berita

calendar_today

10 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sadis! Pertamax Melonjak Jadi Rp16.250/Liter, Pukulan Baru bagi Kelas Menengah

Harga BBM naik mulai hari ini, Rabu 10 Juni 2026. Pertamax RON 92 yang kemarin masih Rp12.300 per liter sekarang jadi Rp16.250. Pertamax Green 95 dari Rp12.900 melompat ke Rp17.000. Kenaikannya bukan tipis-tipis, hampir Rp4.000 per liter dalam sekali pengumuman. 

Daftar Harga BBM Terbaru per 10 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM non subsidi dan subsidi per 10 Juni 2026. Berikut daftar harga terbaru di SPBU Pertamina: 

Pemerintah memastikan BBM bersubsidi tidak ikut naik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya sudah menegaskan harga subsidi tidak akan naik sampai akhir tahun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Breaking News! Harga BBM Kembali Naik, Ini Rincian Terbaru di Semua SPBU RI

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Harga BBM

Ini yang perlu dicermati. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyebut pengguna Pertamax 92 bukan hanya kelompok atas. Di dalamnya ada pekerja, pegawai, guru, ojek online, dan jutaan kelas menengah yang selama ini memilih BBM berkualitas lebih baik untuk kendaraannya.

Ketika selisih harga BBM terlalu jauh, pilihannya cuma dua: bayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite. Kalau mayoritas pengguna pindah ke Pertalite, kuota subsidi yang sudah ketat bakal makin tertekan.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira bahkan menyebut kenaikan harga BBM ini bukan sekadar penyesuaian biasa. Ruang fiskal APBN makin sempit. Utang jatuh tempo dan bunga tahun ini menembus Rp1.434 triliun, sementara penerimaan pajak diperkirakan shortfall Rp300-340 triliun. Ditambah pelemahan rupiah ke Rp18.000-an per dolar AS yang mendorong biaya impor energi naik.

Singkatnya: tekanan datang dari semua arah sekaligus.

Solusi saat Harga BBM Naik dan Daya Beli Tergerus

Di tengah tekanan dari semua arah, satu pertanyaan yang paling banyak dicari hari ini: apa yang masih bisa dikendalikan?

Jawabannya bukan harga BBM-nya itu memang sudah tidak bisa diputar balik. Tapi ke mana uang yang tersisa dialokasikan, itu masih sepenuhnya ada di tangan Anda.

Di tengah daya beli yang tergerus, pilihan yang paling masuk akal bukan menyimpan uang di rekening yang bunganya kalah dari inflasi. Tapi mulai mengalirkan sebagian ke instrumen yang punya nilai riil: bisnis yang beroperasi, produk yang terjual, pendapatan yang mengalir.

Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK. Angkanya bicara sendiri: lebih dari Rp328,3 miliar sudah disalurkan ke pengusaha Indonesia, dengan lebih dari 16.800 investor aktif yang sudah bergabung. Seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah sekaligus Founder LBS Urun Dana.

Minimumnya Rp1.000.000. Bukan karena murah itu tujuannya, tapi karena tidak ada alasan menunda hanya karena modal belum besar.

BBM Naik, Pastikan Uang Anda Bekerja Lebih Keras

Kalau sudah yakin, tidak perlu ditunda. Daftar di lbs.id, pilih bisnis yang Anda percaya, dan mulai dengan cara yang tenang di hati.

Kalau masih ada yang ingin ditanyakan, tim LBS siap ngobrol:


Disclaimer: Investasi melalui platform securities crowdfunding memiliki risiko, termasuk risiko penurunan nilai dan risiko likuiditas. Investasikan dana sesuai profil risiko Anda dan pelajari prospektus secara lengkap sebelum mengambil keputusan. LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh OJK.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID