pendanaan

calendar_today

13 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Wajib Tahu! Beda Skema Permodalan Bank vs Securities Crowdfunding, Cek Disini!

Bagi pengusaha skala menengah dan besar, kebutuhan modal usaha untuk ekspansi menjadi sebuah keharusan. Membuka cabang, meningkatkan kapasitas produksi, membeli aset, hingga memperluas pasar, semuanya butuh dana yang tidak kecil.

Di sinilah pengusaha mulai dihadapkan pada pertanyaan yang sama: dari mana modal usaha terbaik untuk ekspansi ini? Permodalan bank atau permodalan securities crowdfunding?

Permodalan Bank: Kewajiban Cicilan yang Bisa Menghambat Arus Kas

Mekanisme permodalan bank cukup sederhana: ajukan pembiayaan, bank analisis kelayakan, dana cair jika disetujui. Tapi ada yang perlu dipahami sejak awal. Dana dari bank bukan dana gratis. Ada kewajiban yang harus dipenuhi, dan beberapa hal ini bisa menjadi penghambat arus kas bisnis Anda:

  • Cicilan dan bunga tetap setiap bulan — Ramai atau sepi, kewajiban ribawi tersebut tetap jalan
  • Biaya tambahan — Ada biaya di luar pokok yang menambah beban keuangan
  • Aset dijaminkan — Tidak bisa digunakan bebas selama masa pembiayaan berlangsung
  • Tenor panjang — Semakin lama, semakin panjang keterikatan


Baca juga: Bedah Skema Pembiayaan Syariah, Dari Bank, Koperasi hingga Securities Crowdfunding

Bagi bisnis dengan arus kas stabil, permodalan bank bisa jadi pilihan yang tepat. Tapi pastikan perhitungan dilakukan sejak awal agar modal usaha tidak justru membebani pertumbuhan bisnis Anda.

Permodalan Securities Crowdfunding: Dana dari Investor, Fleksibel untuk Bisnis

Permodalan securities crowdfunding bekerja dengan cara yang berbeda. Perusahaan tidak meminjam dari satu lembaga, tapi menghimpun dana dari sejumlah investor melalui penyelenggara yang berizin OJK. Efek yang ditawarkan bisa berupa saham atau sukuk, tergantung struktur yang dipilih:

  • Saham — Anda membuka kepemilikan bisnis kepada investor sesuai porsi yang disepakati. Keuntungan dibagikan dalam bentuk dividen sesuai kinerja perusahaan, tidak ada kewajiban bayar di luar itu.
  • Sukuk — Anda menerima dana dan membayar kembali dalam bentuk cicilan pokok dan bagi hasil secara berkala sesuai akad yang disepakati sejak awal.


Ada beberapa hal yang membuat skema ini menarik bagi pengusaha yang sedang mengembangkan bisnis:

  • Dana dari banyak investor — Perusahaan menghimpun modal dari sejumlah investor melalui penawaran efek.
  • Pilihan instrumen fleksibel — Pendanaan dapat menggunakan saham atau sukuk sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  • Terhubung dengan investor — Perusahaan dapat menyampaikan dan membahas keputusan penting melalui RUPS untuk saham atau RUPSU untuk sukuk.
  • Meningkatkan eksposur bisnis — Selama proses penawaran dan listing, informasi perusahaan dipublikasikan sehingga bisnis lebih dikenal oleh calon investor dan masyarakat. 


Permodalan securities crowdfunding bukan hanya soal mendapatkan dana. Ini tentang membangun pertumbuhan bisnis bersama investor yang percaya pada prospek perusahaan. 

Mana yang Lebih Sesuai, Bank atau Securities Crowdfunding?

Tidak ada jawaban tunggal yang berlaku untuk semua bisnis. Tapi ada beberapa pertanyaan yang bisa membantu Anda menentukan pilihan:

  • Untuk apa dana digunakan? 
  • Seberapa besar dana yang dibutuhkan? 
  • Bagaimana kondisi keuangan perusahaan?
  • Apakah Anda siap tumbuh bersama investor? 


Kalau keempat jawaban Anda mengarah pada fleksibilitas, pertumbuhan jangka panjang, dan kesesuaian dengan prinsip syariah, permodalan securities crowdfunding layak menjadi pilihan. Dapatkan solusi permodalan tersebut di LBS Urun Dana.

Solusi untuk Pengusaha Beromzet Rp6–7 Miliar  

LBS Urun Dana adalah penyelenggara permodalan securities crowdfunding berizin OJK dan berada di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer.

Perlu diingat: Permodalan ini bukan untuk UMKM tahap awal, tetapi BISNIS SKALA BESAR yang sudah berjalan. Jangan ajukan pendanaan jika bisnis Anda belum memenuhi kriteria berikut: 

  • Omzet minimal Rp6-7 miliar per tahun
  • Kebutuhan pendanaan Rp5-10 miliar
  • Telah beroperasi minimal 3 tahun
  • Laporan keuangan tersedia dan memadai
  • Jaminan 125% dari nilai permodalan untuk skema sukuk

Baca juga: Gaskeun Bos! Panduan Lengkap Cari Modal Usaha Tanpa Riba untuk Pengusaha Muslim

Tidak sesuai? Skip saja!

Tapi kalau bisnis Anda memenuhi kriteria, ajukan sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID