artikel

calendar_today

18 Agustus 2023

account_circle

Naufal Mamduh

Mengenal 5 Instrumen Investasi Halal dan Resikonya

Mengelola harta bukan sekadar soal keuntungan dunia. Sebagai muslim, ada dimensi lain yang wajib dipikirkan: apakah cara memperoleh dan mengembangkan harta itu berkah hingga akhirat? Allah berpesan dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 agar manusia mengonsumsi yang halal dan baik dari bumi, serta menjauhi langkah-langkah setan yang nyata menjadi musuh.

Prinsip ini pula yang semestinya menjadi pijakan setiap muslim ketika memilih instrumen keuangan. Simak lima opsi berikut, lengkap dengan tingkat risiko dan hal yang perlu diperhatikan.

1. Saham Syariah

Saham merupakan bukti kepemilikan modal di suatu perusahaan, yang bisa diperjualbelikan di pasar modal maupun di luarnya. Hukum asalnya diperbolehkan, selama perusahaan penerbit tidak bergerak di bidang usaha terlarang seperti produksi khamar, perdagangan babi, atau praktik riba. AAOIFI menegaskan hal ini secara tegas dalam standarnya.

Baca juga: Hijrah Yuk! Mengenal Investasi Halal: Pengertian, Jenis dan Tips Lengkap 2026

Tiga kriteria saham yang layak dipilih:

  • Tidak menjual produk yang diharamkan dalam Islam
  • Bebas dari utang atau transaksi riba
  • Bukan tergolong saham istimewa (saham preferen)

Risikonya cukup tinggi. Jika perusahaan merugi atau bangkrut, tanpa unsur kelalaian pengelola, dana investor bisa hilang sepenuhnya.

2. Sukuk 

Sukuk, dari kata Arab shakk (surat berharga), populer dikenal sebagai obligasi syariah. Statusnya halal, bergantung pada akad yang mendasari seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah.

Yang perlu diwaspadai justru praktik lapangan. Akad yang dirancang benar bisa saja berubah esensi menjadi riba apabila pelaksanaannya menyimpang.

Dua kategori sukuk berdasarkan risikonya:

  • Sukuk kerja sama (mudharabah, musyarakah): risiko menengah
  • Sukuk jual-beli (murabahah, istishna, salam, ijarah): risiko rendah, karena proyek sudah jelas dan jaminan bersifat likuid

3. Emas dan Perak 

Logam mulia tetap menjadi instrumen dengan risiko rendah karena nilainya konsisten naik dari tahun ke tahun. Perlu dicatat, emas dan perak tergolong komoditas ribawi sehingga kaidah jual-belinya harus benar-benar diperhatikan. Umumnya, keuntungan signifikan baru terasa setelah 3 sampai 5 tahun menyimpan.

4. Properti 

Meliputi aktivitas jual-beli, sewa, dan pengelolaan tanah maupun bangunan. Hukum asalnya diperbolehkan dan risikonya tergolong rendah, meski membutuhkan pemahaman mendalam sebelum terjun. Nilai properti cenderung naik konsisten, dan bisa menjadi sumber pendapatan pasif lewat sewa.

Baca juga: Afwan! Saham Syariah Bukan Sekadar Label, Ini yang Perlu Anda Dipahami!

5. Valas (Jual Beli Mata Uang) 

Sama seperti emas, valuta asing termasuk komoditas ribawi sehingga aturannya ketat. Syarat utamanya adalah taqabudh, yakni serah terima harus dilakukan seketika dalam satu majelis akad, baik tunai maupun transfer rekening valas, tanpa jeda waktu maupun tempat.

Risikonya tinggi karena fluktuasi nilai tukar bisa terjadi dalam hitungan menit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua saham otomatis halal?
Tidak. Hanya saham dari perusahaan dengan bisnis inti yang diperbolehkan dan bebas riba yang memenuhi kriteria syar'i.

Instrumen mana yang paling minim risiko untuk pemula?
Emas dan properti umumnya dianggap paling stabil untuk investor baru.

Apa syarat sah transaksi valas dalam Islam?
Serah terima harus dilakukan tunai dan seketika (taqabudh), tanpa penundaan waktu.

Kesimpulan

Setiap instrumen punya karakter risiko dan kaidah syariahnya masing-masing. Sebelum memutuskan, pastikan kamu memahami akad yang mendasari serta konsisten mengecek kepatuhan syariahnya.

Sumber:
Dr. Erwandi Tarmizi, M. (2021). Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan Ke-24. Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID