berita

calendar_today

6 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Waspada! Neraca Perdagangan RI Defisit US$450 Juta di Juni 2026, Ini Penyebabnya

Badan Pusat Statistik mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US$450 juta pada Juni 2026. Nilai ekspor tercatat US$25,46 miliar, sementara impor melampaui di angka US$25,91 miliar. Ini menjadi defisit bulanan kedua berturut-turut setelah Mei 2026, dan menarik perhatian pasar karena angkanya lebih baik dari proyeksi awal.

Meski begitu, realisasi defisit ini masih lebih baik dibandingkan proyeksi awal sejumlah analis. Lantas, apa yang sebenarnya menjadi penyebab neraca perdagangan Indonesia kembali mengalami defisit? Simak penjelasannya berikut ini.

Harga Minyak Jadi Biang Kerok

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut lonjakan harga minyak dunia sebagai penyebab utama. Harga minyak mentah sempat menembus US$100 hingga US$110 per barel, mendorong nilai impor migas melonjak dan menekan neraca perdagangan.

"Padahal sebelumnya kan di bawah 100 dolar AS. Jadi sebenarnya kalau kita hitungan angka harga minyak, Mei-Juni itu kita surplus sebenarnya," ujar Mendag Budi Santoso

Baca juga: Ok Gas! Ekspor RI Juni 2026 Tembus US$25,46 Miliar, Ini Sektor yang Paling Bersinar

Dengan kata lain, tanpa lonjakan harga minyak, neraca perdagangan Indonesia sebenarnya masih surplus. Defisit ini lebih merupakan dampak eksternal dari gejolak harga komoditas global, bukan cerminan pelemahan kinerja ekspor secara struktural.

Defisit Mengecil, Tren Membaik

Meski masih defisit, ada sinyal positif yang perlu dicermati. Pada Mei 2026, defisit tercatat sebesar US$1,6 miliar. Di Juni, angka itu menyusut drastis menjadi US$0,45 miliar atau setara sekitar Rp7 triliun.

Budi menilai tren ini sebagai perbaikan yang nyata. Ia optimistis neraca perdagangan akan kembali surplus pada Juli seiring harga minyak dunia mulai stabil.

Konsensus pasar sebelumnya memperkirakan defisit Juni akan menyempit ke US$0,79 miliar. Realisasinya lebih baik dari perkiraan, yakni hanya US$0,45 miliar. Bahkan lebih baik dari proyeksi Trading Economics yang memperkirakan defisit US$0,6 miliar.

Ekspor Masih Tumbuh, Surplus Kumulatif Terjaga

Di tengah defisit bulanan, kinerja ekspor Indonesia secara keseluruhan masih positif. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai ekspor tumbuh 3,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara kumulatif, BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia masih membukukan surplus US$3,58 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyebut surplus ini ditopang perdagangan nonmigas yang mencatat surplus US$19,35 miliar, meski neraca migas masih defisit US$15,77 miliar.

Baca juga: Plot Twist! Ekonom Sebut Mayoritas Tekanan Rupiah Justru Datang dari Dalam Negeri

Strategi Pemerintah RI ke Depan

Selain memantau perkembangan harga minyak, Kementerian Perdagangan juga aktif mendorong diversifikasi ekspor. Salah satu pasar yang menjadi fokus adalah Thailand, yang dinilai memiliki prospek baik karena kedua negara memiliki produk yang saling melengkapi.

Budi optimistis neraca perdagangan kumulatif Januari hingga Juli 2026 akan terus mencatat surplus seiring membaiknya kondisi global dan peningkatan volume ekspor ke berbagai pasar baru.

Meski defisit pada Juni 2026 menjadi catatan yang perlu diwaspadai, pemerintah meyakini kondisi tersebut masih bersifat sementara. Dengan strategi memperluas pasar ekspor dan menjaga daya saing produk nasional, peluang kembalinya neraca perdagangan ke jalur surplus tetap terbuka pada bulan-bulan berikutnya.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID