artikel

calendar_today

29 Januari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Serem! Ini Dampak Pembiayaan Usaha Pakai Modal Sendiri yang Jarang Disadari!

Banyak pengusaha masih mengandalkan modal usaha sendiri untuk ekspansi atau mengerjakan proyek. Cara ini tidak keliru, tetapi tanpa strategi pembiayaan usaha yang tepat, bisnis justru rentan tertekan dari sisi arus kas dan daya tahan jangka panjang. Ketika skala usaha membesar, kebutuhan modal meningkat, dan risiko ikut naik, pendekatan organik semata sering kali menjadi penghambat pertumbuhan.

Pengusaha dan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan pentingnya membuka akses pendanaan. Terlalu lama menutup diri dari opsi pembiayaan multiguna, pembiayaan syariah, maupun Kredit Usaha Rakyat dapat membuat bisnis kehilangan momentum dan tertinggal dari kompetitor yang lebih siap secara struktur modal.

Salah Kaprah Bangun Bisnis Pakai Modal Usaha Sendiri 

Menggunakan modal usaha sendiri kerap dianggap sebagai pilihan paling aman dalam membangun bisnis. Tidak ada kewajiban ke pihak lain, keputusan sepenuhnya di tangan pemilik, dan risiko terasa lebih terkendali. Namun, pola pikir ini justru sering membatasi laju bisnis, terutama saat usaha mulai memasuki fase pertumbuhan.

Masalah muncul ketika skala bisnis membesar dan kebutuhan modal meningkat. Jika seluruh kebutuhan tetap ditopang dari kas internal, tekanan terhadap arus kas menjadi sulit dihindari. Dalam kondisi ini, pembiayaan usaha seharusnya diposisikan sebagai alat pertumbuhan, bukan sekadar opsi darurat.

Beberapa risiko yang kerap muncul ketika bisnis terlalu lama mengandalkan modal sendiri antara lain:

1. Arus kas menjadi rapuh, karena dana operasional bercampur dengan dana ekspansi
2. Kesempatan proyek besar terlewat, akibat keterbatasan modal kerja
3. Ekspansi berjalan lambat, sementara kompetitor bergerak lebih cepat
4. Risiko usaha terpusat pada pemilik, tanpa penyangga pendanaan yang memadai.

Baca juga: Cek Bos! 10 Langkah Jitu Cari Truk untuk Bisnis Logistik dan Pendanaan Rp500 Juta!

Di fase inilah pengusaha perlu mulai mempertimbangkan struktur pendanaan yang lebih sehat agar bisnis dapat tumbuh tanpa mengorbankan stabilitas operasional.

5 Nasihat Sandiaga Uno Tentang Pembiayaan Usaha 

Sandiaga Uno sebagaimana dikutip dari Asian Tiger School kerap mengingatkan pengusaha agar tidak terjebak idealisme tanpa menyiapkan struktur bisnis yang kuat. Banyak usaha runtuh bukan karena produk yang lemah, tetapi karena tidak memiliki ruang napas saat pasar menuntut ekspansi. 

Dari pengalamannya membangun dan mendampingi berbagai pelaku usaha, Sandiaga menekankan pentingnya pengelolaan pertumbuhan dan pembiayaan usaha yang sehat.

1. Jangan Terlalu Lama Mengandalkan Modal Sendiri

Modal sendiri memang terasa aman pada tahap awal. Namun, ketika bisnis mulai tumbuh, kebutuhan dana seringkali meningkat lebih cepat dibandingkan kemampuan laba menutup ekspansi. Di fase ini, pembiayaan usaha menjadi alat strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan tanpa mengorbankan stabilitas operasional.

2. Kecepatan Menentukan Daya Saing

Dalam persaingan bisnis, kecepatan seringkali lebih menentukan daripada kualitas semata. Tanpa dukungan modal yang memadai, peluang bisa hilang sebelum dieksekusi. Skema seperti pembiayaan multiguna membantu pengusaha bergerak cepat saat peluang datang.

Baca juga: Masya Allah! 10 Keuntungan dan Platform Pembiayaan Modal Usaha Syariah untuk Bisnis

3. Berbagi Kendali Tetap Bisa Terarah

Banyak pengusaha ragu membuka akses pendanaan karena takut kehilangan kendali. Padahal, dengan struktur dan tata kelola yang jelas, baik melalui kemitraan maupun pembiayaan syariah, arah dan visi bisnis tetap dapat dijaga.

4. Bangun Bisnis dengan Perspektif Skala

Pertumbuhan organik memiliki batas waktu dan tenaga. Akses terhadap skema pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat bagi segmen tertentu, dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat peningkatan skala usaha secara terukur.

5. Struktur Modal Menentukan Ketahanan

Bisnis dengan struktur modal yang lemah akan mudah terguncang saat kondisi pasar berubah. Karena itu, pembiayaan tidak hanya soal menambah dana, tetapi tentang membangun fondasi bisnis yang lebih tahan terhadap risiko.

Nasihat Sandiaga Uno menegaskan bahwa pembiayaan bukan tanda ketergantungan, melainkan alat untuk menjaga momentum, memperkuat struktur modal, dan membangun bisnis yang lebih tahan menghadapi perubahan pasar.

Cari Pembiayaan Usaha Cepat Cair? LBS Urun Dana Jawabannya! 

Pilihan pembiayaan usaha memang banyak, tetapi tidak semuanya tepat untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang. Salah satu yang perlu dipahami, LBS Urun Dana bukan pembiayaan multiguna konvensional.

Pendanaan di LBS Urun Dana berbasis investasi, lebih transparan, terstruktur, dan diawasi langsung oleh OJK, serta dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Tidak ada bunga tersembunyi dan tidak ada skema yang memberatkan. Pengusaha juga tidak perlu menggadaikan aset pribadi secara berlebihan, sehingga arus kas usaha tetap lebih sehat.

Solusi Pendanaan Cepat Cair di FAST 17

Butuh pendanaan cepat? Program FAST 17 dari LBS Urun Dana menyediakan pendanaan proyek Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan target pencairan hingga 17 hari kerja.

Baca juga: Laris Manis! Profil Sukuk Panca Karsa, Emiten yang Fulfill Rp10 Miliar Dalam 2 Jam!

Skema ini cocok bagi pengusaha yang mencari modal usaha skala menengah hingga besar. Pendanaan berbasis sukuk dan saham, sehingga strukturnya jelas, terukur, dan tidak membebani arus kas.

Sektor Usaha yang Bisa Mengajukan Pendanaan

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner
e. Hospitality
f. Konstruksi dan properti
g. Pergudangan
h. FMCG
i. Pertanian dan perkebunan.

Syarat Utama Pendanaan

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana.

Alur Pengajuan

a. Ajukan melalui lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legal
c. Persetujuan Komite Investasi
d. Proyek listing dan didanai investor.

Jangan biarkan bisnis tertunda karena modal. Ajukan pendanaan sekarang di LBS Urun Dana dan percepat penyelesaian proyek atau ekspansi bisnis Anda hari ini. Masih ragu? Silakan hubungi kami disini untuk konsultasi bisnis terkini. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID