Dalam rangka menjaga integritas, kepercayaan pemodal, penerbit, dan pemangku kepentingan lainnya serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, PT LBS Urun Dana menetapkan Kebijakan Anti Fraud sebagai pedoman utama dalam mencegah, mendeteksi, menangani, dan memantau tindakan fraud di seluruh aktivitas usaha perusahaan.
Sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan menjalankan prinsip syariah, PT LBS Urun Dana berkomitmen menerapkan zero tolerance for fraud serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan Anti Fraud ini bertujuan untuk:
Kebijakan ini berlaku bagi:
Fraud adalah setiap tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi PT LBS Urun Dana, pemodal, penerbit, atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian dan/atau keuntungan tidak sah.
Jenis fraud meliputi namun tidak terbatas pada:
PT LBS Urun Dana menerapkan Strategi Anti Fraud berdasarkan 4 (empat) pilar utama, yaitu:
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk:
Dewan Pengawas Syariah berperan aktif dalam:
Pencegahan dilakukan melalui:
Deteksi fraud dilakukan melalui:
PT LBS Urun Dana wajib menyampaikan:
Pelanggaran terhadap Kebijakan Anti Fraud dikenakan sanksi administratif, disiplin, dan/atau hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal perusahaan.
Kebijakan Anti Fraud ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tata kelola PT LBS Urun Dana dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Kebijakan ini dievaluasi secara berkala dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan perusahaan.
Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap kebijakan ini, segera sampaikan aduan melalui
[email protected]