artikel

calendar_today

28 Januari 2026

Wadidaw! Ternyata Ada Investasi Sukuk yang Mengandung Riba, Ini Kisahnya!

Sukuk sering dipandang sebagai solusi investasi yang bebas dari riba, gharar, dan dzalim. Namun, perlu dipahami bahwa label halal saja tidak cukup untuk menjamin kesesuaian syariah. Investor harus lebih kritis terhadap praktik transaksi yang diterapkan, serta dana yang digunakan dalam investasi tersebut.

Dalam artikel ini, kita akan membahas praktik sukuk ijarah yang keliru dengan studi kasus yang terjadi di Bahrain pada tahun 1999. Selain itu, kita juga akan meninjau hukum fikih muamalat terkait dengan instrumen keuangan seperti sertifikat deposito, wesel, dan diskonto bank, yang diulas dalam buku Harta Haram (2021) karya Founder LBS Urun Dana, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA.

Sukuk Ijarah Ala Bahrain

Sukuk berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata shakk yang berarti surat berharga. Secara terminologi, AAOIFI mendefinisikan Sukuk sebagai “Beberapa lembar sertifikat dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa, atau kegiatan investasi tertentu.”

Di Indonesia, DSN (Dewan Syariah Nasional) menanamkan sukuk dengan istilah Obligasi Syariah. Pada tahun 1999, Dewan Syariah di Bahrain memfatwakan bolehnya negara menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai belanja negara. Dengan diterbitkannya sukuk ijarah, Bahrain berhasil mengumpulkan dana sebesar 10 miliar USD. Keberhasilan ini mengundang negara Teluk lainnya seperti Kuwait dan Dubai untuk mengikuti jejak Bahrain.

Skema Penerbitan Sukuk Ijarah oleh Bahrain

Pemerintah Bahrain menginginkan dana untuk menutupi belanja negara dengan cara menjual sebagian barang milik negara, yakni tanah bandar udara internasional Bahrain, seharga 40 juta Dinar Bahrain secara tunai. Tanah ini kemudian dibagi menjadi beberapa lembar sertifikat dengan nilai yang sama dan dijual ke publik melalui Bank Sentral Bahrain.

Baca juga: Sikat! 7 Strategi Cari Pendanaan Proyek Pemerintah Cepat Cair 300 Juta–10 Miliar!

Dalam akad tersebut, Pemerintah Bahrain berjanji untuk membeli kembali tanah yang telah dijual kepada pemegang sukuk setelah masa sewa 10 tahun berakhir dengan harga yang sama, yakni 40 juta Dinar Bahrain.

Hukum Sukuk Ijarah

Para ulama kontemporer memiliki pendapat yang berbeda terkait hukum sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Bahrain.

Pendapat Pertama: Sukuk Mubah

Pendapat pertama menyatakan bahwa sukuk dengan skema tersebut hukumnya mubah (boleh). Pendapat ini didukung oleh Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah. Dalil dari pendapat ini adalah bahwa skema sukuk menggabungkan beberapa bentuk akad, yaitu jual beli, ijarah (sewa), dan wa’ad (janji). Karena masing-masing akad tersebut dianggap mubah, maka gabungan dari akad-akad tersebut juga dianggap mubah.

Namun, ada yang menanggapi bahwa dalil ini tidak cukup kuat. Sebab, tidak semua gabungan akad yang satuannya mubah akan selalu menghasilkan hukum yang mubah. Sebagai contoh, menikahi seorang wanita adalah mubah, tetapi jika seseorang menggabungkan akad menikahi wanita dengan saudari wanitanya, maka gabungan ini menjadi tidak sah.

Pendapat Kedua: Sukuk Haram

Pendapat kedua menganggap sukuk ini haram dan sebagai bentuk pengelabuan riba. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Prof. Dr. As Shiddiq Ad Dharir, Prof. Dr. Nazih Hammad, Syaikh Abidullah bin Mani’, dan Syaikh Muhammad Taqqiy Al Utsmani.

Dalil yang digunakan oleh para ulama yang mengharamkan sukuk ini antara lain:

1. Akad Jual Beli Inah

Dalam akad ini, pemerintah Bahrain menjual tanah dengan harga 40 juta Dinar Bahrain dan berjanji membeli kembali setelah 10 tahun. Hal ini mirip dengan praktik jual beli Inah yang diharamkan dalam Islam, karena pada hakikatnya, pihak pemerintah Bahrain mendapatkan uang 40 juta Dinar dengan menjual sukuk yang memiliki underlying tanah bandara. Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali tanah tersebut, yang membuat transaksi ini mirip dengan riba.

2. Jual Beli Wafa

Akad sukuk ini serupa dengan jual beli wafa, di mana pihak pembeli akan mengembalikan barang yang dibeli jika penjual mengembalikan uang yang diterimanya. Selama uang belum dikembalikan, pembeli berhak memanfaatkan barang. Dalam skema sukuk ini, pemerintah Bahrain menerima uang 40 juta Dinar dan menyerahkan sebagian tanah kepada pemegang sukuk untuk mendapatkan manfaat selama jangka waktu tertentu. Setelah itu, pihak pemerintah kembali membeli tanah tersebut.

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi mengharamkan jual beli wafa, dan fatwa ini diperkuat oleh keputusan OKI dalam Muktamar ke VII di Jeddah pada tahun 1992, yang menyatakan bahwa praktik ini adalah pengelabuan riba dan tidak sah menurut mayoritas ulama.

Aplikasi Sukuk Ritel di Indonesia

Keberhasilan Bahrain dalam mengumpulkan dana melalui sukuk ijarah menginspirasi berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia. Indonesia mengeluarkan sukuk dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang pertama kali diterbitkan pada 25 Februari 2009. Skema penerbitan SBSN di Indonesia tidak jauh berbeda dengan sukuk yang diterbitkan di Bahrain.

Pemerintah Indonesia menjual aset yang akan dijadikan objek ijarah kepada perusahaan penerbit SBSN atau pihak lain melalui wakil yang ditunjuk, dan pembeli berjanji untuk menjual kembali aset tersebut sesuai kesepakatan. Pemerintah atau penerbit SBSN kemudian menyewa objek ijarah dan memberikan imbalan kepada pemegang SBSN selama jangka waktu tertentu.

Meskipun skema sukuk ritel Indonesia mirip dengan yang diterapkan di Bahrain, hukum sukuk ritel di Indonesia tidak berbeda dengan hukum sukuk di Bahrain. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penerbitan sukuk ritel di Indonesia dilakukan dengan akad yang sah dan sesuai dengan kaidah syariah.

Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah bukti bahwa pemegangnya memiliki simpanan dalam bentuk deposito di bank penerbit. Sertifikat ini mencantumkan jumlah deposito, bunga, dan tanggal penarikan. Sertifikat deposito dapat dipindah-tangankan atau diperjualbelikan di pasar sekunder. Dalam pandangan syariah, deposito adalah pinjaman berbunga dan termasuk dalam praktik riba, yang diharamkan dalam Islam.

Surat Wesel

Surat wesel adalah surat perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu yang ditetapkan. Surat wesel diterbitkan oleh perusahaan yang berutang kepada pihak yang namanya tertera pada surat tersebut. Hukum mengenai penerbitan surat wesel dibolehkan selama tidak ada unsur riba.

Hukum Diskonto Bank

Diskonto bank adalah potongan yang diberikan oleh bank atas surat berharga yang dibayar sebelum jatuh tempo. Dalam syariat Islam, diskonto bank termasuk riba dan tidak dibolehkan sesuai dengan keputusan Majma' Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) No.64 (2/7) tahun 1992.

Sukuk memang menjadi pilihan investasi yang dianggap halal, namun penting bagi investor untuk tidak hanya melihat labelnya saja. Praktik transaksi yang diterapkan dan dana yang digunakan dalam sukuk harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Baca juga: Iqra! Bedah Hukum Fiqih Muamalah, Mulai Dalil Hingga Contoh Sehari-Hari

Kasus sukuk ijarah yang diterbitkan Bahrain pada tahun 1999 menunjukkan bahwa meski dikenal sebagai instrumen bebas riba, namun jika praktiknya tidak tepat, bisa berpotensi menimbulkan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti dalam kasus jual beli Inah dan wafa. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk untuk memastikan akad yang diterapkan benar-benar sah dan sesuai dengan kaidah syariah. Wallahu a'lam bishawab.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID