berita

calendar_today

30 Januari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Breaking News! 5 Fakta di Balik Dirut BEI Iman Rachman Mundur Usai IHSG Babak Belur

Di tengah pasar modal yang sedang diuji oleh volatilitas dan tekanan global, kabar mengejutkan terjadi. Dirut BEI mundur. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman resmi mengundurkan diri dari jabatannya, tepat setelah IHSG mengalami tekanan tajam hingga sempat memicu trading halt. 

Pengunduran diri ini tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian peristiwa pasar, tekanan eksternal, hingga pertimbangan kepemimpinan yang melatarbelakanginya. Untuk memahami konteksnya secara utuh, berikut 5 fakta Dirut BEI mundur, termasuk penyebab dan alasan di balik keputusan tersebut.

1. IHSG Tertekan Tajam hingga Picu Trading Halt

Gejolak pasar bermula dari tekanan jual besar-besaran yang terjadi sejak akhir Januari 2026. Sentimen negatif dipicu oleh sorotan Morgan Stanley Capital International terhadap transparansi struktur kepemilikan saham dan metodologi free float di Indonesia.

Baca juga: Tragis! 7 Fakta Penyebab IHSG Terjun 6,8%, Benarkah Gara-Gara MSCI?

Tekanan tersebut memuncak ketika IHSG anjlok 6,8% bahkan mendekati 8 persen secara intraday, sehingga BEI memberlakukan trading halt sesuai mekanisme pengamanan pasar. Trading halt dilakukan untuk menghentikan sementara perdagangan agar volatilitas tidak semakin liar dan memberi waktu bagi investor mencerna informasi yang berkembang.

Peristiwa ini menjadi titik krusial karena menunjukkan betapa sensitifnya pasar terhadap sentimen global dan isu tata kelola.

2. Pengunduran Diri Diumumkan di Tengah Fase Pemulihan Awal

Di tengah situasi tersebut, Iman Rachman mengumumkan pengunduran dirinya pada Jumat pagi, 30 Januari 2026. Pengumuman dilakukan setelah dua hari pasar mengalami tekanan berat, meski pada hari yang sama IHSG mulai menunjukkan tanda pemulihan.

Timing ini membuat pengunduran diri Iman langsung dikaitkan dengan gejolak pasar, terutama setelah trading halt yang sempat menghentikan aktivitas bursa.

3. Disebut sebagai Bentuk Tanggung Jawab Kepemimpinan

Dalam pernyataan terbuka kepada awak media, Iman menegaskan bahwa keputusan mundur diambil sebagai bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika yang terjadi di pasar modal.

“Sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan ini. Saya berharap ini adalah yang terbaik bagi pasar modal Indonesia, dan semoga ke depan pasar kita bisa menjadi lebih baik,” sebagaimana dikutip dari CNBC pada Jumat (30/1/2026). 

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa pengunduran diri tersebut dimaksudkan sebagai langkah institusional untuk menjaga kepercayaan pasar, bukan semata reaksi jangka pendek.

4. BEI Pastikan Transisi Kepemimpinan Berjalan Sesuai Aturan

Terkait kelangsungan operasional bursa, Iman memastikan bahwa mekanisme penggantian pimpinan telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perseroan.

Untuk sementara, BEI akan menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama hingga ditetapkan direktur utama definitif melalui prosedur yang berlaku.

“Seluruh dokumentasi dan administrasi akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Nantinya akan ditunjuk Plt sampai ada direktur utama baru secara definitif,” jelasnya.

Langkah ini ditujukan agar stabilitas operasional BEI tetap terjaga di tengah proses pemulihan pasar.

5. Ditutup dengan Apresiasi dan Permohonan Maaf

Di akhir pernyataannya, Iman menyampaikan apresiasi kepada regulator, pelaku pasar, dan seluruh jajaran BEI yang telah bekerja sama selama masa kepemimpinannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kebijakan atau langkah yang kurang berkenan selama sekitar tiga hingga empat tahun menjabat.

Pengunduran diri ini pun menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk memulihkan kepercayaan investor dan menstabilkan pasar modal Indonesia setelah tekanan hebat, termasuk peristiwa trading halt yang menandai fase krisis jangka pendek tersebut.

Baca juga: Wadaw! 4 Fakta Mengapa Rupiah Melemah Tapi IHSG Menguat Biar Gak Salah Paham!

Pengunduran diri Iman Rachman tidak bisa dilepaskan dari rangkaian peristiwa besar: sorotan MSCI, kejatuhan IHSG, hingga trading halt. Langkah ini menjadi simbol akuntabilitas kepemimpinan di tengah tekanan pasar dan diharapkan memberi ruang bagi pemulihan yang lebih stabil ke depan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID