dan penerbit.

Copyright 2024. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.