investasi

calendar_today

5 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Masya Allah! Bedah Keberkahan Investasi Halal dan 6 Instrumen yang Bisa Dimiliki

Pertanyaan ini sering muncul di benak banyak Muslim yang baru mulai berpikir soal investasi: apakah investasi halal itu benar-benar ada, dan apakah hasilnya bisa sebanding dengan instrumen konvensional?

Jawabannya bukan sekadar "iya bisa", tapi sudah terbukti dari angka. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tumbuh 17 persen secara tahunan hingga April 2026, sementara kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp7.225 triliun atau hampir 70 persen dari total kapitalisasi Bursa Efek Indonesia. Ini bukan instrumen pelengkap lagi, ini sudah menjadi tulang punggung pasar modal Indonesia.

Apa Itu Investasi Halal?

Investasi halal adalah investasi yang memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam dalam setiap aspeknya, mulai dari objek yang diinvestasikan, akad yang digunakan, hingga cara pengelolaan dananya. Tiga pantangan utama: riba (bunga), gharar (ketidakjelasan berlebihan), dan keterlibatan dalam bisnis yang diharamkan.

Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram Kontemporer (2021) menegaskan bahwa kehalalan sebuah transaksi ditentukan oleh ada tidaknya unsur haram di dalamnya, bukan semata dari nama atau kemasannya. 

Artinya, investasi halal yang sesungguhnya menuntut pengawasan aktif dari pakar yang benar-benar memahami detail akad, bukan sekadar cap di brosur.

6 Jenis Investasi Halal yang Tersedia di Indonesia

Berikut enam jenis investasi halal yang bisa dijajaki, lengkap dengan profil risikonya:

1. Saham Syariah

Saham syariah adalah saham perusahaan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah (DES). Perusahaannya tidak boleh bergerak di bidang yang diharamkan, tidak boleh memiliki utang riba yang dominan, dan sahamnya bukan saham istimewa (preferred stock).

Keuntungan: Potensi imbal hasil tinggi dalam jangka panjang. Investor ikut menikmati pertumbuhan nilai perusahaan dan dividen secara proporsional.

Risiko: Tinggi. Nilai saham bisa turun drastis jika perusahaan merugi atau kondisi pasar memburuk.

CATATAN: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum tentang saham syariah di pasar modal. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan saham syariah jenis ini sebagai produk investasi.

2. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan atas aset atau proyek nyata, bukan bukti utang berbunga. Ini yang membedakannya secara fundamental dari obligasi konvensional.

Keuntungan: Imbal hasil lebih stabil dibanding saham karena berbasis aset riil. Ada kejelasan penggunaan dana sejak awal akad.

Risiko: Bervariasi. Sukuk berbasis kerja sama (mudharabah dan musyarakah) masuk kategori risiko menengah. Sukuk berbasis jual beli (murabahah, ijarah) risikonya lebih rendah karena ada jaminan aset yang bisa dicairkan jika terjadi gagal bayar.

3. Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah wadah investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari instrumen-instrumen yang sesuai syariah. Cocok untuk investor yang belum punya keahlian memilih saham atau sukuk sendiri dan ingin diversifikasi dengan modal lebih terjangkau.

Keuntungan: Dikelola oleh manajer investasi profesional, diversifikasi otomatis, dan bisa dimulai dengan modal sangat kecil.

Risiko: Bervariasi tergantung jenis reksa dananya, dari pasar uang (rendah) hingga reksa dana saham (tinggi).

CATATAN: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum tentang reksa dana syariah di pasar modal. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan reksa dana syariah jenis ini sebagai produk investasi.

4. Logam Mulia

Emas dan perak adalah investasi halal yang sudah dikenal lama. Nilainya cenderung naik dalam jangka panjang dan menjadi lindung nilai yang baik terhadap inflasi.

Keuntungan: Stabil sebagai lindung nilai inflasi, mudah dipahami, dan tidak terkait langsung dengan volatilitas pasar modal.

Risiko: Rendah. Namun perlu diperhatikan: emas dan perak adalah komoditas ribawi, sehingga transaksinya harus tunai dan serah terima dilakukan saat itu juga. Jual beli emas secara kredit atau tanpa serah terima langsung tidak diperbolehkan dalam syariah.

CATATAN: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum tentang investasi logam mulia. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan logam mulia jenis ini sebagai produk investasi.

5. Properti Syariah

Properti halal selama proses pembelian, kepemilikan, dan penyewaannya tidak melibatkan akad yang diharamkan, termasuk KPR konvensional berbunga. Nilainya cenderung naik setiap tahun dan bisa menjadi sumber passive income dari sewa.

Keuntungan: Nilai aset cenderung naik jangka panjang, bisa menghasilkan pendapatan sewa rutin, dan cocok sebagai aset warisan.

Risiko: Rendah hingga menengah, tapi likuiditasnya terbatas karena tidak mudah dijual cepat.

CATATAN: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum tentang investasi properti syariah. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan properti syariah jenis ini sebagai produk investasi.

6. Securities Crowdfunding

Ini instrumen yang jarang disebut di panduan investasi halal kebanyakan, padahal pertumbuhannya sangat signifikan. Lewat securities crowdfunding, investor bisa langsung ikut memiliki bagian dari bisnis nyata lewat saham atau sukuk, dengan modal yang jauh lebih terjangkau dari investasi langsung.

Keuntungan: Modal minimal terjangkau, ikut memiliki bisnis riil, imbal hasil berpotensi lebih tinggi dari deposito, dan akad jelas sejak awal.

Risiko: Menengah hingga tinggi, tergantung kinerja bisnis yang didanai. Karena ini investasi di bisnis riil, imbal hasilnya tergantung langsung pada performa usaha.

Manfaat Investasi Halal

Bukan sekedar cuan, ada banyak beberapa manfaat yang Anda dapat dari investasi berkah ini. Mari simak satu per satu: 

1. Ketenangan Batin

Investasi yang terhindar dari riba dan gharar bukan hanya soal kepatuhan agama, tapi soal menjaga keberkahan harta. Bagi Muslim, ini manfaat paling utama yang tidak bisa diukur dengan angka.

2. Ketahanan di Tengah Gejolak

Pasar modal syariah dikenal solid di tengah ketidakpastian global. Persyaratan rasio utang yang ketat membuat perusahaan dalam bursa saham atau sukuk di Pasar Modal maupun securities crowdfunding cenderung lebih sehat secara keuangan.

3. Diversifikasi yang Luas

Dengan enam jenis instrumen di atas, investor halal punya pilihan lengkap untuk menyusun portofolio sesuai profil risiko masing-masing, dari yang konservatif hingga agresif.

Risiko Investasi Halal yang Perlu Dipahami

Investasi halal tidak bebas risiko. Beberapa yang perlu dipahami sebelum mulai:

  • Risiko Pasar: nilai investasi bisa naik dan turun mengikuti kondisi pasar
  • Risiko Kepatuhan Syariah: produk yang semula sesuai syariah bisa menyimpang dari akad awalnya jika tidak diawasi secara aktif oleh pakar yang kompeten
  • Risiko Likuiditas: properti dan sukuk tertentu tidak mudah dijual kembali dalam waktu singkat
  • Risiko Bisnis: untuk saham dan securities crowdfunding, kinerja bisnis yang didanai sangat mempengaruhi nilai dan imbal hasil investasi

Memahami risiko membantu Anda memilih instrumen yang sesuai dengan profil risiko serta platform yang benar-benar diawasi pakar syariah. 

Mulai Investasi di LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan investor dengan bisnis-bisnis nyata di Indonesia lewat skema saham atau sukuk. Setiap produk diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana. Akad setiap listing dirancang agar insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

  • Lebih dari Rp336,3 miliar telah disalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia
  • Lebih dari 17.000 investor aktif sudah bergabung
  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000


Ada pertanyaan dulu? Tim LBS siap ngobrol:


Atau langsung daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID