Terms & Conditions

  1. DEFINISI

    1. Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

    2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

    3. Sistem Elektronik Layanan Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.

    4. Teknologi Informasi Layanan Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.

    5. Penyelenggara Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.

    6. Pengguna Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Pengguna adalah penerbit dan pemodal.

    7. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.

    8. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.

    9. Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat utang atau sukuk.

    10. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya.

    11. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

    12. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    13. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.

  2. PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA

    Pemodal dengan ini mengajukan pendaftaran kepada Penyelenggara dan Penyelenggara menerima pendaftaran dari Pemodal sebagai Anggota dalam rangka untuk melaksanakan pembelian Efek milik Penerbit melalui program Layanan Urun Dana dengan maksud dan tujuan, lingkup Layanan Urun Dana, syarat dan ketentuan, serta batas tanggung jawab sesuai dengan POJK Layanan Urun Dana Nomor 57/POJK.04/2020.

  3. MASA PENAWARAN EFEK

    1. Dalam hal ini Pemodal melakukan pembelian Efek Penerbit selama masa penawaran Efek oleh Penerbit yang dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender.

    2. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit dapat membatalkan penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana sebelum berakhirnya masa penawaran dengan membayar sejumlah ganti rugi kepada Penyelenggara.

  4. PEMBELIAN EFEK

    1. Pemodal yang membeli Efek melalui Layanan Urun Dana harus:

      1. memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;

      2. memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan

      3. memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.

    2. Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berbeda untuk masing masing Penyelenggara.

    3. Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account Penyelenggara atas nama PT LBS URUN DANA.

    4. Batasan pembelian Efek oleh Pemodal dalam Layanan Urun Dana adalah sebagai berikut:

      1. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan

      2. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.

    5. Batasan pembelian Saham oleh Pemodal tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan badan hukum; dan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek.

    6. Dalam hal Efek yang diterbitkan melalui Layanan Urun Dana merupakan Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku.

    7. Nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pada hasil penilaian dari penilai atau berdasarkan acuan dokumen tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

    8. Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib merupakan pihak yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

    9. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

    10. Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal.

    11. Penyelenggara wajib mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit.

    12. Pemodal yang membeli Efek melalui Penyelenggara mendapat bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening Efek pada Bank Kustodian.

    13. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit diwajibkan menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana, dan apabila jumlah minimum dana yang telah ditentukan oleh Penerbit tersebut tidak terpenuhi, maka penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana tersebut dinyatakan batal demi hukum.

    14. Pemodal mengerti dan memahami bahwa dalam hal penawaran Efek batal demi hukum, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut ke dalam saldo deposit Pemodal di platform Penyelenggara secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penawaran Efek dinyatakan batal demi hukum.

    15. Bagi Pemodal yang transaksinya tidak valid atau valid sebagian, maka LBS Urun Dana akan menghubungi Pemodal untuk melakukan konfirmasi. Apabila Pemodal tidak melakukan konfirmasi balik selama 5 (lima) Hari Kerja kepada Penyelenggara, maka transaksi Pemodal tersebut dimasukkan ke dalam saldo deposit Pemodal di platform Penyelenggara yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh Pemodal.

    16. Dalam hal transaksi pembelian Efek Pemodal dilakukan pada saat Efek telah dinyatakan habis/soldout, maka Pemodal berhak atas pengembalian pembelian Efek dengan melakukan konfirmasi kepada Penyelenggara melalui media komunikasi yang telah disediakan oleh Penyelenggara. Pengembalian pembayaran pembelian Efek tersebut akan masuk ke dalam saldo deposit Pemodal di platform Penyelenggara yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh Pemodal.

    17. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek. Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian Efek, Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal. Pengembalian tersebut akan masuk ke dalam menu deposit didalam aplikasi penyelenggara yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh Pemodal.

  5. DAFTAR PEMEGANG SAHAM

    1. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan Saham Pemodal dalam daftar pemegang Efek.

    2. Persetujuan Pemodal terhadap terms and conditions ini berarti Pemodal setuju dan sepakat bahwa Pemodal memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang Efek Penerbit termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya.

  6. PENGHIMPUNAN DANA

    1. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen, nisbah, bagi hasil, margin kepada para pemegang Efek tidak bersifat lifetime karena Penerbit merupakan badan usaha berbadan hukum berhak melakukan Buyback sebagaimana diatur dalam akta anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Dalam hal Efek bersifat ekuitas, Pemodal mengerti dan memahami bahwa :

      1. Pembagian dividen Penerbit diinformasikan di dalam kebijakan dividen dan didasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan. Mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      2. Pembagian dividen final Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit.

      3. Apabila terdapat beban operasional usaha yang harus dikeluarkan setiap periode tertentu, Penerbit tidak memiliki hak untuk membebankannya kepada Pemodal, melainkan beban tersebut dimasukkan ke dalam penghitungan biaya operasional yang kemudian dilaporkan dalam laporan keuangan periode tersebut.

  7. KEWAJIBAN PEMODAL

    Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam Perjanjian ini, maka kewajiban Pemodal adalah sebagai berikut:

    1. Pemodal wajib menjaga nama baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan aktifitas yang mengandung unsur suku, agama dan ras, atau tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara.

    2. Pemodal wajib tunduk dan patuh pada ketentuan terms and conditions yang tercantum dalam website Penyelenggara serta tunduk dan patuh pada POJK Layanan Urun Dana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    3. Pemodal wajib setuju dan sepakat bersedia untuk memberikan akses audit internal maupun audit eksternal yang ditunjuk Penyelenggara serta audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya setiap kali dibutuhkan terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.

  8. HAK PEMODAL

    Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam Perjanjian ini, maka hak Pemodal adalah sebagai berikut:

    1. Pemodal berhak untuk melakukan pembelian Efek yang ditawarkan Penerbit melalui Layanan Urun Dana yang diselenggarakan Penyelenggara.

    2. Pemodal berhak mendapat manfaat atas kepemilikan Efek yang dilakukan oleh Penerbit melalui Penyelenggara.

  9. KEWAJIBAN PENYELENGGARA

    Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam Perjanjian ini, maka kewajiban Penyelenggara adalah sebagai berikut:

    1. Penyelenggara wajib memenuhi seluruh hak-hak Pemodal

    2. Penyelenggara memonitor, menganalisa, dan memastikan bahwa Pengguna berada di jalur yang sesuai dengan visi misi Penyelenggara dan Layanan Urun Dana.

    3. Penyelenggara bertanggung jawab melakukan ganti rugi atas setiap kerugian Pemodal yang timbul disebabkan oleh kelalaian karyawan ataupun direksi Penyelenggara.

  10. HAK PENYELENGGARA

    Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam Perjanjian ini, maka hak Penyelenggara adalah :

    1. Penyelenggara berhak atas manfaat dari Pemodal atas Layanan Urun Dana yang sedang berlangsung.

  11. PERPAJAKAN

    Pembebanan pajak yang timbul dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakkan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

  12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

    1. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Pemodal dalam Layanan Urun Dana ini.

    2. Pemodal tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi.

    3. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan Penyelenggara membebaskan Pemodal dari segala tuntutan, gugatan dari pihak manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai dengan terms and conditions ini.

  13. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

    1. Jangka waktu Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Pemodal ini berlaku selama Penerbit turut serta dalam Layanan Urun Dana.

    2. Layanan Urun Dana ini berakhir dengan sendirinya, apabila :

      1. Penerbit melakukan Buyback Efek;

      2. Diakhiri oleh Penyelenggara.

    3. Dalam hal Layanan Urun Dana ini berakhir dan/atau dinyatakan berakhir, maka Para Pihak sepakat bahwa ketentuan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam terms and conditions ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak hingga kapanpun meskipun Layanan Urun Dana telah berakhir.

    4. Pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak yang telah atau akan timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Layanan Urun Dana ini.

    5. Dalam hal pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan pengadilan untuk menghentikan atau mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.

  14. INFORMASI RAHASIA

    1. Salah satu Pihak (selanjutnya disebut “ Pihak Pemberi ”) dapat memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (selanjutnya disebut “Pihak Penerima ”) dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini. Para Pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan terms and conditions ini.

    2. Informasi Rahasia yang dimaksud dalam ketentuan ini berarti informasi yang bersifat non-publik, termasuk namun tidak terbatas pada skema atau gambar produk, penjelasan material, spesifikasi, laporan keuangan dan informasi mengenai klien, kebijaksanaan dan praktek bisnis Pihak Pemberi dan informasi mana dapat dimuat dalam media cetak, tulis, disk / tape / compact disk komputer atau media lainnya yang sesuai.

    3. Tidak termasuk sebagai Informasi Rahasia adalah materi atau informasi yang mana dapat dibuktikan oleh Pihak Penerima bahwa:

      1. Pada saat penerimaannya sebagai milik publik ( public domain ) atau menjadi milik publik ( public domain ) atau menjadi milik publik ( public domain ) tanpa adanya pelanggaran oleh Pihak Penerima;

      2. Telah diketahui oleh Pihak Penerima pada saat diberikan oleh Pihak Pemberi;

      3. Telah didapatkan dari pihak ketiga tanpa adanya pelanggaran terhadap pengungkapan Informasi Rahasia;

      4. Dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima.

    4. Pihak Penerima dengan ini menyatakan bahwa tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia apapun yang diberikan Pihak Pemberi ke pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran dan kewajibannya dalam Layanan Urun Dana ini, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pihak Pemberi dan Pihak Penerima akan melakukan semua tindakan-tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan salinan ( copy ) atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut.

    5. Masing-masing Pihak berkewajiban untuk menyimpan segala rahasia data atau sistem yang diketahuinya baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan Layanan Urun Dana yang dilaksanakan sesuai dengan terms and conditions ini dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena pembocoran Informasi Rahasia tersebut, baik oleh masing-masing Pihak maupun karyawannya maupun perwakilannya.

  15. PERNYATAAN DAN JAMINAN

    1. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana hal-hal sebagai berikut:

      1. Bahwa berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, masing-masing Pihak cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan melakukan perbuatan hukum usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala perizinan yang diperlukan untuk menjalankan perbuatan hukum.;

      2. Bahwa masing-masing Pihak telah mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan wakil dari masing-masing Pihak dalam Layanan Urun Dana telah memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk mengikatkan diri dalam persetujuan terms and conditions ini;

      3. Bahwa masing-masing Pihak telah memastikan bahwa Layanan Urun Dana ini tidak melanggar ketentuan dari anggaran dasar masing-masing Pihak dalam Layanan Urun Dana dan tidak bertentangan dengan perjanjian apapun yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga;

      4. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.

      5. Persetujuan terms and conditions ini tidak bertentangan atau melanggar atau berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya;

      6. Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan;

      7. Masing-masing Pihak akan melaksanakan Layanan Urun Dana ini dengan itikad baik dan secara jujur. Tidak satupun ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya dan tidak satupun ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada Pihak lainnya.

    2. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penerbit ke Penyelenggara, Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara hal-hal sebagai berikut:

      1. Bahwa Pemodal akan membebaskan Penyelenggara dari klaim, tuntutan, gugatan dari pihak ketiga atas kelalaian Pemodal dan/atau karyawan Pemodal dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini;

      2. Bahwa Pemodal menyatakan tidak berkeberatan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang sesuai undang-undang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini;

      3. Bahwa Pemodal bersedia untuk kemungkinan pengubahan, pembuatan atau pengambil alih kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemodal atau penghentian Layanan Urun Dana, dalam hal atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan apabila diperlukan.

  16. KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEURE )

    1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dana ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi,likuifaksi, badai, huru-hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.

    2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam Layanan Urun Dana ini, karena adanya hal-hal Keadaan Memaksa.

    3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.

    4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.

  17. PENGALIHAN LAYANAN URUN DANA

    1. Pemodal setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini kepada pihak lainnya atau pihak manapun.

    2. Dalam hal adanya permintaan peralihan atas hak kepemilikan Saham dikarenakan Pemodal meninggal dunia, maka ahli waris mengajukan permohonan perubahan kepemilikan Saham kepada Penyelenggara dengan melengkapi dokumen sebagai sebagai berikut :

      1. Surat permohonan peralihan kepemilikan Saham dikarenakan Pemodal meninggal dunia;

      2. Softcopy surat kematian dari instansi berwenang;

      3. Softcopy surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang dan/atau surat penetapan pengadilan tentang ahli waris;

      4. Softcopy E-KTP atas nama Pemodal dan ahli waris

      5. Softcopy Kartu Keluarga (KK) atas nama Pemodal

      6. Surat Penunjukan dan/atau Surat Kuasa dari ahli waris (apabila ahli waris lebih dari satu) untuk menunjuk dan/atau menguasakan peralihan kepemilikan Saham kepada salah satu ahli waris.

  18. DOMISILI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

    1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

    2. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Layanan Urun Dana ini, akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh Para Pihak dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat.

    3. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 20 (dua puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses pengadilan.

    4. 4. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Agama Jakarta Utara di Provinsi DKI Jakarta tanpa mengurangi hak dari salah satu untuk mengajukan gugatan pada domisili pengadilan lainnya ( non-exlusive jurisdiction ).

    5. Tanpa mengesampingkan penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui pengadilan negeri, Para Pihak setuju dan sepakat apabila penyelesaian sengketa atau perselisihan di badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator berwenang lainnya.

    6. Hasil putusan pengadilan negeri maupun badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator berwenang lainnya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi Para Pihak.

  19. KELALAIAN / WANPRESTASI

    1. Dalam hal terjadi salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka merupakan suatu kejadian kelalaian (wanprestasi) terhadap Layanan Urun Dana ini:

      1. Kelalaian dalam Layanan Urun Dana

        Dalam hal salah satu Pihak terbukti sama sekali tidak melaksanakan kewajiban, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana disepakati, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan waktu yang disepakati, atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam terms and conditions.

      2. Pernyataan Tidak Benar

        Dalam hal ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini terbukti tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya dan menimbulkan kerugian langsung yang diderita salah satu Pihak.

      3. Kepailitan

        Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini oleh instansi yang berwenang dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang ( surseance van betaling ).

      4. Permohonan Kepailitan.

        Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang ( surseance van betaling ) atau dalam hal pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini dinyatakan dalam keadaan pailit.

    2. Dalam hal suatu kejadian kelalaian terjadi dan berlangsung, maka Pihak yang tidak lalai berhak menyampaikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) Hari Kalender diantara masing-masing peringatan.

    3. Setelah menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan, Pihak yang tidak lalai berhak mengajukan tuntutan berupa meminta pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi dilakukan disertai ganti kerugian atau meminta ganti kerugian saja atau menuntut pembatalan Layanan Urun Dana disertai ganti kerugian.

  20. PENALTI

    Apabila dalam Layanan Urun Dana ini, Pemodal melanggar ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini maka Penyelenggara berhak menon-aktifkan atau membekukan akun Pemodal, bahkan pengakhiran Layanan Urun Dana Pemodal oleh Penyelenggara dalam Layanan Urun Dana ini.

  21. MEKANISME DALAM HAL PENYELENGGARA TIDAK DAPAT MENJALANKAN OPERASIONALNYA

    Mekanisme penyelesaian Layanan Urun Dana dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasional adalah sebagai berikut :

    1. Penyelenggara melakukan pemberitahuan atau pengumuman secara tertulis di website Penyelenggara dan media sosial lainnya kepada seluruh Pengguna atau khalayak umum bahwa Penyelenggara tidak dapat memberitahukan operasionalnya dengan mencantumkan alasan jelas;

    2. Bahwa pengaturan tata cara Buyback mengacu pada akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang dasar tentang perseroan terbatas yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

    3. Buyback seluruh Saham yang dimiliki Pemodal dengan harga pasar atau disepakati secara tertulis oleh Para Pihak di kemudian hari.

    4. Menunjuk penyelenggara lain yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan seperti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.

  22. DISCLAIMER

    1. Penyelenggara bertindak sebagi penyelenggara Layanan Urun Dana, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (Penerbit).

    2. Semua data dan informasi yang tersaji di website, aplikasi dan prospektus diperoleh Penyelenggara dari Penerbit dan media online.

    3. Keputusan pembelian Efek, sepenuhnya merupakan hak dan pilihan Pemodal, sehingga segala risiko dan konsekuensi atas pembelian Efek merupakan tanggung jawab dan risiko Pemodal sepenuhnya.

    4. Dengan membeli Efek di Penyelenggara, berarti Pemodal dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta memahami risiko investasi termasuk risiko kehilangan atau seluruh modal.

  23. LAIN-LAIN

    1. Para Pihak wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.

    2. Layanan Urun Dana ini diinterpretasikan dan dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    3. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, diatur serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;

    4. Dalam hal ada salah satu atau lebih ketentuan dalam terms and conditions ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka kedua belah pihak setuju bahwa keabsahan ketentuan lainnya dalam terms and conditions ini tetap berlaku dan dapat dilaksanakan serta tidak akan terpengaruh;

    5. Penyelenggara berhak untuk mengubah terms and conditions ini sewaktu-waktu dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

    6. Dokumen-dokumen atau kesepakatan-kesepakatan terkait dengan Layanan Urun Dana ini yang telah dibuat oleh Para Pihak sebelum disetujuinya terms and conditions ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku terhitung sejak disetujuinya terms and conditions.

  • SYARAT DAN KETENTUAN INI DIBUAT DAN DIBERIKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK OLEH PENERBIT DALAM KEADAAN SEHAT DAN SADAR SERTA TANPA ADA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA.
  • SETELAH PEMODAL MEMBUBUHKAN TANDA CENTANG (√) PADA KOTAK PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK ATAS SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA PEMODAL DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU TELAH MEMBACA, MENGERTI, MEMAHAMI SECARA SEKSAMA DAN TUNDUK PADA SETIAP DAN KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN, SERTA TUNDUK PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 BESERTA PERUBAHAN-PERUBAHANNYA.
  • DAN OLEH KARENA ITU, DALAM PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA, PEMODAL MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA PEMODAL SELALU TETAP MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SETIAP KETENTUAN YANG ADA DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL.

Copyright LBS Urun Dana - 2024

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.