artikel

calendar_today

4 Maret 2024

account_circle

Naufal Mamduh

Cara Kerja Securities Crowdfunding dan Proses Investasinya

Cara kerja securities crowdfunding dimulai dari penerbit yang mengajukan penawaran efek melalui penyelenggara, dilanjutkan penelaahan, penayangan penawaran, pemesanan dan pembayaran oleh pemodal, hingga efek tercatat atas nama pemodal. Setelah itu, pemodal memantau perkembangan penerbit sesuai jenis efek yang dimilikinya.

Alur ringkasnya seperti ini:

Penerbit mengajukan penawaran → penyelenggara menelaah → penawaran tayang → pemodal mempelajari informasi → pemodal memesan dan membayar → penawaran ditutup → efek tercatat atas nama pemodal.

Setiap tahap punya fungsi berbeda. Penerbit membutuhkan dana, penyelenggara menyediakan sistem sekaligus menjalankan fungsi pengawasan yang diwajibkan, sedangkan pemodal yang memutuskan sendiri apakah akan membeli berdasarkan informasi yang tersedia.

Baca juga: Apa Itu Securities Crowdfunding: Pengertian, Cara Kerja dan Kenapa Relevan di 2026

Dasar Hukumnya

Mekanisme ini diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut berlaku sejak 25 Juli 2025 dan menggantikan POJK 57/2020 beserta POJK 16/2021. Cakupannya meliputi mekanisme penawaran efek, persyaratan penerbit dan pemodal, kewajiban penyelenggara, mitigasi risiko, serta perlindungan pemodal.

1. Penerbit Mengajukan, Penyelenggara Menelaah

Prosesnya dimulai dari penerbit, yaitu badan usaha yang membutuhkan pendanaan dan menawarkan efeknya melalui penyelenggara.

Penerbit menyampaikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan, lalu penyelenggara melakukan penelaahan sebelum penawaran boleh ditayangkan.

Di sinilah letak perbedaan mendasarnya dengan sekadar memasang kebutuhan dana di sebuah situs. Ada persyaratan penerbit, kewajiban pengungkapan informasi, dan proses penilaian yang harus dilalui lebih dulu.

Satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal. Keberadaan penyelenggara berizin tidak membuat sebuah penawaran bebas risiko. Penelaahan memastikan prosesnya memenuhi ketentuan, bukan menjamin hasil investasinya.

2. Penawaran Ditayangkan kepada Pemodal

Setelah persyaratannya terpenuhi, informasi penawaran ditampilkan melalui sistem penyelenggara. Inilah bahan yang perlu dibaca calon pemodal sebelum memutuskan:

  • Profil dan kegiatan usaha penerbit
  • Tujuan penggunaan dana
  • Jenis efek yang ditawarkan
  • Nilai dan struktur penawaran
  • Jangka waktu investasi
  • Informasi keuangan yang tersedia
  • Proyeksi imbal hasil sesuai karakteristik efeknya
  • Faktor risiko yang tercantum dalam dokumen penawaran


Daftar ini sengaja menempatkan proyeksi imbal hasil di urutan kedua dari bawah. Angka itu baru punya arti setelah 6 poin sebelumnya terjawab.

3. Pemodal Menyiapkan Akun

Sebelum bisa membeli, calon pemodal perlu punya akun di penyelenggara dan menyelesaikan verifikasi identitas atau KYC.

Karena securities crowdfunding berada dalam kerangka pasar modal, pemodal juga terhubung dengan infrastrukturnya. Termasuk Single Investor Identification sebagai identitas investor, serta Sub Rekening Efek untuk penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

Tahapan teknisnya bisa berbeda antar-penyelenggara, tetapi prinsipnya sama. Identitas diverifikasi lebih dulu sebelum transaksi dapat dilakukan.

Baca juga: Nyaman Banget! Ini Cara Kerja Securities Crowdfunding untuk Investor Pemula

4. Pemesanan dan Pembayaran

Setelah memahami penawarannya, pemodal melakukan pemesanan sesuai mekanisme yang disediakan.

Jumlah pemesanan mengikuti ketentuan penawaran dan batas pembelian pemodal yang diatur dalam POJK 17/2025. Karena ketentuan ini punya pengecualian tertentu bergantung kondisi pemodal, periksa informasi yang disampaikan penyelenggara sebelum bertransaksi.

Pembayarannya dilakukan melalui virtual account yang diterbitkan sistem. Bukan ke rekening pribadi atas nama perorangan, dan ini salah satu penanda paling mudah untuk membedakan penawaran resmi dari penipuan yang mencatut nama platform.

Sebagai gambaran, di LBS Urun Dana pemesanan dapat dimulai dari Rp1.000.000.

5. Efek Tercatat atas Nama Pemodal

Setelah periode penawaran selesai dan transaksi diselesaikan, efek yang dibeli dicatat atas nama pemodal, umumnya secara scripless melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Sampai di titik ini prosesnya belum berhenti. Pemodal kini berstatus pemilik efek, dengan hak dan kewajiban yang mengikuti jenis efeknya.

Apa yang Terjadi Setelah Berinvestasi?

Jawabannya bergantung pada efek yang Anda beli, dan perbedaannya cukup besar.

Jika membeli saham, Anda menjadi pemilik sebagian perusahaan sesuai jumlah lembar yang dimiliki. Hak atas dividen mengikuti kinerja perusahaan dan keputusan RUPS. Tidak ada pengembalian pokok, karena statusnya penyertaan modal.

POJK 17/2025 juga mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas melalui penyelenggara di pasar sekunder. Di LBS Urun Dana, Pasar Sekunder dibuka 4 kali setahun pada Maret, Juni, September, dan Desember, masing-masing selama 10 hari kerja.

Jika membeli sukuk, hak Anda mengikuti akad dan struktur yang disepakati. Ada tenor, ada jadwal pengembalian pokok, dan ada bagi hasil sesuai nisbah. Sukuk berjalan sampai jatuh tempo dan tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu.

Apakah Securities Crowdfunding Bebas Risiko?

Tidak. Ini tetap investasi, dan setiap investasi mengandung risiko.

Risikonya bisa berasal dari kondisi bisnis penerbit, kinerja usahanya, likuiditas efek, maupun karakteristik instrumen yang dibeli.

Status penyelenggara yang berizin OJK tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa investasi pasti menghasilkan keuntungan. Perlindungan pemodal dan mitigasi risiko memang menjadi bagian dari pengaturannya, tetapi tanggung jawab memahami informasi penawaran tetap berada di tangan pemodal.

FAQ

Apakah securities crowdfunding sama dengan pinjaman online?

Tidak. Securities crowdfunding adalah penawaran efek melalui layanan urun dana, dan pemodal membeli efek yang diterbitkan penerbit. Fintech lending punya mekanisme dan karakteristik yang berbeda.

Siapa yang dapat berinvestasi melalui securities crowdfunding?

Pemodal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan dan batas pembelian perlu diperiksa lebih dulu sebelum bertransaksi.

Apakah investasi securities crowdfunding pasti menguntungkan?

Tidak. Setiap investasi memiliki risiko dan tidak ada jaminan keuntungan.

Apa dasar hukum securities crowdfunding saat ini?

POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, yang menggantikan POJK 57/2020 dan POJK 16/2021.

Berapa lama dana saya terikat?

Bergantung jenis efeknya. Sukuk mengikuti tenor yang tercantum dalam prospektus, sementara saham tidak memiliki jatuh tempo dan likuiditasnya bergantung pada periode pasar sekunder.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.