inspirasi nabawiyah

calendar_today

13 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Menyentuh Hati! Kisah Amru bin Al-Jamuh, Sahabat yang Syahid Meski Fisik Tak Sempurna

Dalam sejarah Islam, ada sahabat yang kisahnya bukan tentang kehebatan fisik, tapi tentang tekad hati yang tidak mengenal batas. Amru bin Al-Jamuh adalah salah satunya. Mari simak dari yang awalnya penyembah berhala menjadi pemeluk Islam yang taat dan berakhir syahid. 

Mengenal Amru bin Al-Jamuh

Amru bin Al-Jamuh lahir sekitar tahun 540 M di Yatsrib, kota yang kelak menjadi Madinah al-Munawwarah. Ia bukan orang biasa. Dalam struktur masyarakat Arab pra-Islam, ia adalah salah satu pemimpin utama Bani Salamah, kabilah terhormat dari kaum Anshar. Rasulullah ﷺ bahkan pernah menyebutnya sebagai pemimpin yang paling dermawan dan terhormat di kalangan sukunya.

Sebagaimana lazimnya bangsawan Arab pada masa itu, Amru memiliki berhala pribadi dari kayu berharga yang ia rawat dengan sangat mewah, bernama Manat. Berhala itu bukan sekadar patung. Bagi Amru, Manat adalah pusat keyakinan dan identitasnya sebagai pemimpin.

Hidayah yang Datang Lewat Sebuah Penghinaan

Cahaya Islam masuk ke rumah Amru bukan melalui ceramah panjang, tapi melalui tindakan nyata putranya, Mu'adz bin Amru, yang telah lebih dulu memeluk Islam. Berdasarkan riwayat Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyah, Mu'adz bersama sahabatnya sengaja mengambil patung Manat berkali-kali dan membuangnya ke tempat yang hina.

Setiap pagi Amru mendapati berhalanya hilang. Ia mencari, menemukan, membersihkan, dan merawatnya kembali. Tapi malam ketiga menjadi puncaknya. Manat ditemukan terikat bersama bangkai anjing di tempat sampah.

Baca juga: Suri Tauladan! Kisah Jabir bin Abdullah, Sahabat Nabi ﷺ yang Amanah dan Ikhlas

Di situlah akal sehat Amru berbicara. Ia merenungkan dalam diam: jika berhala ini tidak mampu melindungi dirinya sendiri, bagaimana ia bisa melindungi orang lain? Seketika keyakinan lamanya runtuh. Amru menemui Mush'ab bin Umair dan mengucapkan syahadat. Ini terjadi sekitar tahun 622 M, bertepatan dengan masa-masa awal hijrah Nabi ﷺ ke Madinah.

Pemilik Kaki Pincang yang Merindukan Surga

Setelah memeluk Islam, Amru hidup dengan semangat yang menyala. Tapi ada satu hal yang mengganjal hatinya: kondisi fisiknya. Kakinya pincang, dan ini menjadi alasan Rasulullah ﷺ melarangnya ikut dalam Perang Badar pada Ramadhan 2 H / 624 M. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur fisik, dan Rasulullah ﷺ menerapkan aturan itu dengan penuh kasih.

Namun jiwa Amru tidak bisa diam. Ketika Perang Uhud tiba pada Syawal 3 H / 625 M, anak-anaknya kembali berusaha menahan kepergiannya. Mereka khawatir. Mereka ingin melindungi ayah mereka yang sudah tua dan pincang.

Amru tidak terima. Ia menghadap langsung kepada Rasulullah ﷺ dan mengucapkan kalimat yang kini diabadikan dalam sejarah Islam:

"Demi Allah, aku ingin menginjak surga dengan kakiku yang pincang ini."

Rasulullah ﷺ mendengar tekad itu. Beliau memberikan izin, bahkan mendoakan agar Allah ﷻ menganugerahkan kesyahidan kepadanya.

Syahid di Uhud Bersama Putranya

Pada 7 Syawal 3 H / 625 M, Amru bin Al-Jamuh maju ke barisan depan Perang Uhud. Ia melangkah dengan kaki pincangnya, mengangkat senjata, dan berjuang dengan sepenuh jiwa. Putranya, Khallad bin Amru, bertempur di sisinya. Ayah dan anak ini berjuang bersama hingga keduanya gugur sebagai syahid.

Rasulullah ﷺ memerintahkan agar jasad Amru dimakamkan dalam satu liang lahat bersama sahabat karibnya, Abdullah bin Amr bin Haram, karena kedekatan dan persaudaraan mereka karena Allah ﷻ.

Inilah hikmah di balik keikhlasan yang sejati. Amru tidak meminta keringanan meski berhak. Ia tidak menerima alasan meski alasannya sah. Ia hanya ingin satu hal: berjalan menuju Allah ﷻ dengan apapun yang ia miliki, termasuk kaki pincangnya.

Tawakal sejati bukan berarti pasif. Amru bin Al-Jamuh pun tetap berjuang dan bergerak, termasuk dalam mengelola apa yang Allah ﷻ titipkan kepadanya. Dan dalam setiap langkahnya yang pincang, ia selalu menyandarkan hasilnya hanya kepada Allah ﷻ.

Baca juga: Penuh Haru! Kisah Ja'far bin Abi Thalib, Sahabat Nabi ﷺ yang Dicintai Kaum Duafa 

Amru bin Al-Jamuh wafat pada 3 H / 625 M dalam usia sekitar 85 tahun. Semoga Allah ﷻ meridhainya, mengampuni dosanya, dan mengumpulkannya bersama Rasulullah ﷺ di surga. Aamiin.

Profil LBS Urun Dana

LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK dan di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah.

Ingin belajar lebih dalam soal Fikih Muamalah dari pakarnya? Ikuti Tabayyun (Tanya, Bahas, dan Temukan Jawabannya), dipandu langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dan diadakan secara rutin oleh LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID