berita

calendar_today

7 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

MasyaAllah! Kemenperin Genjot Industri Halal RI, Peluang Pasar Global USD3,56 T

Pasar halal global sedang tumbuh dengan cepat, dan industri halal Indonesia punya semua modal untuk ikut menikmatinya. Pemerintah pun mulai serius bergerak. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai salah satu strategi meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Dan ini bukan gerakan dari nol. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 yang dirilis Dinar Standard, Indonesia berhasil mempertahankan posisi peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), konsisten selama tiga tahun berturut-turut. 

Baca juga: Bedah Keberkahan Investasi Halal dan 6 Instrumen yang Bisa Dimiliki

Di sektor modest fashion, Indonesia bahkan menempati peringkat pertama dunia, mengungguli Turki dan Uni Emirat Arab. Di sektor investasi halal, Indonesia tercatat sebagai negara tujuan investasi halal tertinggi di dunia dengan 40 transaksi senilai USD1,6 miliar sepanjang 2023, melampaui UEA dan Arab Saudi.

Pasar Halal Global: Angkanya Besar, Peluangnya Nyata

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut industri halal sebagai sektor strategis dengan prospek yang sangat besar. Bukan tanpa dasar.

"Secara global, konsumsi umat Muslim dunia pada enam sektor ekonomi syariah telah mencapai USD2,6 triliun pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD3,56 triliun pada tahun 2029," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Dari sisi domestik, potensinya tidak kalah besar. Pada 2025, jumlah penduduk Muslim Indonesia mencapai 248,6 juta jiwa atau 87,13 persen dari total populasi. Konsumsi rumah tangga mereka tercatat sebesar Rp12.834 triliun, dengan potensi belanja penduduk Muslim yang diperkirakan mencapai Rp11.182 triliun.

"Kami melihat kebutuhan industri halal, baik di pasar domestik maupun global, terus meningkat sehingga terdapat potensi ekonomi dan potensi pasar yang sangat besar," ujar Agus.

Industri Halal Indonesia Tumbuh, Ini Saatnya Investor Bergerak

Pertumbuhan industri halal bukan hanya kabar baik bagi pengusaha. Bagi investor yang selama ini mencari instrumen yang tidak hanya menguntungkan tapi juga tenang di hati, momentum ini membuka peluang yang sangat konkret.

Bisnis-bisnis di ekosistem halal, mulai dari makanan dan minuman, logistik, hingga layanan kesehatan, sedang tumbuh dan membutuhkan modal untuk berkembang. Dan ketika Anda ikut mendanai bisnis-bisnis ini lewat instrumen yang sesuai syariah, Anda bukan hanya mengejar return, tapi juga ikut menjadi bagian dari pertumbuhan industri halal Indonesia.

Pertanyaannya: di mana instrumen investasinya bisa ditemukan dengan akad yang jelas, diawasi pakar fikih muamalah, dan insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman?

Investasi di Bisnis Nyata Lewat LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan investor dengan bisnis-bisnis nyata yang beroperasi di Indonesia, lewat skema saham atau sukuk. Setiap produk diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana. Akad setiap listing dirancang agar insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Bukan sekadar menitipkan uang di instrumen yang tidak jelas ke mana alirannya, tapi benar-benar ikut memiliki bagian dari bisnis yang beroperasi nyata di Indonesia, dalam bentuk saham atau sukuk.

  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000
  • Insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman
  • Diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.


Baca juga: Sengit! 8 Indikator Ekonomi Indonesia 2026: Kuat di Mana, Rapuh di Mana?

Salah satu listing yang sedang berjalan saat ini adalah Sukuk SMS dari PT Sahabat Multi Sarana, vendor tetap lebih dari 16 perusahaan multinasional di industri otomotif, elektronik, dan logistik. Ada yang ingin didiskusikan dulu sebelum memutuskan? Tim LBS siap diajak ngobrol:

Atau langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID