investasi

calendar_today

31 Mei 2024

account_circle

Naufal Mamduh

Apa Itu Pendanaan Bisnis yang Amanah dan Transparan?

Pendanaan bisnis adalah kebutuhan yang hampir selalu muncul begitu usaha mulai berkembang. Stok harus ditambah, alat produksi harus diperbarui, cabang baru harus dibuka, dan semua itu butuh modal. Masalahnya, tidak semua pengusaha cocok dengan pendanaan bisnis konvensional yang berbasis bunga.

Salah satu alternatifnya adalah pendanaan bisnis berbasis prinsip syariah, yang mengikuti hukum Islam: menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan dzalim (ketidakadilan). Lewat jalur ini, pengusaha bisa mendapat modal tanpa melanggar prinsip etika Islam.

Artikel ini membahas cara kerja pendanaan bisnis berbasis prinsip syariah, jenis-jenis instrumennya, dan keuntungan yang bisa didapat pengusaha yang memilih jalur ini.

Apa Itu Pendanaan Bisnis Berbasis Prinsip Syariah?

Pendanaan bisnis adalah metode pengumpulan dana yang mematuhi hukum-hukum yang ada. Sedangkan yang berbasis syariah adalah semua bentuk pendanaannya harus bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Tiga prinsip yang mendasarinya: keadilan, transparansi, dan kemitraan yang saling menguntungkan antara pemberi dan penerima dana.

Baca juga: Eits! 4 Cara Mengelola Pinjaman Modal Usaha Biar Bisnis Nggak Boncos

Prinsip Dasar Pendanaan Bisnis Ini

Membangun usaha lewat jalur ini bukan cuma soal untung, tapi juga keberkahan dunia akhirat. Tiga prinsip yang jadi pegangannya:

  • Keadilan: setiap transaksi harus adil, tidak merugikan salah satu pihak.
  • Transparansi: semua informasi terkait transaksi harus jelas dan bisa diakses semua pihak yang terlibat.
  • Kemitraan: hubungan pemberi dan penerima dana bersifat kemitraan, bukan kreditur-debitur.

Jenis-Jenis Instrumen Pendanaan Bisnis

Pendanaan bisnis punya beberapa instrumen yang bisa dipilih sesuai kebutuhan usaha, khususnya yang berbasis syariah. Berikut penjabarannya:

1. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan untuk mengumpulkan dana bagi proyek atau usaha tertentu. Bedanya dengan obligasi konvensional yang berbasis bunga, sukuk berbasis pada aset yang mendasarinya. Pemegang sukuk berhak atas bagian keuntungan dari aset tersebut.

Baca juga: Ngebut! Cara Raih Pendanaan Syariah Rp500 Juta Tanpa Ribet dan Ribawi

2. Saham Syariah

Saham syariah adalah saham perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai prinsip syariah. Perusahaan penerbitnya harus bebas dari riba, perjudian, dan produksi barang haram.

3. Sukuk Murabahah

Murabahah adalah pembiayaan di mana lembaga keuangan membeli barang atas permintaan klien, lalu menjualnya ke klien dengan harga yang sudah disepakati termasuk margin keuntungan. Pembayarannya dicicil dalam jangka waktu tertentu.

4. Sukuk Mudarabah

Mudarabah adalah kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan keahlian serta tenaga kerja. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung pemilik modal, kecuali kerugian itu akibat kelalaian pihak yang mengelola.

5. Sukuk Musharakah

Musharakah adalah kerja sama di mana semua pihak menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan maupun kerugian berdasarkan proporsi modal yang diinvestasikan.

6. Sukuk Ijarah

Ijarah adalah skema pendanaan berbasis sewa. Penerbit memperoleh dana untuk menyediakan atau memanfaatkan aset tertentu, sementara investor mendapatkan imbal hasil berupa ujrah (fee sewa) yang telah disepakati sesuai prinsip syariah.

7. Sukuk Wakalah

Wakalah merupakan akad di mana investor memberikan kuasa kepada penerbit atau pengelola untuk mengelola dana pada kegiatan usaha yang telah ditentukan. Imbal hasil berasal dari keuntungan aset atau proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk, sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.

Keuntungan Pendanaan Bisnis Berbasis Prinsip Syariah

  • Keberkahan usaha: usaha lebih berkah dan terhindar dari praktik yang merugikan secara spiritual.
  • Keadilan dan transparansi: setiap transaksi menekankan keadilan dan transparansi, sehingga meminimalkan risiko ketidakpastian dan penipuan.
  • Kemitraan yang menguntungkan: hubungan pemberi dan penerima dana bersifat kemitraan, bukan kreditur-debitur.
  • Diversifikasi sumber dana: alternatif sumber dana yang beragam dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan usaha.

Dengan instrumen seperti sukuk, saham syariah, murabahah, mudarabah, dan musharakah, pengusaha bisa memilih metode pendanaan bisnis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip usaha mereka.

Pendanaan Bisnis Rp500 Juta sampai Rp10 Miliar di LBS Urun Dana

LBS Urun Dana hadir sebagai solusi pendanaan bisnis dengan proses yang terstruktur, transparan, dan berbasis kelayakan usaha. Untuk pengusaha yang butuh dana cair cepat, ada Program Fast 17, yaitu pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan target proses 17 hari kerja, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Platform ini didirikan oleh pakar Fiqih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan mempertemukan pengusaha dengan investor untuk mendanai proyek bisnis lewat instrumen sukuk dan saham.

Hingga kini, lebih dari 900 perusahaan telah memperoleh pendanaan melalui LBS Urun Dana, dengan total dana tersalurkan mencapai Rp332,5 miliar ke berbagai sektor usaha produktif.

Sektor Usaha yang Bisa Mengajukan Pendanaan Bisnis

  • Transportasi dan logistik
  • Fashion
  • Manufaktur
  • Kuliner
  • Hospitality
  • Konstruksi dan properti
  • Pergudangan
  • FMCG
  • Pertanian dan perkebunan

Kriteria Usaha untuk Pendanaan Bisnis Cair Cepat

  • Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
  • Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan sederhana

Kriteria ini membuat proses analisis berjalan lebih efisien sehingga pendanaan bisa cair lebih cepat, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

Proses Pengajuan Pendanaan Bisnis di LBS Urun Dana

  1. Pengajuan melalui menu Pendanaan di lbs.id
  2. Verifikasi dari sisi bisnis dan legal
  3. Persetujuan Komite Investasi
  4. Listing proyek dan pendanaan oleh investor

Ajukan pendanaan bisnis Anda sekarang, atau temukan solusi pendanaan terbaik lewat link ini untuk mempercepat pertumbuhan usaha Anda.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID