berita

calendar_today

13 Agustus 2025

Banjir Modal! OJK Perkuat Securities Crowdfunding Agar UMKM Makin Berjaya!

Securities crowdfunding kian menjadi sorotan sebagai solusi pembiayaan langsung yang mampu mempertemukan investor dengan pelaku usaha secara efektif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memantapkan langkah untuk memperkuat skema ini, memastikan pendanaan syariah maupun konvensional dari securities crowdfunding ke startup dan UMKM tepat sasaran sekaligus diawasi dengan ketat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penguatan securities crowdfunding di Indonesia akan dilakukan secara menyeluruh agar mekanisme pemantauan dan evaluasinya semakin efektif. 

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mendorong akses pembiayaan inklusif bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Menurut Mahendra, upaya ini bukan hanya soal memperbesar akses, tetapi juga memastikan keadilan dan transparansi bagi seluruh pihak yang terlibat. 

“Pembiayaan langsung dari investor kepada startup dan UMKM harus mencapai sasaran, sekaligus memiliki mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Liputan6.com pada Rabu (13/8/2025). 

Pembiayaan di Securities Crowdfunding Tembus Triliun Rupiah 

Di sisi lain industri teknologi finansial urun dana mencatatkan kinerja yang impresif. Hingga pertengahan November 2024, total penghimpunan dana securities crowdfunding mencapai Rp1,49 triliun atau melampaui capaian sepanjang 2023 dan sesuai proyeksi pertumbuhan para penyelenggara. 

Bahkan, pada kuartal I 2025, data Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (Aludi) mencatat total pembiayaan syariah dan konvensional mencapai Rp145,70 miliar atau tumbuh 126,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Gaspol! 7 Alasan Gabung Komunitas Bikin UMKM Makin Cuan dan Melesat!

Pencapaian ini menunjukkan besarnya potensi securities crowdfunding sebagai sumber pembiayaan yang inklusif, transparan, dan relevan bagi pertumbuhan ekonomi berbasis usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Securities Crowdfunding Solusi UMKM Cuan Miliaran!

Pendanaan syariah adalah jalan terbaik untuk UMKM naik kelas dengan cara yang halal. Apalagi kini telah dibuka Entrepreneur Hub Finance: Crowdfunding Syariah yang memberikan Anda paket lengkap mulai dari pendampingan hingga pendanaan. 

Program ini hasil kolaborasi Kementerian Koperasi dan UKM RI bersama LBS Urun Dana, yang bertujuan mempercepat pertumbuhan UMKM Indonesia melalui akses pendanaan syariah yang terstruktur.

Baca juga: Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

Program ini tidak hanya memberikan modal, tetapi juga menghadirkan literasi, pendampingan, dan ekosistem yang mendukung agar UMKM bisa tumbuh berkelanjutan. Harapannya, lahir lebih banyak pelaku usaha yang profesional, amanah, dan berdampak nyata bagi perekonomian umat.

Lebih dari Rp224,3 miliar sudah mengalir ke UMKM lewat pendanaan syariah EHF 2025. Ratusan pelaku usaha sudah naik kelas. Apakah usaha Anda yang berikutnya? Daftar sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID