artikel

calendar_today

17 Mei 2024

Meningkatkan Modal Usaha dengan Pendanaan Syariah: Solusi Tepat untuk UKM

Menghadapi Tantangan Modal bagi UKM Modal adalah salah satu elemen krusial bagi keberlangsungan dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, UKM seringkali menghadapi tantangan dalam mendapatkan modal yang cukup untuk ekspansi dan inovasi. Di sinilah pentingnya memahami dan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan yang tersedia, termasuk pendanaan syariah yang semakin populer.

Prinsip-Prinsip Dasar Pendanaan Syariah Pendanaan syariah adalah bentuk pembiayaan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip utama dari pendanaan ini adalah larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Sebaliknya, pendanaan syariah menekankan pada bagi hasil dan kerjasama dalam kegiatan ekonomi yang produktif dan etis.

Mekanisme dan Manfaat Securities Crowdfunding Securities Crowdfunding adalah metode penggalangan dana yang memungkinkan UKM mendapatkan modal dari sejumlah besar investor melalui platform online. Investor membeli sekuritas (seperti saham atau sukuk) yang diterbitkan oleh UKM. Metode ini memberikan akses yang lebih luas dan cepat terhadap sumber pendanaan yang dibutuhkan oleh UKM.

Mengenal Sukuk Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang setara dengan obligasi. Berbeda dengan obligasi konvensional, sukuk tidak berbasis bunga, melainkan berbasis bagi hasil. Investor yang membeli sukuk akan menerima imbal hasil berdasarkan kinerja aset yang dibiayai oleh sukuk tersebut.

Saham Syariah Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan bisnisnya mematuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi dalam saham syariah memberikan kesempatan bagi investor untuk menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan dan mendapatkan dividen sesuai dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Keuntungan bagi UKM Pendanaan syariah melalui Securities Crowdfunding menawarkan berbagai keuntungan bagi UKM, antara lain:

  • Akses Modal yang Lebih Luas: UKM dapat mengakses modal dari banyak investor kecil tanpa harus bergantung pada satu atau beberapa investor besar.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pendanaan melalui platform online biasanya lebih transparan dan akuntabel.
  • Kepatuhan Syariah: Memastikan bahwa semua transaksi mematuhi prinsip-prinsip syariah, sehingga lebih etis dan berkelanjutan.

Contoh Kasus Sukses Beberapa UKM telah berhasil menggalang dana melalui Securities Crowdfunding syariah dan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Misalnya, sebuah perusahaan rintisan di sektor teknologi berhasil mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar dalam waktu singkat, yang digunakan untuk ekspansi dan pengembangan produk.

Panduan Praktis untuk UKM Untuk mendapatkan pendanaan syariah melalui Securities Crowdfunding, UKM perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Persiapan Dokumen: Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti proposal bisnis, laporan keuangan, dan rencana penggunaan dana.
  • Pendaftaran di Platform: Mendaftar di platform Securities Crowdfunding yang menawarkan layanan pendanaan syariah.
  • Kampanye Penggalangan Dana: Melakukan kampanye untuk menarik minat investor, termasuk mempromosikan proyek atau usaha yang membutuhkan dana.
  • Pemenuhan Syarat: Memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh platform dan regulator.

Pembiayaan syariah, dengan segala keunikan dan kelebihannya, memberikan angin segar bagi pemilik bisnis atau UKM yang mencari solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Di LBS Urun Dana, baik melalui saham maupun sukuk, pemilik bisnis diberikan peluang untuk menerbitkan keduanya. Tentunya sesuai dengan kapasitas UKM yang ada

Copyright LBS Urun Dana - 2024

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.