artikel

calendar_today

11 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Inspiratif! I Made Adi Saputra dan Perannya Mengawal Pasca Pendanaan LBS Urun Dana

Banyak investor pemula fokus pada satu pertanyaan: instrumen apa yang bagus? Tapi ada pertanyaan yang jarang diajukan dan justru sama pentingnya: setelah dana masuk, siapa yang mengawalnya?

Pertanyaan itu menyangkut dua hal mendasar dalam investasi: kepercayaan dan kepatuhan terhadap regulasi. Platform yang baik bukan hanya yang menawarkan proyek menarik, tapi juga yang memastikan dana Anda digunakan sesuai tujuan, hak Anda cair tepat waktu, dan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan OJK.

Di LBS Urun Dana, tanggung jawab itu tidak dibiarkan mengambang. Hingga saat ini, lebih dari 16.800 investor telah mendaftar dan total pendanaan yang berhasil dihimpun menembus Rp328,2 miliar dan terus berjalan hingga sekarang. 

Untuk menjaga kepercayaan tersebut ada tim yang bekerja memastikan seluruh proses investasi berjalan dengan baik, mulai dari pengawasan kinerja penerbit, cicilan pokok hingga bagi hasil. Yang memimpin Divisi Post Listing tersebut adalah I Made Adi Saputra. 

Profil I Made Adi Saputra: 15 Tahun di Pasar Modal

Made bukan orang baru di industri keuangan. Lebih dari 15 tahun ia berkarier di pasar modal Indonesia, dan namanya sudah melewati beberapa institusi sekuritas besar sebelum akhirnya bergabung dengan LBS Urun Dana.

Karier profesionalnya dimulai di PT Nusantara Capital Securities sebagai Institutional Fixed Income Sales, kemudian berlanjut ke PT BNI Sekuritas sebagai Fixed Income Analyst. Di PT MNC Sekuritas, tanggung jawabnya terus naik: dari Head of Fixed Income Analyst hingga Head of Fixed Income.

Pengalaman panjang di fixed income itulah yang membuat Made relevan untuk peran yang ia emban sekarang. Memantau arus dana, mengawal instrumen efek, berkoordinasi dengan institusi keuangan, semua itu sudah jadi keseharian sebelum ia masuk ke dunia securities crowdfunding.

Bergabung dengan LBS Urun Dana sejak 2022, ia memulai sebagai Investor Relations Manager, sempat menjabat Head of Business Acquisition, sebelum akhirnya menjadi Head of Post Listing hingga sekarang. Ia memegang lisensi Securities Broker-Dealer And Representative dan Investment Manager Representative dari OJK, serta sertifikasi Level 2 Islamic Banking and Finance dari CISI.

Baca juga: Profil dan Kiprah CEO LBS Urun Dana Rezza Zulkasi, MAppFin di Dunia Securities Crowdfunding

Proses Setelah Pendanaan Sukuk dan Saham Berhasil

Saat sebuah proyek sukuk atau saham di LBS Urun Dana berhasil mencapai target pendanaan di LBS, Made dan timnya mulai bekerja. Mereka mengawal pencairan dana kepada penerbit, berkoordinasi langsung dengan KSEI, notaris, dan institusi terkait agar setiap langkah berjalan sesuai ketentuan OJK.

Pengawasan tidak berhenti setelah dana cair. Tim terus memantau apakah penerbit menggunakan dana sesuai rencana yang sudah disampaikan ke investor saat masa penawaran. Di LBS Urun Dana, itu bukan prosedur administratif. Itu soal menjaga kepercayaan 16.600 investor yang sudah menaruh dananya di platform ini.

Cara LBS Urun Dana Melindungi Hak Investor

Platform securities crowdfunding yang amanah didukung oleh tim yang aktif mengawal proses setelah pendanaan selesai. Di LBS Urun Dana, divisi Post Listing berdiri justru untuk itu: memastikan hak investor tidak jatuh di celah antara janji penawaran dan realisasi di lapangan.

Made memantau distribusi hak investor, mulai dari pengembalian pokok, pembayaran imbal hasil sukuk, sampai distribusi dividen bagi pemegang saham. Semuanya dipantau agar cair sesuai jadwal yang disepakati.

Ia juga terlibat dalam penyelenggaraan Pasar Sekunder LBS Urun Dana yang diadakan empat kali setahun. Lewat pasar sekunder ini, investor bisa melakukan transaksi atas kepemilikan efek mereka sesuai mekanisme yang berlaku.

Pekerjaannya tidak bisa dikerjakan sendirian. Made berkoordinasi dengan OJK, KSEI, notaris, dan berbagai tim internal secara rutin. Banyak pihak yang terlibat, tapi fokusnya satu: investor yang sudah mempercayakan dananya ke platform ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawalan.

Mulai Langkah Investasi Anda di LBS Urun Dana

Bagi Anda yang baru memulai perjalanan investasi, memilih platform bukan hanya soal imbal hasil. Yang sama pentingnya adalah memilih platform yang transparan, patuh regulasi, dan punya sistem pengawasan yang nyata, bukan sekadar janji di halaman marketing.

Di LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK, setiap proyek melewati seleksi ketat dari sisi administrasi dan kinerja bisnis yang diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Founder LBS dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Investasi Anda terlindungi dari dua sisi sekaligus: regulasi OJK dan bebas riba.

Baca juga: Merapat! Ini 8 Tips Jitu Investasi Sukuk dan Saham di LBS Urun Dana, Cocok untuk Pemula!

Modal mulai Rp1 juta sudah cukup untuk ikut mendanai proyek bisnis riil. Cek proyek yang sedang buka pendanaan sekarang, atau tanya langsung ke tim kami sebelum memutuskan:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID