berita

calendar_today

8 September 2025

Cetar! AKSES 2025 Dimulai, Bisnis EKRAF Naik Kelas Go Digital Go Halal!

Industri ekonomi kreatif Indonesia bersiap melompat lebih jauh. Setelah sukses dengan menyalurkan pendanaan syariah sebesar Rp54,7 miliar di tahun 2023, kini hadir AKSES 2025 hadir kembali.  

AKSES 2024 tidak hanya menjadi kelanjutan, melainkan sebuah akselerasi yang lebih besar, lebih terstruktur, dan lebih berdaya dorong untuk pegiat EKRAF. 

Apa Itu AKSES 2025?

AKSES adalah Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif (AKSES 2025), merupakan inisiatif kolaboratif dari Kementerian Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, dan LBS Urun Dana. Program ini dirancang untuk membuka jalan baru bagi pegiat EKRAF agar bisa mengakses pembiayaan syariah, mendapatkan pendampingan profesional, sekaligus membangun jaringan bisnis yang lebih luas.

Baca juga: Tancap Gas! 5 Faktor Kenapa Pembiayaan Syariah Makin Meroket dan Jadi Primadona!

“AKSES 2025 adalah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional. Bukan hanya menyediakan ruang, tetapi juga memastikan pegiat EKRAF memiliki akses pembiayaan syariah, pendampingan bisnis, dan integrasi digital agar benar-benar tumbuh,” kata Menteri EKRAF Teuku Riefky Harsya. 

Apa Untungnya Ikut AKSES 2025? 

Masuk ke AKSES 2025 bukan sekadar mengikuti sebuah program, melainkan tiket menuju ekosistem besar yang diciptakan untuk melahirkan lompatan nyata. Pegiat EKRAF akan ditempa lewat pelatihan intensif bersama mentor profesional, sekaligus dipertemukan dalam jaringan bisnis lintas sektor yang membuka peluang kolaborasi tanpa batas. 

Dan yang paling dinanti, tersedia akses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana. Sesuai namanya AKSES membawa usaha Anda berlari lebih cepat, berkembang pesat, dan tetap bersih dari jeratan praktik ribawi.

“Lewat pelatihan, pendampingan, dan akses pendanaan melalui LBS Urun Dana, kami ingin membuka jalan supaya usaha kreatif bisa go digital, go halal, dan go public dengan lebih terarah,” ungkap CEO LBS Urun Dana, Rezza Zulkasi. 

Jadwal dan Rangkaian Program AKSES 2025

Dalam perjalanannya di tahun 2025, AKSES mengajak pegiat EKRAF melewati sejumlah rangkaian kegiatan: 

a. Open Call (1 Sep – 31 Okt): gerbang pertama bagi para pelaku usaha untuk menunjukkan potensi dan mendaftarkan diri dalam ekosistem AKSES 2025.

b. Bootcamp (13 – 22 Okt): program intensif penuh energi bersama mentor berpengalaman, dirancang untuk mengasah kemampuan dan menyiapkan pegiat EKRAF melompat lebih jauh.

c. Seminar Publik (24 Sep): ruang inspirasi yang terbuka untuk semua, menghadirkan wawasan baru tentang peluang, kolaborasi, dan masa depan ekonomi kreatif.

d. Seminar Asosiasi (25 – 26 Sep): momentum penting bagi para pelaku dan komunitas untuk bersatu, bersinergi, dan bergerak bersama dalam visi besar.

e. Listing & Funding (1 Sep – 27 Nov): kesempatan emas bagi peserta untuk mengakses pendanaan syariah berbasis sukuk dan saham hingga Rp10 miliar melalui LBS Urun Dana yang sepenuhnya bebas riba.

e. Post-Listing Coaching (1 Sep – 27 Nov): pendampingan berkelanjutan agar bisnis tidak sekadar terdanai, tapi juga tumbuh sehat, profesional, dan berdaya saing.

f. Penutupan (27 Nov): penanda akhir program sekaligus selebrasi atas perjalanan panjang dengan dampak yang akan terus hidup di setiap langkah usaha.

AKSES 2025 adalah momentum emas yang tidak boleh dilewatkan oleh para pegiat EKRAF. Program ini menghadirkan akses pendanaan syariah hingga miliaran rupiah, pelatihan profesional dari para mentor terbaik, serta dukungan penuh dari pemerintah bersama LBS Urun Dana. 

Baca juga: Gratis! AKSES 2025 OTW Dibuka, UMKM Melesat Ekonomi Makin Kuat!

Inisiatif ini bukan hanya program, tetapi jalan lahirnya kisah-kisah sukses baru dari Tanah Air. Bagi Anda para pegiat EKRAF, saatnya melangkah sekarang. Masa depan usaha kreatif yang mandiri, berdaya, dan berkah dimulai disini, bersama AKSES 2025.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID