artikel

calendar_today

8 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Andal! Esa Putra dan Perannya Mengawal Pengusaha Raih Pendanaan di LBS Urun Dana

Banyak pengusaha tahu bisnisnya butuh modal tambahan. Tapi tidak tahu harus mulai dari mana. Di sinilah Esa Putra Senjaya masuk.

Sebagai Supervisor Business Acquisition di LBS Urun Dana, Esa bukan orang yang menunggu pengusaha datang dalam kondisi sempurna. Beliau yang menjemput, mendengarkan, dan membantu pengusaha memahami apakah securities crowdfunding LBS Urun Dana adalah jalur yang tepat untuk bisnis mereka.

Rekam Jejak Karir Esa Putra 

Esa merupakan lulusan Sarjana Teknik Informatika yang memulai perjalanan kariernya di industri perbankan. Selama hampir 11 tahun, Esa berkarier di salah satu bank BUMN dan dipercaya mengemban berbagai posisi. Dari pengalaman itulah ia mempelajari satu hal yang tidak diajarkan di bangku kuliah, yakni bagaimana membaca kesehatan sebuah bisnis melalui angka-angka keuangan. Sesuatu yang sering kali luput dari perhatian para pengusaha sendiri.

Dari perbankan, dia beralih ke sektor properti. Hampir dua tahun sebagai Manager Sales di Grand Marina Land mengasah sisi lain. Bagaimana meyakinkan orang untuk mengambil keputusan besar, bagaimana membaca kebutuhan di balik pertanyaan, dan bagaimana membangun kepercayaan sebelum ada tanda tangan di atas kertas.

Baca juga: Profil dan Kiprah CEO LBS Urun Dana Rezza Zulkasi, MAppFin di Dunia Securities Crowdfunding

Kombinasi pengalaman itulah yang ia bawa saat bergabung dengan LBS Urun Dana sejak September 2024. Berbekal pengalaman di bidang perbankan, penjualan, dan pendampingan pengusaha, ia kerap menjadi mitra diskusi bagi mereka yang sedang mencari solusi pendanaan untuk mengembangkan bisnisnya.

Hal tersebut membuat setiap percakapan terasa lebih dari sekadar konsultasi administratif. Ia berupaya memahami kondisi bisnis secara menyeluruh, membantu mengidentifikasi kebutuhan pendanaan, sekaligus memberikan arahan mengenai kesiapan usaha agar peluang memperoleh pendanaan melalui LBS Urun Dana semakin optimal.

Yang Dilakukan Ketika Pengusaha Datang?

Ketika seorang pengusaha datang dengan satu pertanyaan singkat, “Apakah saya bisa mengajukan pendanaan di LBS?", Esa tidak langsung menjawab iya atau tidak.

Dia memetakan dulu. Dari sisi dokumen, struktur bisnis, hingga kesiapan pemiliknya untuk melewati proses yang sesungguhnya. Latar belakang perbankannya membuat dia tahu persis celah apa yang biasanya muncul dan bagian mana dari bisnis yang perlu diperkuat sebelum melangkah lebih jauh.

Peran itulah yang turut berkontribusi pada angka yang hari ini dicatatkan LBS Urun Dana: lebih dari Rp336,4 miliar pendanaan telah tersalurkan kepada pengusaha-pengusaha di seluruh Indonesia melalui platform ini. Esa adalah salah satu orang di balik proses panjang yang mengantarkan angka itu.

Tujuannya satu: memastikan pengusaha tidak masuk terlalu cepat dan tersandung di tengah jalan.

Bisnis Seperti Apa yang Layak Mendapat Pendanaan di LBS Urun Dana?

LBS Urun Dana tidak mencari bisnis yang sempurna. Yang kami cari adalah bisnis yang memiliki fundamental yang kuat, model usaha yang jelas, rekam jejak yang dapat diverifikasi, serta pemilik usaha yang berkomitmen untuk terus bertumbuh.

Jika bisnis Anda telah berjalan dengan baik, memiliki kebutuhan ekspansi, dan membutuhkan pendanaan untuk mempercepat pertumbuhan, besar kemungkinan bisnis Anda memiliki peluang untuk memperoleh pendanaan melalui LBS Urun Dana.

Hingga saat ini, LBS Urun Dana telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp336,4 miliar kepada pelaku usaha di berbagai sektor. Pendanaan berikutnya bisa menjadi kesempatan bagi bisnis Anda.

Baca juga: Salut! Mengenal Murdani Aji S.Kom, Pengawal Bisnis dan Kepatuhan di LBS Urun Dana

Sebelum mengajukan pendanaan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Membutuhkan pendanaan minimal Rp500 juta
  • Memiliki omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan yang memadai


LBS Urun Dana membuka peluang pendanaan bagi berbagai sektor usaha, antara lain:

  • Transportasi dan logistik
  • Fashion dan manufaktur
  • Kuliner dan hospitality
  • Konstruksi dan properti
  • Pergudangan dan FMCG
  • Pertanian dan perkebunan


Ajukan sekarang atau diskusikan terlebih dahulu dengan Esa dan tim LBS Urun Dana lainnya di nomor ini: 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID