artikel

calendar_today

29 Januari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Was-was! 10 Keuntungan dan Risiko Kredit Tanpa Agunan yang Perlu Anda Cermati!

Di tengah kebutuhan dana yang semakin beragam, Kredit Tanpa Agunan (KTA) menjadi salah satu solusi pembiayaan yang banyak dilirik masyarakat dan pelaku usaha. Tanpa perlu menggadaikan aset pribadi, kredit ini menawarkan kemudahan akses dana yang cepat dan praktis. 

Namun, di balik kemudahannya, kredit tanpa agunan juga memiliki karakteristik, keuntungan, serta risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh agar penggunaannya tidak justru membebani kondisi keuangan di kemudian hari.

Apa Itu Kredit Tanpa Agunan? 

Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank dalam bentuk uang tunai tanpa memerlukan jaminan atau agunan dari nasabah. Artinya, peminjam tidak perlu menyerahkan aset seperti rumah, kendaraan, atau tanah sebagai syarat pengajuan kredit.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Tanpa Jaminan umumnya disediakan bank untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, hingga kebutuhan konsumtif maupun produktif lainnya. Karena tidak mensyaratkan agunan, proses pengajuan KTA relatif lebih cepat dan praktis dibandingkan kredit dengan jaminan.

Baca juga: Cek Bos! 10 Langkah Jitu Cari Truk untuk Bisnis Logistik dan Pendanaan Rp500 Juta!

Namun, kemudahan tersebut biasanya diiringi dengan bunga dan biaya yang lebih tinggi, karena seluruh risiko kredit ditanggung oleh pihak bank. Oleh sebab itu, KTA perlu digunakan secara bijak dan disesuaikan dengan kemampuan finansial agar tidak membebani arus kas di kemudian hari.

Karakteristik Kredit Tanpa Agunan

Kredit Tanpa Agunan adalah fasilitas pinjaman yang tidak memerlukan jaminan aset seperti rumah atau kendaraan. Inilah salah satu alasan mengapa produk ini banyak diminati oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Beberapa karakteristik utama kredit tanpa agunan antara lain:

a. Tidak memerlukan agunan, sehingga aset pribadi tetap aman dan tidak terikat
b. Proses pengajuan relatif cepat dan praktis, karena tanpa penilaian jaminan
c. Biaya provisi dan administrasi umumnya langsung didebet dari rekening peminjam
d. Dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari konsumtif hingga modal kerja
e. Pencairan dana dilakukan secara tunai ke rekening peminjam
f. Perhitungan bunga mengikuti kebijakan masing-masing bank, sesuai ketentuan yang berlaku
g. Dapat diajukan oleh karyawan, wiraswasta, maupun profesional, selama memenuhi syarat kelayakan.

Meski menawarkan kemudahan, penting dipahami bahwa risiko kredit tanpa agunan cenderung lebih tinggi dibandingkan kredit beragunan. Oleh karena itu, pengajuan pinjaman perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial agar tidak membebani arus kas di kemudian hari.

Keuntungan Kredit Tanpa Agunan

Beberapa hal berikut membuat kredit tanpa agunan kerap dipilih oleh banyak orang, terutama saat membutuhkan dana cepat:

1. Jumlah pinjaman bisa disesuaikan kebutuhan

Nominal pinjaman tidak harus besar. Peminjam dapat menyesuaikan jumlah kredit dengan kebutuhan serta kemampuan bayar agar cicilan tetap aman.

2. Skema cicilan relatif fleksibel

Besaran angsuran dan tenor dapat diatur sesuai kondisi keuangan bulanan, sehingga tidak langsung menekan arus kas.

3. Dana dapat digunakan untuk berbagai keperluan

Kredit tanpa agunan bersifat fleksibel, mulai dari kebutuhan mendesak, biaya pendidikan, hingga tambahan modal usaha.

4. Pilihan tenor cukup beragam

Jangka waktu pinjaman yang bervariasi memberi ruang bagi peminjam untuk memilih periode pembayaran yang paling nyaman.

5. Pembayaran angsuran lebih praktis

Angsuran dapat dibayarkan melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang tersedia, tanpa proses rumit.

Risiko Kredit Tanpa Agunan

Di balik kemudahannya, terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

1. Tingkat bunga cenderung lebih tinggi

Karena tidak disertai jaminan, bank menetapkan bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan kredit beragunan.

2. Cicilan bisa menjadi beban

Jika penghasilan tidak stabil atau terjadi gangguan arus kas, cicilan yang awalnya terasa ringan bisa menjadi berat.

3. Riwayat kredit berisiko terganggu

Keterlambatan pembayaran akan langsung mempengaruhi catatan kredit dan dapat menyulitkan pengajuan pembiayaan di masa depan.

4. Risiko penggunaan dana kurang terkontrol

Fleksibilitas penggunaan dana sering membuat pinjaman terasa aman di awal, padahal tanpa perencanaan bisa menjadi beban jangka panjang.

5. Plafon dan tenor relatif terbatas

Karena tidak menggunakan jaminan, kredit tanpa agunan umumnya memiliki batas plafon dan jangka waktu yang lebih pendek. Hal ini dapat menyulitkan peminjam yang membutuhkan dana besar atau waktu pengembalian lebih panjang, sehingga berisiko menekan arus kas jika tidak diperhitungkan sejak awal.

5 Platform Kredit Tanpa Agunan 

Berikut beberapa jenis platform dan lembaga yang umum menyediakan kredit tanpa agunan di Indonesia, dengan karakteristik dan skema yang berbeda-beda.

1. P2P Lending

Platform fintech yang mempertemukan pemberi dana dan peminjam secara digital. Kredit tanpa agunan dari P2P umumnya cepat cair, tetapi memiliki bunga relatif tinggi dan tenor pendek.

2. Bank Konvensional

Bank umum menyediakan Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi karyawan dan profesional dengan penghasilan tetap. Proses lebih ketat, namun regulasi jelas dan relatif aman.

3. Koperasi

Koperasi simpan pinjam menawarkan kredit tanpa agunan khusus bagi anggota. Pendekatannya lebih personal dengan persyaratan yang cenderung fleksibel.

4. BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

BPR menyediakan pinjaman tanpa agunan dalam skala terbatas, terutama untuk masyarakat dan pelaku usaha lokal, dengan proses yang lebih sederhana.

5. Pendanaan Saham di Securities Crowdfunding

Pendanaan berbasis saham melalui securities crowdfunding menawarkan format pendanaan tanpa agunan untuk kebutuhan modal usaha skala menengah, mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Skema ini berbasis investasi, bukan pinjaman berbunga, sehingga pengusaha tidak perlu menggadaikan aset pribadi dan arus kas usaha lebih terjaga.

Baca juga: Laris Manis! Profil Sukuk Panca Karsa, Emiten yang Fulfill Rp10 Miliar Dalam 2 Jam!

Kredit Tanpa Agunan menawarkan kemudahan akses dana tanpa perlu mengikat aset pribadi, sehingga menjadi solusi praktis bagi banyak orang dan pelaku usaha. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan pemahaman yang matang terhadap karakteristik, keuntungan, dan risikonya. 

Tanpa perencanaan yang tepat, KTA berpotensi menekan arus kas dan mengganggu stabilitas keuangan. Karena itu, pemilihan jenis pembiayaan perlu disesuaikan dengan tujuan, kemampuan bayar, serta skala kebutuhan, agar pendanaan benar-benar menjadi solusi, bukan beban di kemudian hari.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID