artikel

calendar_today

8 Agustus 2025

Gaspol! 7 Alasan Gabung Komunitas Bikin UMKM Makin Cuan dan Melesat!

Tak kenal maka tak sayang. Peribahasa ini juga berlaku dalam dunia bisnis. Banyak pelaku UMKM yang belum menyadari bahwa komunitas bukan sekadar tempat kumpul-kumpul, tapi bisa menjadi jalan untuk naik kelas. Lewat komunitas, kamu bisa belajar, tumbuh, dan membuka peluang lebih luas termasuk memperoleh akses pendanaan syariah. 

Lewat komunitas, Anda bisa berbagi pengalaman, menjalin kolaborasi, hingga mendapatkan akses pendanaan syariah secara transparan. Komunitas bukan lagi sekadar ajang kumpul, tapi wadah belajar dan bertukar solusi nyata baik tentang strategi pemasaran, manajemen keuangan, maupun tantangan operasional harian.

Alasan Kenapa UMKM Harus Gabung Komunitas

Tidak ada resep pasti untuk menciptakan UMKM yang sukses. Namun, kolaborasi memiliki makna mendalam dan manfaat besar bagi pertumbuhan usaha kecil. Lalu, bagaimana komunitas bisa mendorong UMKM untuk naik kelas?

Baca juga: Awas Kolaps! 10 Strategi Kelola SDM UMKM, Dianggap Sepele Tapi Bikin Usaha Mandek

1. Belajar dari Sesama Pelaku Usaha

Komunitas adalah ruang belajar yang tidak menggurui. Lewat diskusi, pelatihan, hingga mentoring, UMKM bisa menggali ilmu baru soal keuangan, digital marketing, hingga strategi ekspansi. Banyak komunitas juga rutin menghadirkan praktisi untuk berbagi soal seperti bagaimana memanfaatkan securities crowdfunding untuk memperoleh pendanaan syariah, dengan skema sukuk dan saham untuk modal kerja atau ekspansi usaha. 

2. Menemukan Peluang Kolaborasi

Dalam komunitas, peluang kolaborasi terbuka lebar. Misalnya, pemilik toko oleh-oleh bisa kerja sama dengan desainer lokal untuk kemasan produk, atau produsen makanan bisa bundling produk dengan pebisnis hampers. Kolaborasi ini sering lahir dari obrolan sederhana, yang kemudian berbuah kerja sama saling menguntungkan.

3. Akses Pendanaan Jadi Lebih Mudah

Salah satu tantangan terbesar UMKM adalah permodalan. Dengan bergabung komunitas, UMKM bisa mendapatkan informasi dan akses langsung ke pendanaan syariah yang transparan dan bebas riba. Apalagi tersedia peluang pendanaan hingga miliaran rupiah melalui securities crowdfunding. Solusi legal, etis, dan sesuai prinsip muamalah.

Baca juga: Halal dan Berkah! Kenali Dana Syariah dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

4. Dukungan Moral dan Mental

Menjalankan bisnis sering terasa berat saat dijalani sendiri. Komunitas menghadirkan lingkungan suportif yang bisa mengangkat semangat ketika usaha sedang lesu. Cerita gagal, bangkit, dan berhasil dari sesama UMKM bisa menjadi sumber kekuatan baru untuk terus melangkah.

5. Branding dan Eksposur Lebih Luas

Komunitas sering punya kanal promosi sendiri, seperti media sosial bersama, e-commerce kolektif, hingga pameran kolaboratif. UMKM yang aktif di dalamnya akan lebih cepat dikenal dan dipercaya, karena terasosiasi dengan jejaring usaha yang kredibel. Dari sinilah efek bola salju mulai bekerja: semakin sering terlihat, makin banyak dikenal, hingga akhirnya mampu menjangkau pasar publik (B2C) maupun pelaku usaha lain (B2B).

6. Update Tren dan Regulasi

Tren dan regulasi dunia usaha terus mengalami perubahan. Bila Anda tidak mengikuti perkembangannya, bisa jadi kebingungan sendiri saat harus mengambil keputusan penting. Melalui komunitas, Anda bisa mendapatkan informasi terbaru seputar tren pasar, kebijakan pemerintah, hingga regulasi pendanaan syariah. Anda juga berkesempatan berdiskusi langsung dengan para ahli untuk memahami dampaknya secara realistis terhadap bisnis Anda.

7. Memperluas Jaringan Bisnis

Semakin luas jaringan, semakin besar peluang. Komunitas adalah tempat bertemu calon mitra, investor, bahkan mentor bisnis.Relasi yang terbangun lewat komunitas seringkali jauh lebih kuat karena dilandasi semangat berbagi dan bertumbuh bersama.

Dapat Teman dan Modal di Entrepreneur Hub Finance 2025!  

Waktu adalah uang. Di tengah perubahan tren dan regulasi yang terus berkembang, pelaku UMKM tidak bisa lagi berjalan sendiri. Anda memerlukan komunitas yang tepat, akses terhadap pengetahuan, serta pendanaan yang aman dan relevan.

Ratusan pengusaha UMKM sukses naik kelas berkat Entrepreneur Hub Finance: Crowdfunding Syariah. Inisiatif kolaboratif antara Kementerian Koperasi dan UKM RI bersama LBS Urun Dana ini bertujuan mempercepat pertumbuhan UMKM Indonesia melalui akses pendanaan syariah yang terstruktur.

Baca juga: Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

Program ini tidak hanya memberikan modal, tetapi juga menghadirkan literasi, pendampingan, dan ekosistem yang mendukung agar UMKM bisa tumbuh berkelanjutan. Harapannya, lahir lebih banyak pelaku usaha yang profesional, amanah, dan berdampak nyata bagi perekonomian umat.

EHF 2025 telah menyalurkan lebih dari Rp224,3 miliar kepada UMKM melalui skema pendanaan syariah. Ratusan pelaku usaha telah merasakan manfaatnya. Sekarang giliran Anda. Daftar sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID