investasi

calendar_today

17 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Kalem! Saham Pasar Sekunder Terkoreksi, Ini 3 Cara Investor Cerdas Menyikapinya

Tren koreksi investasi saham di Pasar Sekunder LBS Urun Dana terus berlanjut. Senin kemarin (16/8/2026) LEDX (LBS Equity Crowdfunding Index) ditutup di 196,04, turun 4,42% dalam satu sesi dengan volume transaksi tertinggi sejak hari pertama: 85.700 lembar. Hampir semua emiten menutup hari dengan koreksi.

Di permukaan, angka-angka ini tampak mengkhawatirkan. Tapi bagi investor yang memahami cara kerja pasar sekunder, inilah justru momen yang paling penting untuk tetap berpikir jernih dan tidak reaktif.

Saham Turun Bukan Berarti Bisnis Ikut Turun

Sebelum masuk ke strategi, ada satu hal yang perlu dipahami terlebih dahulu dalam investasi saham lewat securities crowdfunding: harga saham di pasar sekunder tidak selalu mencerminkan kondisi fundamental bisnis secara real-time.

Bisnis Harvies Coffee masih beroperasi. Makacha Bakery masih berproduksi. RSIA Annisa Pekanbaru masih melayani pasien. Koreksi harga yang terjadi lebih banyak didorong oleh dinamika penawaran dan permintaan antar investor di pasar, bukan oleh perubahan mendasar pada bisnis itu sendiri.

Pasar tidak selalu naik. Tahun 1998 dan 2008 membuktikan itu bahkan di pasar modal konvensional. Yang membedakan investor yang bertahan dan yang tidak bukan soal siapa yang bisa memprediksi kapan pasar naik, melainkan siapa yang punya strategi yang tepat sebelum masuk.

Baca juga: Heboh! Rekap 5 Hari Pertama Pasar Sekunder LBS Urun Dana, Ini Pergerakan Lengkapnya

3 Strategi Investor Saham dalam Menghadapi Koreksi Pasar Sekunder

Berikut tiga pendekatan yang bisa dijadikan kerangka berpikir, baik untuk investasi saham untuk pemula maupun investor yang sudah berpengalaman di Pasar Sekunder LBS Urun Dana:

1. Market Timing

Strategi ini didasarkan pada prinsip sederhana: optimis ketika orang lain pesimis. Ketika harga terkoreksi dan mayoritas investor cenderung menahan diri, ada investor yang justru melihat ini sebagai titik masuk yang lebih menarik dibanding saat harga sedang tinggi.

Warren Buffett pernah menyebut bahwa ia "takut ketika orang lain serakah, dan serakah ketika orang lain takut." Prinsip ini relevan, tapi tidak berarti asal masuk begitu harga turun. Market timing yang baik tetap membutuhkan analisis fundamental bisnis, bukan sekadar reaksi terhadap pergerakan harga harian.

2. Asset Allocation

Pendekatan ini mengajarkan investor untuk memperlakukan investasi saham sebagai bagian dari portofolio yang lebih besar, bukan satu-satunya instrumen. Misalnya, seseorang mengalokasikan 30% portofolionya di saham, 40% di sukuk, dan sisanya di instrumen lain seperti emas atau kas.

Ketika saham terkoreksi terus, bobot saham dalam portofolio otomatis ikut turun. Dalam pendekatan asset allocation, kondisi ini bukan alarm untuk panik. Ini justru sinyal untuk melakukan rebalancing: menambah posisi saham agar komposisi portofolio kembali ke target semula. Bukan karena euforia, tapi karena disiplin terhadap rencana.

3. Dollar Cost Averaging (DCA)

Dollar Cost Averaging adalah strategi ketiga yang paling tidak bergantung pada kondisi pasar: investor mengalokasikan jumlah tetap secara berkala, misalnya setiap bulan, tanpa melihat apakah harga sedang tinggi atau rendah.

Logikanya: ketika harga turun, jumlah yang sama akan mendapatkan lebih banyak lembar saham. Ketika harga naik, nilai portofolio ikut terdorong ke atas. Yang dipantau bukan harga hari ini, tapi rata-rata harga perolehan secara keseluruhan. Dalam securities crowdfunding, DCA bisa diterapkan misalnya dengan mengalokasikan sejumlah dana ke beberapa emiten secara rutin setiap periode Pasar Sekunder dibuka.

Mulai Investasi Saham di Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Transaksi bisa dilakukan langsung di Pasar Sekunder. Belum terdaftar? Mulai di sini. Kalau masih ingin berdiskusi dulu sebelum memutuskan, tim LBS Urun Dana siap:


Baca juga: Epik! Hari Keempat Pasar Sekunder LBS Urun Dana, Makacha Bakery Pimpin Penguatan

Disclaimer: Investasi saham melalui platform securities crowdfunding memiliki risiko, termasuk risiko penurunan nilai saham dan risiko likuiditas. Investasikan dana sesuai profil risiko Anda dan pelajari prospektus secara lengkap sebelum mengambil keputusan. LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh OJK

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID