berita

calendar_today

14 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Merinding! Utang RI Tembus Level Tertinggi, Apa Langkah Menkeu Purbaya?

Rasio utang pemerintah Indonesia mencatatkan level tertinggi dalam 20 tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, outstanding utang pemerintah hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun, dengan rasio terhadap PDB sebesar 41,26%.

Angka ini meningkat dibandingkan akhir 2025 yang berada di level 40,54% dan naik Rp373,2 triliun dari posisi akhir kuartal I/2026 sebesar Rp9.920,42 triliun.

SBN Mendominasi Utang Negara

Dari total utang tersebut, Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi dengan nilai Rp8.966,79 triliun atau sekitar 87,11% dari total utang pemerintah. Sisanya berupa pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun.

Dibandingkan kuartal I/2026, posisi utang melalui SBN meningkat sekitar Rp313,9 triliun, sementara pinjaman bertambah Rp59,3 triliun. Pemerintah menyatakan komposisi utang yang mayoritas berupa SBN merupakan bagian dari strategi untuk mencapai portofolio utang yang optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

Purbaya Klaim Rasio Utang Masih Aman

Meski angkanya terdengar besar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasio utang Indonesia masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60% PDB.

"Nanti kami lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit, dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60% jauh," kata Purbaya.

Baca juga: Top Banget! Pengangguran RI Turun ke Level Terendah, Tapi Ada yang Perlu Dicermati

Sebagai perbandingan, IMF memproyeksikan rasio utang Indonesia mencapai 41,5% PDB pada 2026, menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 di kawasan ASEAN. Singapura, sebagai negara dengan perekonomian paling maju di ASEAN, justru mencatat rasio utang sekitar 180% terhadap PDB.

Strategi Menkeu Purbaya Menahan Laju Utang

Purbaya menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga keberlanjutan fiskal. Fokus utamanya adalah membatasi defisit APBN agar tidak melebar dan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.

"Strateginya kami akan batasi defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kami akan efektifkan tax collection. Bukan naikin pajak ya, tetapi kami bersihkan cara kami beroperasi mengumpulkan pajak," ujar Purbaya.

Pada RAPBN 2027, defisit APBN ditargetkan di rentang 1,8% hingga 2,4% terhadap PDB, lebih rendah dari proyeksi defisit 2026 yang diperkirakan melebar ke 2,85% atau sekitar Rp734,3 triliun.

Realisasi pembiayaan fiskal hingga akhir Juni 2026 sendiri telah mencapai Rp452 triliun atau 59,4% dari target APBN, yang menurut Purbaya dilakukan secara terukur dan terkendali.

Baca juga: Heboh! Rumah Kontrakan Bakal Kena Pajak, Ini yang Perlu Diketahui Pengusaha

Kesimpulan

Kenaikan rasio utang yang masih terkendali di bawah 60% memberikan sinyal bahwa ruang fiskal Indonesia masih tersedia. Namun strategi efisiensi pajak dan pembatasan defisit yang diumumkan pemerintah perlu dicermati, terutama bagi pelaku usaha yang bergantung pada kebijakan fiskal dalam perencanaan bisnisnya.

Yang lebih penting untuk dipahami adalah bahwa utang pemerintah yang dikelola dengan baik bukan sekadar angka. Ini mencerminkan bagaimana negara membiayai pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID