investasi
31 Mei 2024
Naufal Mamduh
Apa Itu Pendanaan Syariah? Cara Kerja, Jenis, dan Solusi Modal Usaha
Pendanaan syariah adalah mekanisme memperoleh atau menyalurkan dana berdasarkan prinsip dan akad syariah. Bagi pelaku usaha, pendanaan syariah dapat menjadi salah satu alternatif permodalan untuk memenuhi kebutuhan seperti modal kerja, pembelian aset, proyek, atau ekspansi bisnis.
Sementara bagi investor, pendanaan syariah memungkinkan penempatan dana melalui instrumen yang menggunakan struktur sesuai prinsip syariah. Karena setiap instrumen memiliki akad dan karakteristik berbeda, pemahaman mengenai mekanisme, manfaat, serta risikonya penting sebelum mengambil keputusan.
Lantas, bagaimana cara kerja pendanaan syariah untuk bisnis? Apa saja jenisnya dan bagaimana cara pengusaha mengajukan permodalan?
Apa Itu Pendanaan Syariah?
Pendanaan syariah adalah penyediaan atau penyaluran dana dengan menggunakan prinsip dan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Dalam praktiknya, akad mengatur hubungan antara pihak yang menyediakan dan menerima dana, termasuk objek transaksi, hak dan kewajiban, serta mekanisme pembayaran atau pembagian hasil.
Pendanaan syariah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis, seperti modal kerja, pengadaan aset, pemenuhan proyek, hingga ekspansi.
Karena setiap akad memiliki karakteristik berbeda, mekanisme pendanaan syariah tidak selalu sama. Pengusaha maupun investor perlu memahami akad, penggunaan dana, tenor, mekanisme imbal hasil, serta risiko sebelum memilih suatu skema.
Baca juga: Jangan Salah Pilih! Kenali 4 Jenis Lembaga Pembiayaan untuk Modal Usaha
Mengapa Pengusaha Memilih Pendanaan Syariah?
Kebutuhan modal dapat muncul pada berbagai tahap pertumbuhan bisnis. Pengusaha mungkin membutuhkan tambahan dana untuk membeli persediaan, memenuhi pesanan atau proyek, meningkatkan kapasitas produksi, membuka cabang, maupun melakukan ekspansi.
Pendanaan syariah dapat menjadi salah satu alternatif sumber permodalan untuk kebutuhan tersebut.
Beberapa pertimbangannya antara lain:
-
Alternatif sumber permodalan: bisnis dapat mempertimbangkan sumber dana sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan.
-
Struktur transaksi berbasis syariah: akad dan mekanisme transaksi menjadi bagian penting dalam menentukan skema permodalan.
-
Beragam pilihan akad dan instrumen: kebutuhan modal yang berbeda dapat menggunakan struktur transaksi yang berbeda.
-
Akses kepada investor: pada skema tertentu, bisnis dapat memperoleh modal melalui mekanisme Securities Crowdfunding sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pendanaan syariah bukan berarti setiap bisnis otomatis dapat memperoleh modal. Kelayakan usaha, legalitas, kondisi keuangan, kebutuhan dana, serta persyaratan penyelenggara tetap perlu diperhatikan.
Bagaimana Cara Kerja Pendanaan Syariah untuk Bisnis?
Mekanisme pendanaan syariah dapat berbeda berdasarkan akad dan instrumen yang digunakan. Secara umum, alurnya dapat dipahami melalui beberapa tahap.
1. Menentukan kebutuhan modal
Pengusaha menentukan jumlah dana dan tujuan penggunaannya, misalnya untuk modal kerja, pengadaan bahan baku, pemenuhan proyek, pembelian aset, atau ekspansi.
2. Menentukan struktur permodalan
Pengusaha mempertimbangkan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, seperti saham atau sukuk pada skema tertentu.
3. Menyiapkan informasi dan dokumen bisnis
Data legalitas, laporan keuangan, model bisnis, kebutuhan modal, serta informasi pendukung lainnya perlu disiapkan untuk proses analisis.
4. Menjalani proses verifikasi dan analisis
Penyelenggara melakukan pemeriksaan terhadap informasi dan kondisi bisnis sesuai prosedur yang berlaku.
5. Mendapatkan persetujuan
Pada skema Securities Crowdfunding, bisnis yang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dapat ditawarkan kepada investor melalui platform.
6. Menjalankan kewajiban sesuai struktur transaksi
Setelah memperoleh modal, penerbit menjalankan penggunaan dana dan kewajiban sesuai akad, dokumen penawaran, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, akad dan struktur instrumen menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana pendanaan syariah bekerja.
Apa Saja Jenis Akad dalam Pendanaan Syariah?
Beberapa akad yang umum digunakan dalam transaksi syariah antara lain:
1. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola menjalankan kegiatan usaha. Keuntungan dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati.
2. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang memberikan kontribusi modal untuk menjalankan usaha atau kegiatan tertentu. Mekanisme pembagian keuntungan dan risiko mengikuti kesepakatan serta ketentuan akad.
3. Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli dengan menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati. Objek transaksi dan ketentuannya perlu diketahui secara jelas oleh para pihak.
4. Ijarah
Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa melalui mekanisme sewa tanpa memindahkan kepemilikan barang.
5. Salam
Salam merupakan akad jual beli dengan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, sedangkan barang diserahkan kemudian berdasarkan spesifikasi yang telah disepakati.
Baca juga: Ajukan Yuk! Kenali Sukuk, Solusi Pembiayaan Syariah untuk Bisnis yang Siap Ekspansi
6. Istishna
Istishna merupakan akad pemesanan atau pembuatan barang berdasarkan spesifikasi tertentu yang disepakati para pihak.
Catatan: akad dan instrumen merupakan dua hal berbeda. Akad merupakan dasar hubungan atau struktur transaksi, sedangkan instrumen merupakan bentuk produk yang dapat menggunakan akad tertentu.
Apa Saja Instrumen Pendanaan Syariah?
Selain akad, pengusaha perlu mengenali instrumen yang dapat berkaitan dengan permodalan dan investasi syariah.
Sukuk
Sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan dengan struktur dan akad tertentu serta memiliki dasar transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks permodalan bisnis, sukuk dapat menjadi salah satu alternatif penghimpunan dana dengan struktur yang disesuaikan dengan kebutuhan dan akad yang digunakan.
Saham Syariah
Saham syariah merupakan saham yang memenuhi kriteria sebagai efek syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks permodalan, penerbitan saham dapat menjadi alternatif untuk memperoleh modal berbasis kepemilikan.
Securities Crowdfunding Syariah
Securities Crowdfunding atau SCF merupakan layanan penawaran efek oleh penerbit kepada pemodal melalui sistem elektronik. Dalam skema syariah, efek yang ditawarkan dan struktur transaksinya harus memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai Efek Syariah.
Di LBS Urun Dana, ada 2 pilihan permodalan yang tersedia adalah sukuk dan saham. LBS menjelaskan bahwa sukuk dapat digunakan antara lain untuk proyek jangka pendek, pemenuhan SPK, atau modal kerja pembelian bahan baku. Sementara saham dapat digunakan untuk kebutuhan ekspansi bisnis atau investasi jangka panjang.
Apa Perbedaan Pendanaan Syariah dan Konvensional?
Perbedaan pendanaan syariah dan konvensional terutama terletak pada prinsip, akad, dan struktur transaksi.
Beberapa perbedaannya meliputi:
-
Dasar transaksi: pendanaan syariah menggunakan prinsip dan akad syariah.
-
Mekanisme imbal hasil: dapat menggunakan bagi hasil, margin, sewa, atau mekanisme lain sesuai akad.
-
Objek dan kegiatan usaha: pendanaan syariah memperhatikan kesesuaian objek dan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
-
Hubungan para pihak: hak dan kewajiban ditentukan berdasarkan akad serta struktur transaksi yang digunakan.
Dengan demikian, pengusaha perlu melihat bukan hanya jumlah modal yang diperoleh, tetapi juga struktur transaksi dan kewajiban yang menyertainya.
Apa Risiko Pendanaan Syariah?
Pendanaan syariah tetap memiliki risiko. Prinsip syariah tidak berarti suatu transaksi bebas dari risiko bisnis atau risiko keuangan.
Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:
Risiko Bisnis
Kinerja bisnis dapat berbeda dari proyeksi sehingga memengaruhi kemampuan usaha menjalankan kewajibannya.
Risiko Gagal Bayar
Risiko dapat terjadi ketika penerbit tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan instrumen.
Risiko Likuiditas
Tidak semua instrumen dapat dijual atau dicairkan dengan mudah sebelum jatuh tempo.
Risiko Pasar
Pada instrumen yang dapat diperdagangkan, perubahan kondisi pasar dapat memengaruhi nilai atau permintaan instrumen.
Risiko Dilusi
Pada pendanaan berbasis saham, penerbitan saham baru dapat mengubah persentase kepemilikan pemegang saham sebelumnya.
Karena itu, besarnya potensi imbal hasil bukan satu-satunya faktor yang perlu dipertimbangkan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pendanaan Syariah untuk Bisnis?
Bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal, prosesnya dapat dimulai dengan memastikan bisnis siap mengajukan permodalan.
1. Tentukan Kebutuhan Modal
Tentukan jumlah dana yang dibutuhkan dan tujuan penggunaannya secara spesifik.
Contohnya:
-
modal kerja;
-
pembelian bahan baku;
-
pemenuhan SPK atau proyek;
-
pembelian aset;
-
pembukaan outlet;
-
ekspansi bisnis.
2. Siapkan Legalitas Usaha
Legalitas menjadi salah satu aspek yang perlu disiapkan sebelum pengajuan. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan instrumen dan penyelenggara.
3. Siapkan Laporan Keuangan
Laporan keuangan membantu menunjukkan kondisi dan kinerja bisnis secara lebih objektif.
4. Tentukan Instrumen yang Sesuai
Pertimbangkan apakah kebutuhan bisnis lebih sesuai dengan struktur berbasis saham, sukuk, atau alternatif permodalan lainnya.
5. Siapkan Informasi Bisnis
Pengusaha perlu mampu menjelaskan model bisnis, penggunaan dana, kondisi keuangan, strategi pertumbuhan, serta prospek usaha.
6. Pahami Ketentuan Pengajuan
Setiap penyelenggara memiliki kriteria dan proses yang berbeda. Pastikan Anda memahami persyaratan sebelum mengajukan permodalan.
Apa Kriteria Bisnis yang Dapat Mengajukan Pendanaan di LBS?
LBS Urun Dana mencantumkan beberapa kriteria dasar untuk bisnis yang dapat mengajukan pendanaan, antara lain usaha telah berjalan minimal satu tahun, memiliki pencatatan transaksi keuangan, dan memiliki legalitas yang lengkap.
Untuk pendanaan saham, bisnis harus berbentuk PT atau bersedia membentuk PT. Sementara untuk pendanaan sukuk, LBS mencantumkan persyaratan adanya jaminan.
Halaman pengajuan LBS juga menjelaskan bahwa pendanaan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pendanaan proyek dan ekspansi bisnis.
Karena persyaratan dapat bergantung pada jenis instrumen dan kondisi bisnis, calon penerbit sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru sebelum mengajukan.
Bagaimana Proses Pengajuan Pendanaan di LBS?
Bagi pengusaha yang ingin mengajukan permodalan melalui LBS Urun Dana, proses yang tercantum pada halaman pengajuan terdiri dari beberapa tahap:
1. Mengisi formulir pengajuan pendanaan
Pengusaha mengirimkan informasi mengenai bisnis dan kebutuhan modal melalui formulir pengajuan.
2. Verifikasi data
Tim LBS melakukan proses verifikasi dan, apabila dilanjutkan, interview serta analisis lebih lanjut.
3. Persetujuan Komite Investasi
Bisnis yang memenuhi proses analisis akan masuk ke tahap persetujuan Komite Investasi.
4. Listing di platform
Jika disetujui, bisnis dapat ditawarkan kepada investor melalui platform LBS Urun Dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, pengajuan pendanaan tidak berarti otomatis mendapatkan modal. Terdapat proses verifikasi, analisis, dan persetujuan sebelum suatu bisnis dapat ditawarkan kepada investor.
FAQ Pendanaan Syariah
Apa itu pendanaan syariah?
Pendanaan syariah adalah mekanisme memperoleh atau menyalurkan dana berdasarkan prinsip dan akad syariah dengan struktur transaksi yang disesuaikan dengan tujuan dan karakteristik transaksi.
Apakah pendanaan syariah hanya untuk bisnis syariah?
Tidak selalu. Yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian akad, transaksi, objek, serta kegiatan usaha dengan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa saja akad dalam pendanaan syariah?
Beberapa akad yang umum digunakan antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, dan istishna.
Apakah pendanaan syariah bebas risiko?
Tidak. Pendanaan syariah tetap memiliki risiko bisnis, gagal bayar, likuiditas, pasar, maupun risiko lain sesuai instrumen dan struktur transaksi.
Apakah Securities Crowdfunding bisa menjadi alternatif permodalan syariah?
SCF dapat menjadi salah satu alternatif permodalan ketika efek yang ditawarkan dan struktur transaksinya memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Efek Syariah untuk skema berbasis syariah.
Bagaimana cara mengajukan pendanaan di LBS Urun Dana?
Pengusaha dapat memulai dengan mengisi formulir pengajuan, kemudian melalui proses verifikasi, interview dan analisis, serta persetujuan Komite Investasi. Bisnis yang disetujui dapat ditawarkan kepada investor melalui platform sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pendanaan syariah adalah mekanisme memperoleh atau menyalurkan dana berdasarkan prinsip dan akad syariah. Bagi pengusaha, skema ini dapat menjadi salah satu alternatif permodalan untuk kebutuhan modal kerja, pemenuhan proyek, pembelian aset, maupun ekspansi bisnis.
Jenis akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, pengusaha perlu memahami struktur transaksi, hak dan kewajiban, serta risiko sebelum memilih sumber permodalan.
Securities Crowdfunding juga dapat menjadi salah satu alternatif permodalan bagi bisnis melalui penawaran efek kepada investor. Pada LBS Urun Dana, pilihan instrumen yang tersedia untuk pengajuan antara lain sukuk dan saham, dengan persyaratan dan karakteristik yang berbeda.
Jika bisnis Anda sedang membutuhkan tambahan modal, Anda dapat mempelajari kriteria, pilihan instrumen, dan proses pengajuan pendanaan melalui halaman resmi LBS Urun Dana berikut ini:
Sebelum mengajukan, pastikan Anda memahami kebutuhan modal, tujuan penggunaan dana, instrumen yang dipilih, persyaratan, serta risiko yang terkait.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






