berita

calendar_today

5 Agustus 2025

Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Mereka menjadi fondasi utama bagi ketahanan ekonomi rakyat. Di tengah guncangan ekonomi global, pengusaha UMKM terus bergerak, menciptakan lapangan kerja, mendorong konsumsi lokal, dan menjaga denyut pertumbuhan dari bawah.

Kementerian UMKM mencatat bahwa hingga Mei 2025 terdapat lebih dari 66 juta unit usaha UMKM aktif di seluruh Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan dari 64,2 juta unit pada akhir 2024. Tentunya ini menunjukkan geliat pertumbuhan yang luar biasa. 

Namun di balik itu semua, masih banyak UMKM yang terkendala akses pendanaan, belum teredukasi secara menyeluruh, dan belum siap naik kelas ke level yang lebih profesional. Maka lahirlah inisiatif besar ini: Entrepreneur Hub Finance.

Bagaimana Entrepreneur Hub Finance Dukung UMKM Naik Kelas? 

Entrepreneur Hub Finance (EHF) adalah kolaborasi strategis antara Kementerian UMKM Republik Indonesia dan LBS Urun Dana. Program ini didesain sebagai wadah percepatan pertumbuhan UMKM melalui pendanaan syariah berbasis securities crowdfunding yang terstruktur dan berkelanjutan.

Program ini tidak sekadar membuka akses modal usaha atau modal kerja. Melalui pendampingan, edukasi, dan proses kurasi berbasis prinsip syariah, EHF menghadirkan ruang bagi UMKM untuk berkembang dengan nilai, bukan hanya angka.

Baca juga: Apa Itu UMKM? Pahami Pengertian, Kategori dan Jenis-Jenis UMKM Disini!

"Di tengah dinamika dunia usaha, para pengusaha UMKM tak hanya membutuhkan dana, tapi juga model pembiayaan yang selaras dengan nilai, prinsip, dan kapasitas mereka,” ujar Asisten Deputi Perluasan Pembiayaan Wirausaha Kementerian UMKM, Ginda P. Siregar. 

Artinya Entrepreneur Hub Finance bukan hanya solusi finansial, tetapi jawaban bagi UMKM yang ingin naik kelas tanpa mengorbankan syariat demi keuntungan semata. 

Rangkaian Kegiatan Entrepreneur Hub Finance 2025

Program ini berlangsung dalam serangkaian tahapan yang dirancang sistematis, transparan, dan menyeluruh. Setiap tahap menjadi batu loncatan bagi pengusaha UMKM untuk semakin siap menjangkau investor dan publik.

Berikut tahapan lengkapnya:

1. Open Call/Pendaftaran: 5–20 Agustus 2025. Pendaftaran dibuka untuk UMKM dari seluruh asosiasi dan komunitas.

2. Seminar & Pre-Due Diligence: 21 Agustus 2025. Sosialisasi program dan kurasi awal terhadap calon penerbit dari asosiasi.

3. Due Diligent: 22 Agustus – 11 September 2025. Proses penilaian menyeluruh dari sisi kelayakan bisnis dan syariah.

4. Pre-Listing: Agustus – September 2025. Kurasi syariah dilakukan oleh Dewan Fatwa dan Dewan Pengawas Syariah.

5. Listing & Funding: Agustus – September 2025. Proses penggalangan dana terbuka di platform resmi ehf-kemenumkm.lbs.id. 

Siapa UMKM yang Bisa Daftar di Entrepreneur Hub Finance?

Tidak semua bisnis bisa langsung masuk ke dalam program ini. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar pendanaan yang berjalan tetap terarah dan sesuai prinsip syariah. Persyaratan ini menjadi penyaring agar hanya bisnis yang layak, amanah, dan potensial yang dapat difasilitasi.

Persyaratan Bisnis:

a. Usaha halal, baik jasa maupun non-jasa
b. Omzet minimal Rp2,5 miliar per tahun
c. Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun
d. Memiliki badan hukum: PT, CV, Firma, atau sejenisnya
e. Menyediakan laporan keuangan sederhana
f. Kebutuhan pendanaan mulai dari Rp300 juta hingga Rp10 miliar

Persyaratan Syariah:

Untuk pendanaan berbasis saham, UMKM harus:

a. Menjual produk yang halal
b. Tidak memiliki utang riba atau berkomitmen menyelesaikannya     
c. Menggunakan rekening operasional di bank syariah                      
d. Menyesuaikan media promosi sesuai prinsip syariah

Untuk pendanaan berbasis sukuk, proyek yang didanai harus:

a. Halal secara aktivitas
b. Dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh

UMKM Maju Bersama LBS Urun Dana

Rezza Zulkasi, MAppFin, CEO LBS Urun Dana, menyampaikan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar program. Ini adalah bentuk ikhtiar untuk menciptakan ekosistem yang membuat UMKM bisa go digital, go halal, dan go public.

"Program ini dirancang untuk menolong para UMKM agar bertumbuh secara sehat, profesional, dan sesuai prinsip syariah. Melalui LBS Urun Dana dan pembinaan dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, kami ingin membuka jalan agar pendanaan yang terhimpun memberi dampak yang nyata dan berkah," ujarnya.

Baca juga: Cari Modal? Kenali Bedanya Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat, Awas Riba Bahaya!

Lebih dari sekadar pendanaan, EHF adalah jembatan untuk masa depan UMKM yang berdaulat dan berdaya saing global.

Entrepreneur Hub Finance 2025 resmi dibuka bagi Anda, para pengusaha UMKM yang ingin membawa bisnisnya naik kelas. Program ini bukan formalitas. Ini harapan baru!

Daftar sekarang di sini dan jadilah bagian dari perubahan ekonomi umat yang lebih kuat, profesional dan insya allah berkah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID