pendanaan

calendar_today

6 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ngeri! Rent Expense Membengkak, Ini Strategi Pengusaha agar Bisnis Tetap Untung

Setahun 2014, Pasar Santa mendadak jadi tempat paling hip se-Jakarta. Anak kopi dan kolektor vinyl tumpah ruah, namanya meledak di Google, kiosnya ludes disewa. Semua mengira ini awal kejayaan, ternyata justru awal kehancuran. 

Biang keladinya satu: biaya sewa atau rent expense yang ikut melonjak liar begitu pasar ini viral. Ramai atau sepi, tagihan ini tetap datang tiap bulan, dan disinilah banyak usaha akhirnya tumbang. Yuk, kita simak lebih jauh soal beban sewa, apa itu rent expense, dan kenapa ia begitu menentukan hidup-matinya sebuah bisnis.

Apa Itu Rent Expense?

Secara sederhana, rent expense adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyewa properti yang digunakan dalam operasional bisnis. Bisa berupa ruko, kantor, gudang, atau lahan usaha.

Biaya ini masuk kategori biaya tetap, karena harus dibayar rutin, baik bulanan maupun tahunan. Dalam dunia bisnis, rent expense adalah bagian penting dari pengeluaran operasional. Kalau tidak dikelola dengan baik, ia bisa mengganggu arus kas dan bahkan menekan profitabilitas bisnismu.

Baca juga: Bijak! Ini Cara Menentukan Modal Usaha yang Tepat untuk Pengusaha Visioner

Kasus Pasar Santa tadi jadi bukti nyata. Ketika sewa melonjak dari Rp3,5 juta menjadi Rp25 juta per tahun, banyak pedagang tumbang bukan karena dagangannya sepi, tapi karena beban sewanya tak lagi sanggup ditanggung. Sebelum masuk ke strategi optimasi, kita bahas dulu faktor yang mempengaruhi besarnya biaya sewa.

Faktor yang Mempengaruhi Rent Expense

Secara umum ada beberapa faktor mempengaruhi harga sewa. Mulai dari lokasi hingga durasi kontrak mari kita bedah satu persatu. 

1. Lokasi

Sudah jadi kepastian, lokasi menentukan harga sewa. Ruko di pusat kota umumnya lebih mahal dibanding di pinggiran. Contohnya harga sewa ruko di Jakarta Selatan rata-rata Rp277,43 juta per tahun, dengan yang termurah sekitar Rp45 juta dan termahal hingga Rp200 miliar per tahun. Bandingkan dengan Bandung yang sekitar Rp125 juta per tahun, atau kawasan komersial Surabaya yang mencapai Rp285 juta per tahun.

2. Jenis Properti

Sewa ruko di area strategis tentu lebih mahal dibanding kantor di gedung biasa. Begitu juga lahan kosong. Harga sewa tanah di Jakarta Pusat bisa mencapai Rp150 juta per meter persegi, sementara di Bandung hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta per meter persegi.

3. Durasi Kontrak

Terakhir, durasi kontrak. Biasanya kontrak jangka panjang lebih murah dibanding sewa tahunan. Beberapa pemilik properti juga memberi diskon jika penyewa membayar di awal atau mengambil paket multi tahun.

Dari sini terlihat bahwa rent expense adalah komponen yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Sekarang, Anda juga perlu paham pajak yang berkaitan dengannya.

Pajak yang Berkaitan dengan Rent Expense

Selain beban biaya sewa, ada pajak yang harus Anda perhitungkan. Pajak yang biasanya melekat pada biaya sewa properti antara lain:

  • PPh Pasal 4 ayat 2: biasanya sebesar 10% dari nilai sewa yang dibayarkan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): jika pemilik properti adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), biaya sewa dikenakan PPN sebesar 11%. Perlu dicatat, per 2026 tarif efektif PPN untuk barang dan jasa umum, termasuk sewa properti komersial, tetap 11%. Tarif 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
  • BPHTB: berlaku jika Anda memilih membeli properti sebagai alternatif menyewa.


Kalau Anda paham pajak yang terkait rent expense, insya allah bisa menghindari denda sekaligus mengelola anggaran secara tepat dan akurat.

Tips dan Strategi Mengurangi Beban Biaya Sewa

Sekarang pertanyaannya, bagaimana cara mengoptimalkan rent expense agar bisnis tetap untung? Ada beberapa trik yang bisa Anda terapkan, simak sampai tuntas.

1. Pilih Lokasi yang Tepat

Jangan hanya tergiur lokasi strategis berharga mahal. Pertimbangkan area yang lebih terjangkau tapi tetap potensial, sesuaikan dengan kondisi finansial Anda. 

2. Negosiasi Sewa

Jangan langsung setuju dengan harga yang ditawarkan. Coba negosiasikan harga atau cari opsi pembayaran yang lebih fleksibel.

3. Memanfaatkan Insentif Pajak

Beberapa daerah memberi insentif atau keringanan biaya sewa untuk pelaku usaha kecil. Cek peluang ini dan manfaatkan.

4. Pertimbangkan Coworking Space/Shared Warehouse

Kalau bisnis Anda masih berkembang, ruang kerja atau gudang bersama bisa menekan pengeluaran cukup besar.

5. Cermati Kontrak Sewa

Pastikan tidak ada biaya tambahan tersembunyi, dan periksa klausul kenaikan harga di masa mendatang. Bila perlu, minta pendampingan orang yang paham hukum.

Saat Sewa Naik, Modal Jadi Kunci Bertahan

Pelajaran terbesar dari Pasar Santa jelas: bisnis bisa tumbang bukan karena produknya buruk, tapi karena beban tetap seperti rent expense yang membengkak melebihi kemampuan arus kas. Saat sewa naik atau bisnis butuh pindah ke lokasi lebih strategis, yang dibutuhkan pengusaha adalah tambahan modal yang sehat, bukan utang berbunga yang justru menambah beban.

Di sinilah LBS Urun Dana hadir sebagai solusi. Sebagai platform securities crowdfunding berizin dan diawasi OJK, LBS mempertemukan pengusaha visioner dengan para investor lewat skema saham dan sukuk yang insya Allah bebas riba, gharar, dan dzalim. Anda bisa mendapatkan pendanaan untuk ekspansi, relokasi, atau menata ulang operasional tanpa terjebak bunga.

Baca juga: Mantul! Ini 7 Jenis Pembiayaan Usaha yang Bisa Anda Dapatkan Selain Pinjam ke Bank

Sudah tahu bisnis Anda ada di fase modal sendiri atau sudah waktunya modal pinjaman? Kalau saatnya ekspansi, ajukan sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim LBS Urun Dana melalui Open Plan:


Dari semua pilihan modal usaha yang ada, yang terpenting bukan hanya seberapa besar dananya, tapi apakah cara mendapatkannya tenang di hati. Mulai ajukan sekarang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID