berita

calendar_today

2 Desember 2025

Nah Loh! 6 Fakta Drama Pembekuan Bea Cukai yang Bikin 16 Ribu Pegawai Dag-dig-dug

Perhatian publik kembali tertuju pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah berbagai kasus Bea Cukai mencuat dan memunculkan pertanyaan besar tentang kualitas pelayanan serta integritas lembaga yang menjadi gerbang utama perdagangan lintas negara. 

Di tengah tekanan opini dan kebutuhan reformasi, pernyataan tegas Purbaya ancam bekukan Bea Cukai menjadi titik penting yang menandai dimulainya agenda pembenahan besar di sektor kepabeanan. Kebijakan ini tidak hanya menjadi sinyal pemerintah untuk melakukan penataan ulang sistem, tetapi juga membuka harapan akan perubahan yang lebih fundamental dan terukur bagi ekosistem perdagangan nasional.

1. Ultimatum Purbaya Disampaikan di Dua Forum Resmi

Isyarat reformasi besar pertama kali terdengar pada Kamis (27/11/2025), ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan tegas usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta. Sebagaimana dikutip dari Detik pada Selasa (2/12/2025), Purbaya menyebut pemerintah memberi waktu satu tahun bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperbaiki kinerja dan memperbaiki kepercayaan publik.

Baca juga: 5 Indikasi Ekonomi RI Gaspol Lagi, Yang Gercep Panen Yang Lambat Ketinggalan!

Pernyataan tersebut tidak berhenti di ruang parlemen. Pada Senin (1/12/2025) Menkeu Purbaya kembali menegaskan ultimatum yang sama dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Park Hyatt Jakarta, forum yang dihadiri para pemimpin industri dan asosiasi pengusaha. Momentum tersebut membuat sinyal reformasi terasa semakin nyata dan terarah.

Bagi pengusaha, penyampaian dalam dua forum berbeda memperlihatkan bahwa agenda ini bukan wacana sesaat, tetapi rencana kebijakan yang sedang bergerak ke tahap eksekusi.

2. Alasan Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai

Pernyataan Purbaya ancam bekukan Bea Cukai tidak muncul tiba-tiba. Tekanan publik semakin meningkat setelah berbagai kasus Bea Cukai mencuat dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap integritas dan kualitas pelayanan lembaga tersebut. Kritik muncul dari pengusaha, pelaku logistik, dan masyarakat akibat berulangnya dugaan praktik pungutan tidak resmi, under-invoicing, serta lambatnya proses pelayanan yang menyebabkan hambatan arus barang di pelabuhan.

Purbaya menilai bahwa perbaikan internal harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur, bukan sekadar kosmetik. Ia menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan sistem kepabeanan yang bersih, modern, dan mendukung percepatan perdagangan nasional. 

3. Ancaman Pembekuan Bea Cukai dan 16.000 Pegawai Dirumahkan

Pernyataan Purbaya ancam bekukan Bea Cukai bukan sekadar retorika. Pemerintah membuka opsi pembekuan DJBC sepenuhnya jika pembenahan tidak mencatat hasil signifikan dalam satu tahun. Konsekuensinya sangat besar: sekitar 16.000 pegawai Bea Cukai berpotensi dirumahkan sebagaimana dikutip dari Sindo News.

Bagi pengusaha ekspor impor, ancaman ini menimbulkan dua perspektif. Jangka pendek mungkin terasa penuh ketidakpastian dan potensi gangguan operasional. Namun, dalam jangka panjang, langkah radikal ini bisa menjadi awal terciptanya sistem kepabeanan yang lebih bersih, lebih efisien, dan lebih berdampak langsung pada kelancaran bisnis.

4. Pemerintah Memulai Reformasi dengan Digitalisasi dan AI

Pemerintah menjelaskan bahwa proses pembenahan sudah mulai berjalan. Salah satu langkah penting adalah penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) di sejumlah titik pemeriksaan Bea Cukai untuk mendeteksi under-invoicing, yaitu pelaporan nilai barang impor lebih rendah daripada nilai riilnya.

Bagi pengusaha, transformasi digital ini menjadi titik harapan baru. Pengawasan berbasis AI dapat mempercepat proses clearance, mengurangi pemeriksaan manual yang sering menyebabkan kemacetan, serta menutup ruang interaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Jika dilaksanakan dengan konsisten, dunia usaha dapat menikmati layanan yang lebih profesional dan prediktif.

5. Bea Cukai Pernah Dibekukan pada Tahun 1985

Langkah besar seperti ini bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Pada periode 1985 hingga 1995, Presiden Soeharto membekukan Bea Cukai dan menyerahkan fungsi kepabeanan kepada perusahaan Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS). Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberantas pungli dan penyelundupan yang saat itu marak terjadi.

Mengetahui sejarah tersebut, pengusaha memahami bahwa ancaman pembekuan saat ini bukan gertakan kosong. Pemerintah memiliki preseden kuat dan dasar tindakan yang jelas apabila pembenahan internal tidak berhasil.

6. Pengusaha Ekspor Impor Mengharapkan Perubahan Nyata

Dari sudut pandang pengusaha, satu tahun ke depan akan menjadi masa yang sangat penting. Para pelaku ekspor impor berharap reformasi yang dilakukan mampu menghasilkan perubahan yang benar-benar terasa, bukan hanya administrasi atas kertas. Harapannya sederhana namun fundamental: proses lebih cepat, lebih transparan, lebih terukur, dan berorientasi pada pelayanan.

Reformasi Bea Cukai yang berhasil akan membuka peluang peningkatan daya saing ekspor, menekan biaya logistik yang selama ini membebani perusahaan, serta memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok global. Pada akhirnya, dalam dunia perdagangan internasional, waktu adalah aset paling mahal, dan kepastian regulasi adalah fondasi kepercayaan.

Baca juga: Oke Gas! Ini Jurus Menkeu Purbaya Ngejar Ekonomi Indonesia Tembus 8% di 2029!

Gelombang reformasi di tubuh Bea Cukai memasuki babak baru. Ultimatum satu tahun yang disampaikan pemerintah menjadi momentum evaluasi yang akan menentukan masa depan lembaga kepabeanan Indonesia. Dengan ancaman pembekuan serta modernisasi berbasis teknologi, publik dan dunia usaha kini menantikan bukti nyata bahwa pelayanan kepabeanan dapat menjadi lebih bersih, cepat, dan profesional. 

Jika perubahan benar-benar terjadi, Indonesia berpeluang memperkuat fondasi perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing logistik nasional secara signifikan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID