artikel

calendar_today

18 Agustus 2023

Mengenal 5 Instrumen Investasi Halal dan Resikonya

Ahlan sahabat LBS?

Investasi seyogyanya adalah untuk mengembangkan usaha yang akan dimanfaatkan di masa mendatang. Namun yang sering terlupa adalah banyak investor hanya memikirkan sebatas sampai didunia. Sebagai seorang muslim hendaknya kita memikirkan kehalalan sampai ke akhirat. Investasi yang baik menurut islam ialah investasi halal yang sesuai dengan syariah atau yang dibenarkan dalam islam. Dan Allah dalam Al Quran memerintahkan untuk mencari harta yang halal.

Allah berfirman dalam surah Al Baqarah: 168 :

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Lantas apa saja instrumen investasi halal yang bisa menjadi pilihan kamu?

1. SAHAM

Saham merupakan surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang bisa diperjual-belikan di pasar modal maupun diluar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Investasi saham hukum asalnya adalah halal. Ditegaskan pula oleh AAOIFI bahwa “Boleh menerbitkan saham apabila tujuan perusahaan emiten adalah hal yang dibolehkan, yaitu: perusahaan tidak bertujuan melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti: produksi khamar dan turunannya, perdagangan babi atau melakukan transaksi riba. Apabila kegiatan perusahaan tersebut di bidang haram, maka hukum mendirikan dan menerbitkan saham yang merupakan modal dari perusahaan tersebut juga diharamkan”.

Jika dilihat dari tingkat resikonya saham bisa dikategorikan tinggi karena jika usahanya mengalami kerugian atau bahkan bangkrut maka uang investor hilang, dengan catatan bukan karena kelalaian pelaku usaha.

Perlu diketahui nih, yang beredar dipasaran banyak sekali saham-saham yang mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, dholim dan gharar. Untuk itu pilihlah saham yang halal untuk di investasikan yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Saham yang dijual bukan menjual produk yang diharamkan dalam agama Islam
  2. Tidak Memiliki Hutang RIBA atau transaksi RIBA
  3. Saham yang ditawarkan bukan termasuk saham istimewa atau saham preferred.

2. SUKUK

Sukuk merupakan kata asal dari Bahasa arab yang berbentuk jamak dari kata shakk yang mempunyai arti surat berharga. Sukuk juga dikenal dengan nama obligasi syariah. Sukuk atau project financing hukum asalnya adalah halal tergantung akad yang melandasinya, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lainnya.

Namun perlu kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi ini karena harus juga memperhatikan praktik kerja di lapangannya. Sering terjadi, akad sudah dirancang secara benar namun pelaksanaannya tidak dilakukan secara benar sehingga merubah hakikat akad tersebut menjadi riba.

Nah perlu kamu ketahui juga ada dua perbedaan sifat sukuk: pertama, sukuk yang bersifat kerja sama yaitu sukuk mudharabah dan musyarakah, ini termasuk kategori risiko tingkat menengah. Kedua, sukuk yang bersifat jual-beli yaitu sukuk murabahah, istishna, salam dan ijarah ini termasuk kategori risiko tingkat rendah. Alasannya karena sudah ada proyek yang akan dilakukan atau purchase order dari client perusahaan, dan pelaku usaha memberikan jaminan yang likuid (mudah dicairkan). Sehingga dalam sukuk jual-beli, apabila terjadi gagal bayar maka jaminan akan dicairkan untuk menutupi kekurangan pembayaran dalam jual-beli tersebut kepada investor.

3. LOGAM MULIA

Investasi logam mulia seperti emas dan perak adalah investasi halal. Hanya saja perlu diperhatikan kaidah-kaidah penting dalam jual belinya karena emas dan perak merupakan komoditas ribawi. Investasi logam mulia merupakan investasi dengan kategori risiko tingkat rendah karena emas setiap tahunnya akan cenderung meningkat nilainya. Dibutuhkan 3-5 tahun untuk mendapat keuntungan dari selisih kenaikan nilai emas.

4. PROPERTI

Investasi Properti merupakan investasi yang berkaitan dengan, pembelian, penyewaan, kepemilikan, pengelolaan, dan penjualan tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan keuntungan. Hukum asal investasi properti adalah halal. Jika anda ingin investasi properti tentunya anda harus mempelajari dahulu poin-poin penting dalam investasi ini. Jangan sampai investasi yang anda lakukan tidak sesuai dengan rencana keuangan anda karena investasi dibidang properti memiliki risiko tingkat rendah dan memiliki banyak trik. Tetapi investasi properti nilainya akan selalu meningkat setiap tahunnya dan dapat menjadi passive income jika disewakan.

5. JUAL BELI MATA UANG

Sama seperti logam mulia investasi jual beli mata uang juga asalnya halal. Hanya saja harus diperhatikan proses jual belinya agar tidak terjadi pelanggaran. Karena uang juga merupakan komoditas ribawi. Jual beli mata uang merupakan investasi dengan kategori risiko tingkat tinggi. Ada syarat yang harus dipenuhi seperti contoh berikut:

“Kamu mau membeli mata uang yang sedang turun misalnya poundsterling, kamu ingin membayarnya dengan rupiah, nah kamu bisa membelinya secara tunai, mbanking, atau ke bank, lalu syaratnya kamu harus bayar atau menyetorkan uang tunai di saat itu sampai kamu menerima uang itu tanpa meninggalkan tempat (majelis akad) baik secara tunai maupun melalui rekening jika kamu memiliki rekening valuta asing”

Diharuskannya pada saat itu juga melakukan transaksinya, Itulah syaratnya jika ingin jual beli mata uang agar terhindar dari keharamannya. Mulailah tentukan investasi halal mana yang sesuai dengan kemampuan mu dan jangan lupa pastikan dengan lengkap semua syarat dan kaidah yang ditetapkan, apakah sesuai syariah atau tidak.

LBS Urun Dana hadir dengan membawa nilai-nilai yang sesuai syariah dan langsung dibawah bimbingan ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA pakar fiqih muamalah kontemporer serta sudah berizin dan diawasi OJK.

Yukk… bagi yang ingin mendaftar sebagai pemodal atau membutuhkan pendanaan bisnis silahkan klik MULAI. Jika masih ada pertanyaan bisa hubungi kami melalui.

Email : [email protected]

Whatsapp : 0812 9056 9559

Sumber :

Dr. Erwandi Tarmizi, M. (2021). Harta Haram Muamalat Kontemporer Cetakan Ke-24. Bogor: PT. berkat mulia insani.

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2024. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.