artikel
28 Januari 2026
Wadidaw! Ternyata Ada Investasi Sukuk yang Mengandung Riba, Ini Kisahnya!
Sukuk sering dipandang sebagai solusi investasi yang bebas dari riba, gharar, dan dzalim. Namun, perlu dipahami bahwa label halal saja tidak cukup untuk menjamin kesesuaian syariah. Investor harus lebih kritis terhadap praktik transaksi yang diterapkan, serta dana yang digunakan dalam investasi tersebut.
Dalam artikel ini, kita akan membahas praktik sukuk ijarah yang keliru dengan studi kasus yang terjadi di Bahrain pada tahun 1999. Selain itu, kita juga akan meninjau hukum fikih muamalat terkait dengan instrumen keuangan seperti sertifikat deposito, wesel, dan diskonto bank, yang diulas dalam buku Harta Haram (2021) karya Founder LBS Urun Dana, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA.
Sukuk Ijarah Ala Bahrain
Sukuk berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata shakk yang berarti surat berharga. Secara terminologi, AAOIFI mendefinisikan Sukuk sebagai “Beberapa lembar sertifikat dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa, atau kegiatan investasi tertentu.”
Di Indonesia, DSN (Dewan Syariah Nasional) menanamkan sukuk dengan istilah Obligasi Syariah. Pada tahun 1999, Dewan Syariah di Bahrain memfatwakan bolehnya negara menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai belanja negara. Dengan diterbitkannya sukuk ijarah, Bahrain berhasil mengumpulkan dana sebesar 10 miliar USD. Keberhasilan ini mengundang negara Teluk lainnya seperti Kuwait dan Dubai untuk mengikuti jejak Bahrain.
Skema Penerbitan Sukuk Ijarah oleh Bahrain
Pemerintah Bahrain menginginkan dana untuk menutupi belanja negara dengan cara menjual sebagian barang milik negara, yakni tanah bandar udara internasional Bahrain, seharga 40 juta Dinar Bahrain secara tunai. Tanah ini kemudian dibagi menjadi beberapa lembar sertifikat dengan nilai yang sama dan dijual ke publik melalui Bank Sentral Bahrain.
Baca juga: Sikat! 7 Strategi Cari Pendanaan Proyek Pemerintah Cepat Cair 300 Juta–10 Miliar!
Dalam akad tersebut, Pemerintah Bahrain berjanji untuk membeli kembali tanah yang telah dijual kepada pemegang sukuk setelah masa sewa 10 tahun berakhir dengan harga yang sama, yakni 40 juta Dinar Bahrain.
Hukum Sukuk Ijarah
Para ulama kontemporer memiliki pendapat yang berbeda terkait hukum sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Bahrain.
Pendapat Pertama: Sukuk Mubah
Pendapat pertama menyatakan bahwa sukuk dengan skema tersebut hukumnya mubah (boleh). Pendapat ini didukung oleh Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah. Dalil dari pendapat ini adalah bahwa skema sukuk menggabungkan beberapa bentuk akad, yaitu jual beli, ijarah (sewa), dan wa’ad (janji). Karena masing-masing akad tersebut dianggap mubah, maka gabungan dari akad-akad tersebut juga dianggap mubah.
Namun, ada yang menanggapi bahwa dalil ini tidak cukup kuat. Sebab, tidak semua gabungan akad yang satuannya mubah akan selalu menghasilkan hukum yang mubah. Sebagai contoh, menikahi seorang wanita adalah mubah, tetapi jika seseorang menggabungkan akad menikahi wanita dengan saudari wanitanya, maka gabungan ini menjadi tidak sah.
Pendapat Kedua: Sukuk Haram
Pendapat kedua menganggap sukuk ini haram dan sebagai bentuk pengelabuan riba. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Prof. Dr. As Shiddiq Ad Dharir, Prof. Dr. Nazih Hammad, Syaikh Abidullah bin Mani’, dan Syaikh Muhammad Taqqiy Al Utsmani.
Dalil yang digunakan oleh para ulama yang mengharamkan sukuk ini antara lain:
1. Akad Jual Beli Inah
Dalam akad ini, pemerintah Bahrain menjual tanah dengan harga 40 juta Dinar Bahrain dan berjanji membeli kembali setelah 10 tahun. Hal ini mirip dengan praktik jual beli Inah yang diharamkan dalam Islam, karena pada hakikatnya, pihak pemerintah Bahrain mendapatkan uang 40 juta Dinar dengan menjual sukuk yang memiliki underlying tanah bandara. Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali tanah tersebut, yang membuat transaksi ini mirip dengan riba.
2. Jual Beli Wafa
Akad sukuk ini serupa dengan jual beli wafa, di mana pihak pembeli akan mengembalikan barang yang dibeli jika penjual mengembalikan uang yang diterimanya. Selama uang belum dikembalikan, pembeli berhak memanfaatkan barang. Dalam skema sukuk ini, pemerintah Bahrain menerima uang 40 juta Dinar dan menyerahkan sebagian tanah kepada pemegang sukuk untuk mendapatkan manfaat selama jangka waktu tertentu. Setelah itu, pihak pemerintah kembali membeli tanah tersebut.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi mengharamkan jual beli wafa, dan fatwa ini diperkuat oleh keputusan OKI dalam Muktamar ke VII di Jeddah pada tahun 1992, yang menyatakan bahwa praktik ini adalah pengelabuan riba dan tidak sah menurut mayoritas ulama.
Aplikasi Sukuk Ritel di Indonesia
Keberhasilan Bahrain dalam mengumpulkan dana melalui sukuk ijarah menginspirasi berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia. Indonesia mengeluarkan sukuk dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang pertama kali diterbitkan pada 25 Februari 2009. Skema penerbitan SBSN di Indonesia tidak jauh berbeda dengan sukuk yang diterbitkan di Bahrain.
Pemerintah Indonesia menjual aset yang akan dijadikan objek ijarah kepada perusahaan penerbit SBSN atau pihak lain melalui wakil yang ditunjuk, dan pembeli berjanji untuk menjual kembali aset tersebut sesuai kesepakatan. Pemerintah atau penerbit SBSN kemudian menyewa objek ijarah dan memberikan imbalan kepada pemegang SBSN selama jangka waktu tertentu.
Meskipun skema sukuk ritel Indonesia mirip dengan yang diterapkan di Bahrain, hukum sukuk ritel di Indonesia tidak berbeda dengan hukum sukuk di Bahrain. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penerbitan sukuk ritel di Indonesia dilakukan dengan akad yang sah dan sesuai dengan kaidah syariah.
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah bukti bahwa pemegangnya memiliki simpanan dalam bentuk deposito di bank penerbit. Sertifikat ini mencantumkan jumlah deposito, bunga, dan tanggal penarikan. Sertifikat deposito dapat dipindah-tangankan atau diperjualbelikan di pasar sekunder. Dalam pandangan syariah, deposito adalah pinjaman berbunga dan termasuk dalam praktik riba, yang diharamkan dalam Islam.
Surat Wesel
Surat wesel adalah surat perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu yang ditetapkan. Surat wesel diterbitkan oleh perusahaan yang berutang kepada pihak yang namanya tertera pada surat tersebut. Hukum mengenai penerbitan surat wesel dibolehkan selama tidak ada unsur riba.
Hukum Diskonto Bank
Diskonto bank adalah potongan yang diberikan oleh bank atas surat berharga yang dibayar sebelum jatuh tempo. Dalam syariat Islam, diskonto bank termasuk riba dan tidak dibolehkan sesuai dengan keputusan Majma' Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) No.64 (2/7) tahun 1992.
Sukuk memang menjadi pilihan investasi yang dianggap halal, namun penting bagi investor untuk tidak hanya melihat labelnya saja. Praktik transaksi yang diterapkan dan dana yang digunakan dalam sukuk harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca juga: Iqra! Bedah Hukum Fiqih Muamalah, Mulai Dalil Hingga Contoh Sehari-Hari
Kasus sukuk ijarah yang diterbitkan Bahrain pada tahun 1999 menunjukkan bahwa meski dikenal sebagai instrumen bebas riba, namun jika praktiknya tidak tepat, bisa berpotensi menimbulkan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti dalam kasus jual beli Inah dan wafa.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk untuk memastikan akad yang diterapkan benar-benar sah dan sesuai dengan kaidah syariah. Wallahu a'lam bishawab.






