artikel

calendar_today

17 Juni 2025

Muamalah dalam Islam: Kunci Keadilan Sosial dan Ekonomi Halal

Ketimpangan sosial bukan hanya isu global—di banyak negeri Muslim pun, jurang antara kaya dan miskin semakin lebar. Padahal, Islam sejak awal telah menawarkan solusi sistemik melalui konsep muamalah.

Islam tidak hanya mengatur soal ibadah, tapi juga mengatur bagaimana manusia saling berhubungan dalam urusan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan. Semua itu terangkum dalam sistem muamalah—bagian dari ajaran Islam yang justru sangat membumi dan aplikatif.

Artikel ini mengajak kita menggali kembali muamalah sebagai fondasi untuk mewujudkan keadilan sosial dalam Islam, agar sistem ekonomi kita tidak hanya maju, tapi juga berpihak pada kemaslahatan bersama.

Apa Itu Muamalah?

Muamalah berasal dari kata kerja ‘amala yang berarti saling berinteraksi atau bertransaksi. Dalam konteks Islam, muamalah adalah aturan yang mengatur hubungan antar manusia dalam urusan dunia—terutama harta, transaksi, dan kerja sama.

Ruang lingkup muamalah sangat luas: mulai dari jual beli, sewa-menyewa, investasi, utang-piutang, akad kerja sama, hingga pengelolaan aset. Prinsip-prinsip utamanya adalah:

  • Kejujuran

  • Kerelaan tanpa paksaan

  • Transparansi dalam informasi

  • Tanggung jawab moral dan sosial

Prinsip Keadilan Sosial dalam Muamalah

Islam menjadikan muamalah sebagai instrumen untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Berikut prinsip-prinsip kuncinya:

1. Larangan Riba dan Gharar

Riba (bunga yang mencekik) dan gharar (ketidakjelasan) dilarang untuk mencegah praktik eksploitatif. Sistem muamalah menuntut keadilan dalam setiap akad.

2. Distribusi Kekayaan yang Merata

Zakat, infak, dan wakaf adalah mekanisme distribusi kekayaan dalam ekonomi syariah, yang memastikan orang miskin tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar dan peluang usaha.

3. Akad yang Jelas dan Adil

Dalam setiap transaksi, semua pihak harus memahami hak dan kewajibannya. Tidak boleh ada yang dirugikan. Inilah esensi akad yang adil.

4. Semangat Tolong-Menolong (Ta’awun)

Ekonomi Islam mendorong kolaborasi, bukan kompetisi tanpa batas. Prinsip ta’awun menjadi fondasi dari koperasi, urun dana, hingga investasi berbasis syariah.

5. Transparansi dan Amanah

Dalam Islam, kepercayaan (amanah) adalah kunci. Informasi harus terbuka agar transaksi tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Contoh Aplikasi Nyata

Ajaran muamalah bukan sekadar teori. Ia bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, misalnya:

  • Urun Dana Syariah (Equity Crowdfunding Halal)
    Masyarakat bisa berinvestasi bersama untuk membiayai usaha produktif. Semua pihak untung secara adil, tanpa riba.

  • Wakaf Produktif
    Wakaf tanah bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau fasilitas usaha sosial yang berkelanjutan.

  • Koperasi Syariah
    Model bisnis kolektif yang mengutamakan keadilan antar anggota dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Dampak Sosial dari Sistem Muamalah

Jika diterapkan secara konsisten, sistem muamalah akan membawa dampak besar, antara lain:

  • Mengurangi kesenjangan ekonomi

  • Mendorong pertumbuhan UMKM dan wirausaha sosial

  • Membangun solidaritas dan empati sosial

  • Menumbuhkan kepercayaan dalam relasi bisnis

Tantangan dan Jalan Keluar

Meski potensinya besar, penerapan muamalah menghadapi tantangan seperti:

  • Minimnya literasi keuangan syariah

  • Dominasi sistem kapitalistik yang individualistik

Namun solusi tetap ada: edukasi masyarakat, regulasi yang mendukung, serta penguatan platform-platform seperti LBS Urun Dana Syariah, yang menjadi jembatan antara investor dan pelaku usaha halal.

Muamalah bukan sekadar hukum transaksi, tapi bagian dari sistem kehidupan Islami yang menjunjung tinggi keadilan, tolong-menolong, dan keseimbangan. Saatnya kita menghidupkan kembali nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan memahami dan menerapkan muamalah, kita tidak hanya membangun ekonomi yang kuat, tapi juga masyarakat yang sejahtera dan adil.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID