Bisnis Terkini

Bisnis yang Akan Datang

Bisnis belum tersedia

Bisnis Akan Segera Hadir

Bisnis pre-listing belum tersedia saat ini. Namun, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala di situs LBS Urun Dana. Kami juga akan memberikan informasi terbaru seputar bisnis yang akan hadir melalui email Anda setelah tersedia.

Daftar Lengkap Investasi

search

Investasi Halal bersama LBS Urun Dana: Layak bisnisnya, syariah transaksinya

LBS Urun Dana adalah platform layanan urun dana efek (Securities Crowdfunding) yang fokus memberikan solusi investasi yang tidak melanggar syariat islam melalui produk investasi, seperti: Saham & Sukuk.

Kelebihan berinvestasi halal bersama LBS Urun Dana

keyboard_arrow_down

1.

Berasal dari Penerbit di Sektor Produktif
Penerbit saham dan sukuk berasal dari sektor produktif dan tidak terlibat dalam bisnis yang haram. Kami menawarkan investasi dari penerbit yang telah dikurasi secara ketat.

2.

Potensi Keuntungan yang Bersaing
LBS Urun Dana menawarkan potensi keuntungan yang tinggi hingga 20% per tahun, tergantung pada produk yang Anda pilih. Setiap peluang investasi dirancang untuk memberikan hasil optimal bagi para investor.

3.

Diversifikasi Portofolio
LBS Urun Dana memungkinkan Anda berinvestasi di berbagai produk, baik saham maupun sukuk, dengan prinsip yang jelas dan terarah.

4.

Bimbingan dari Pakar Fikih Muamalah
Seluruh investasi yang ditawarkan di LBS Urun Dana berada di bawah bimbingan dan pengawasan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA, yang memastikan setiap langkah investasi sesuai dengan syariat Islam.

Apa itu saham?

keyboard_arrow_down
Saham adalah bukti kepemilikan atau penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Apa itu sukuk?

keyboard_arrow_down
Sukuk adalah lembaran surat berharga (sertifikat) dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

Perbedaan saham dengan sukuk

keyboard_arrow_down
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset atau proyek tertentu, sementara saham adalah bukti kepemilikan atas perusahaan. Pemilik saham berhak atas dividen dan suara dalam RUPS, sedangkan pemegang sukuk memperoleh imbal hasil dari pendapatan aset yang dibiayai.

Seperti apa saham syariah?

keyboard_arrow_down

Saham syariah memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan saham pada umumnya, di antaranya:

  1. 1.

    Penerbit saham tidak memiliki pendapatan yang haram, artinya seluruh pendapatan dari perusahaan tersebut harus halal.

  2. 2.

    Penerbit saham tidak memiliki pinjaman riba, baik pinjaman dari lembaga ribawi maupun lembaga-lembaga lainnya.

  3. 3.

    Penerbit saham tidak menaruh atau menginvestasikan dana perusahaannya pada tempat-tempat yang mengandung unsur riba.

  4. 4.

    Dalam lingkup promosi atau iklan, penerbit saham tidak boleh menampakkan aurat dalam menjual produknya, tidak boleh mengandung unsur kesyirikan, tidak boleh juga menggunakan kata-kata yang melanggara koridor syariat islam.

Selagi perusahaan atau penerbit saham tersebut tidak melanggar poin-poin di atas, maka dapat dipastikan saham tersebut adalah saham syariah.

Bagaimana cara memulai investasi di LBS Urun Dana?

keyboard_arrow_down

1.

Kunjungi website www.lbs.id

2.

Klik “Daftar Sebagai Investor”

3.

Isi nama lengkap serta alamat email Anda lalu klik “Daftar”

4.

Segera buka gmail, sistem kami telah mengirimkan email verifikasi

5.

Buka email-nya & klik “Konfirmasi Email”

6.

Silakan buat password & masuki nomor handphone Anda

7.

Masukkan kode OTP

8.

Registrasi selesai

9.

Masukkan kembali email & password yang sudah dibuat

10.

Scroll ke bawah lalu klik “Validasi Data”

11.

Sekarang Anda di tahap KYC

12.

Silakan lengkapi dengan jujur data/dokumen yang diminta

13.

Proses approval KYC maksimal 3x24 jam

14.

Selamat Anda sudah bisa berinvestasi!

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID