artikel

calendar_today

13 November 2024

Di Tengah Larangan iPhone 16, MFlash Hadir sebagai Solusi Lokal dan Peluang Investasi Syariah

Produk iPhone 16 resmi dilarang di Indonesia setelah Apple tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. TKDN adalah persentase minimal penggunaan komponen atau bahan baku lokal dalam suatu produk yang diproduksi dan dijual di Indonesia. Tanpa memenuhi standar ini, Iphone 16 tidak akan mendapatkan IMEI resmi, sehingga tidak bisa digunakan di jaringan operator lokal. Aturan ini dilakukan untuk meningkatkan produksi dalam negeri sekaligus menjadi pemain utama dalam produksi dan inovasi.

 

Peraturan TKDN di Indonesia menjadi rintangan bagi beberapa perusahaan asing yang ingin memasuki pasar lokal. Apple bukan satu-satunya perusahaan yang terkena dampak dari kebijakan ini. Pelarangan iPhone 16 menyoroti betapa pentingnya kepatuhan regulasi negara untuk produk yang ingin bertahan di Indonesia. Ketentuan ini menunjukan bahwa tanpa komitmen yang jelas, perusahaan asing akan kesulitan mengamankan tempat di pasar Indonesia.

 

Meski iPhone 16 tidak masuk Indonesia, bukan berarti iPhone tipe sebelumnya tidak bisa digunakan, bukan berati juga iphone yang rusak tidak bisa diperbaiki di Indonesia. Sebagai bisnis lokal yang lebih fokus pada layanan service daripada penjualan, MFlash menawarkan dukungan perbaikan yang terpercaya untuk berbagai jenis iPhone dan perangkat lainnya. Ini menjadikan MFlash pilihan tepat bagi pengguna yang mencari layanan profesional untuk memperbaiki perangkat mereka di tengah ketatnya persaingan industri.

 

MFlash, sebuah perusahaan lokal di bidang layanan perangkat elektronik, telah beroperasi dengan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia sejak awal. Tidak hanya sekadar berfokus pada penjualan, MFlash mengutamakan layanan terbaik bagi pelanggan dengan menyediakan perbaikan berkualitas untuk berbagai perangkat, termasuk iPhone. Dengan keandalan dan ketepatan waktu, MFlash membangun reputasi sebagai solusi terpercaya di industri perbaikan perangkat elektronik. Komitmen MFlash terhadap kualitas dan kepatuhan lokal memperkuat posisinya dalam saingan di pasar Indonesia.

Baca juga: Mengenal 5 Instrumen Investasi Halal dan Resikonya

Sebagai perusahaan yang berkomitmen pada prinsip syariah, MFlash menawarkan peluang investasi saham yang tidak hanya berpotensi memberikan imbal hasil stabil, tetapi juga menjunjung nilai keadilan dan keberlanjutan. Melalui LBS Urun Dana, Anda dapat berpartisipasi dalam mendukung bisnis yang selaras dengan nilai-nilai syariah sekaligus berkontribusi pada perkembangan ekonomi nasional. Mari ambil langkah menuju masa depan finansial yang lebih baik.

 

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2024. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.