KEBIJAKAN ANTI FRAUD

I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Dalam rangka menjaga integritas, kepercayaan pemodal, penerbit, dan pemangku kepentingan lainnya serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, PT LBS Urun Dana menetapkan Kebijakan Anti Fraud sebagai pedoman utama dalam mencegah, mendeteksi, menangani, dan memantau tindakan fraud di seluruh aktivitas usaha perusahaan.

Sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan menjalankan prinsip syariah, PT LBS Urun Dana berkomitmen menerapkan zero tolerance for fraud serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

2. Tujuan Kebijakan

Kebijakan Anti Fraud ini bertujuan untuk:

1) Mencegah terjadinya fraud dalam seluruh aktivitas PT LBS Urun Dana.
2) Meningkatkan kesadaran dan budaya anti fraud di seluruh jenjang organisasi.
3) Menyediakan mekanisme deteksi dini dan pelaporan fraud yang efektif.
4) Menetapkan tata cara investigasi, pelaporan, dan pemberian sanksi atas fraud.
5) Memastikan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut fraud dilakukan secara konsisten.
3. Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku bagi:

1) Direksi dan Dewan Komisaris;
2) Dewan Pengawas Syariah;
3) Seluruh karyawan dan tenaga alih daya;
4) Penerbit, pemodal, mitra usaha, dan pihak lain yang bekerja sama dengan PT LBS Urun Dana.

II. DEFINISI FRAUD

Fraud adalah setiap tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi PT LBS Urun Dana, pemodal, penerbit, atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian dan/atau keuntungan tidak sah.

Jenis fraud meliputi namun tidak terbatas pada:

1) Korupsi (benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi);
2) Penyalahgunaan aset dan dana;
3) Kecurangan laporan keuangan dan laporan penggunaan dana;
4) Penipuan (fraudulent misrepresentation);
5) Pembocoran atau penyalahgunaan informasi rahasia;
6) Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai peraturan perundang-undangan.

III. PRINSIP DASAR STRATEGI ANTI FRAUD

PT LBS Urun Dana menerapkan Strategi Anti Fraud berdasarkan 4 (empat) pilar utama, yaitu:

1) Pencegahan (Prevention)
2) Deteksi (Detection)
3) Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi (Investigation, Reporting & Sanction)
4) Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut (Monitoring, Evaluation & Follow-up)

IV. PENGAWASAN AKTIF MANAJEMEN

1. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk:

1) Menetapkan dan memastikan penerapan Kebijakan Anti Fraud secara efektif;
2) Mengembangkan budaya anti fraud di seluruh organisasi;
3) Menyediakan sumber daya yang memadai untuk penerapan strategi anti fraud;
4) Memastikan adanya tindak lanjut atas setiap indikasi dan kejadian fraud.
2. Peran Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah berperan aktif dalam:

1) Mengawasi penerapan kebijakan anti fraud yang berkaitan dengan kepatuhan syariah;
2) Memberikan rekomendasi atas penanganan fraud yang memiliki implikasi syariah;
3) Memastikan tidak terdapat unsur gharar, tadlis, risywah, atau manipulasi dalam aktivitas usaha.

V. PENERAPAN EMPAT PILAR STRATEGI ANTI FRAUD

A. Pencegahan Fraud

Pencegahan dilakukan melalui:

1) Penetapan Pernyataan Komitmen Anti Fraud dan Pakta Integritas;
2) Sosialisasi dan pelatihan anti fraud minimal 1 (satu) kali dalam setahun;
3) Penerapan prinsip Know Your Employee, Know Your Business, dan Know Your Partner;
4) Pengendalian benturan kepentingan; dan
5) Penguatan SOP, pemisahan fungsi, dan dual control.
B. Deteksi Fraud

Deteksi fraud dilakukan melalui:

1) Penerapan Fraud Detection System sesuai kompleksitas usaha;
2) Monitoring transaksi, laporan penggunaan dana, dan aktivitas penerbit;
3) Mekanisme Whistleblowing System yang aman, rahasia, dan independen.
C. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
1) Setiap indikasi fraud wajib ditindaklanjuti melalui investigasi internal;
2) Penanganan dilakukan secara objektif, rahasia, dan terdokumentasi;
3) Fraud berdampak signifikan wajib dilaporkan kepada OJK sesuai ketentuan;
4) Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, peraturan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
D. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
1) Evaluasi berkala atas efektivitas penerapan strategi anti fraud;
2) Pemantauan penyelesaian kasus fraud dan pengembalian kerugian;
3) Penyempurnaan kebijakan dan prosedur secara berkelanjutan.

VI. PELAPORAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PT LBS Urun Dana wajib menyampaikan:

1) Dokumen Strategi Anti Fraud;
2) Laporan penerapan Strategi Anti Fraud secara berkala;
3) Laporan kejadian fraud berdampak signifikan;
4) Koreksi atau pembaruan laporan apabila terdapat perubahan informasi.

VII. SANKSI

Pelanggaran terhadap Kebijakan Anti Fraud dikenakan sanksi administratif, disiplin, dan/atau hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal perusahaan.

VIII. PENUTUP

Kebijakan Anti Fraud ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tata kelola PT LBS Urun Dana dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Kebijakan ini dievaluasi secara berkala dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan perusahaan.

Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap kebijakan ini, segera sampaikan aduan melalui

[email protected]

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID