inspirasi nabawiyah

calendar_today

28 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Takbir! Kisah Hamzah bin Abdul Muthalib, Pahlawan Uhud yang Dijuluki Singa Allah ﷻ

Hamzah bin Abdul Muthalib adalah salah satu sahabat paling agung dalam sejarah Islam. Ia merupakan paman sekaligus saudara sesusuan Rasulullah ﷺ. Sosoknya dikenal karena keberanian luar biasa, keteguhan iman, serta pengorbanannya hingga gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud. Dalam perjalanan hidupnya, terdapat sejumlah peristiwa penting yang tercatat jelas dalam sejarah, lengkap dengan waktu terjadinya.

Kelahiran dan Nasab 

Hamzah lahir sekitar dua tahun sebelum Tahun Gajah yang diperkirakan terjadi pada 570 M. Dengan demikian, kelahirannya berada di kisaran tahun 568 atau 569 M di Makkah. Ia adalah putra Abdul Muthalib bin Hasyim, kakek Rasulullah ﷺ, dan Halah binti Wuhaib dari Bani Zuhrah.

Hamzah dan Nabi Muhammad ﷺ sama-sama disusui oleh Tsuwaibah, bekas budak Abu Lahab. Karena itu, keduanya memiliki hubungan sebagai saudara sepersusuan. Kedekatan ini membuat hubungan mereka bukan sekadar keluarga, tetapi juga emosional sejak masa kecil.

Masuk Islam Hamzah bin Abu Muthalib 

Hamzah memeluk Islam pada tahun keenam kenabian, sekitar 616 M sebagaimana dikutip dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia. Peristiwa ini menjadi titik penting dalam sejarah dakwah Islam di Makkah. Saat itu, Abu Jahal menghina dan melukai Rasulullah ﷺ di Bukit Shafa hingga kepala beliau berdarah. Nabi ﷺ memilih bersabar dan tidak membalas.

Baca juga: Heroik! Kisah Ikrimah bin Abu Jahal, Sahabat Nabi ﷺ yang Dicap “Putra Firaun”

Seorang budak perempuan menyampaikan kejadian tersebut kepada Hamzah yang baru pulang berburu. Mendengar kabar itu, ia langsung mendatangi Abu Jahal di Masjidil Haram dan memukulnya dengan busur hingga terluka. Di hadapan kaum Quraisy, Hamzah menyatakan dirinya berada di atas agama keponakannya. Sejak saat itu, ia resmi menjadi Muslim. Keislamannya memberi kekuatan moral dan perlindungan bagi kaum Muslimin yang saat itu masih tertindas.

Ekspedisi dan Perjuangan Hamzah bin Abu Muthalib

Setelah hijrah ke Madinah pada 622 M, Allah ﷻ mengizinkan kaum Muslimin berperang. Pada tahun 1 Hijriah atau 623 M, Rasulullah ﷺ menyerahkan panji pertama kepada Hamzah. Ia memimpin 30 orang Muhajirin untuk menghadang kafilah dagang Quraisy di Saiful Bahr.

Meskipun tidak terjadi pertempuran karena dimediasi pihak ketiga, ekspedisi ini menjadi tonggak awal kiprahnya sebagai komandan militer Islam.

1. Perang Badar 

Perang Badar terjadi pada 17 Ramadhan 2 Hijriah, bertepatan dengan 13 Maret 624 M. Dalam pertempuran ini, Hamzah tampil sebagai pejuang terdepan dalam duel awal. Ia maju menghadapi Utbah bin Rabi’ah dan berhasil menumbangkannya.

Bersama Ali bin Abi Thalib dan Ubaidah bin Harits, Hamzah mengukir kemenangan penting bagi kaum Muslimin. Badar menjadi kemenangan besar pertama dalam sejarah Islam dan memperkuat posisi kaum Muslimin di Madinah.

Sebagian sahabat seperti Ali dan Abu Dzar menyebut bahwa Surah Al-Hajj ayat 19 berkaitan dengan duel dalam Perang Badar.

2. Perang Uhud dan Gugurnya Hamzah 

Perang Uhud terjadi pada 7 Syawal 3 Hijriah, bertepatan dengan 23 Maret 625 M. Dalam pertempuran ini, Hamzah kembali menunjukkan keberanian luar biasa. Namun ia menjadi target balas dendam Quraisy atas perannya dalam Perang Badar.

Wahsyi bin Harb, seorang budak yang dijanjikan kebebasan, mengincarnya dari jarak jauh. Lemparan tombaknya mengenai Hamzah hingga ia gugur sebagai syahid. Usianya saat itu diperkirakan antara 56 hingga 59 tahun menurut berbagai riwayat.

Rasulullah ﷺ sangat berduka. Beliau berdiri di hadapan jasad pamannya dengan kesedihan mendalam. Allah ﷻ kemudian menurunkan ayat dalam Surah Ali Imran ayat 169 yang menjelaskan bahwa para syuhada hidup di sisi-Nya dan mendapat rezeki.

Gelar Singa Allah ﷻ dan Pemimpin Para Syuhada

Hamzah dikenal dengan gelar “Singa Allah ﷻ dan Rasul-Nya”. Sa’d bin Abi Waqqash meriwayatkan bahwa Hamzah pernah berkata di medan perang, “Aku adalah singa Allah ﷻ.”

Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa Hamzah adalah saudara sepersusuannya sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa penghulu para syuhada pada hari kiamat adalah Hamzah bin Abdul Muthalib.

Gelar tersebut mencerminkan keberanian, keteguhan iman, dan pengorbanan total yang ia tunjukkan sepanjang hidupnya.

Peristiwa Setelah Wafatnya Singa Allah ﷻ

Pada tahun 630 M, saat Fathu Makkah, Wahsyi yang membunuh Hamzah datang dan masuk Islam. Rasulullah ﷺ menerima keislamannya, tetapi meminta agar ia tidak sering menampakkan diri di hadapan beliau karena mengingatkan pada kesedihan mendalam atas wafatnya Hamzah.

Baca juga: Istiqomah! Kisah Bilal bin Rabah, Sahabat Rasulullah ﷺ dan Muadzin Pertama Islam

Pada tahun 632 M dalam Perang Yamamah, Wahsyi kemudian membunuh Musailamah al-Kazzab sebagai bentuk penebusan atas masa lalunya.

Hamzah bin Abdul Muthalib hidup sekitar 568 hingga 625 M. Dalam rentang waktu tersebut, ia menjadi pelindung dakwah di Makkah, pejuang utama di Badar, dan syahid agung di Uhud. Kisah hidupnya bukan sekadar catatan sejarah, melainkan pelajaran tentang keberanian, loyalitas, dan pengorbanan demi kebenaran yang tak lekang oleh waktu.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID