berita

calendar_today

30 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

IKI Oktober 2026 Capai Level Tertinggi Sejak Februari, Ini Penyebabnya

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Oktober 2026 tercatat sebesar 53,77, naik 1,84 poin dibandingkan September 2026 yang berada di level 51,93.

Capaian tersebut menjadi yang tertinggi sejak Februari 2026. Angka di atas 50 menunjukkan bahwa industri manufaktur Indonesia masih berada dalam fase ekspansi, dengan kenaikan IKI terutama ditopang oleh peningkatan pesanan baru dan produksi.

Bagaimana Kinerja Industri Manufaktur pada Oktober 2026?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan capaian tersebut dalam konferensi pers rilis IKI Oktober 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan sektor industri manufaktur berada dalam fase ekspansi.

Angka 50 menjadi batas antara ekspansi dan kontraksi. Indeks di atas 50 berarti aktivitas industri secara umum sedang meningkat, sedangkan di bawah 50 menandakan sebaliknya. Dengan nilai 53,77, IKI Oktober 2026 berada di zona ekspansi. Dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar 53,50, indeks ini juga meningkat 0,27 poin secara tahunan.

Apa Penyebab IKI Naik pada Oktober 2026?

Kenaikan IKI Oktober 2026 tercermin dari pergerakan tiga variabel pembentuk indeks, yaitu pesanan baru, produksi, dan persediaan produk. Masing-masing menunjukkan kondisi yang berbeda.

1. Pesanan Baru

Indeks pesanan baru naik 2,68 poin menjadi 56,08. Kenaikan ini menjadi pendorong terbesar peningkatan IKI pada Oktober 2026 sekaligus mengindikasikan bahwa permintaan terhadap produk industri manufaktur sedang menguat.

2. Produksi

Indeks produksi meningkat 1,60 poin menjadi 55,38. Kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya pesanan, yang mendorong aktivitas produksi untuk menyesuaikan permintaan pasar.

3. Persediaan Produk

Indeks persediaan produk naik tipis 0,15 poin menjadi 45,60. Meski mengalami peningkatan, variabel ini masih berada di zona kontraksi dan telah mencatat kondisi serupa selama lima bulan berturut-turut.

Perbedaan ketiga variabel tersebut menunjukkan bahwa penguatan aktivitas industri belum terjadi secara merata. Pesanan baru dan produksi sudah berada di zona ekspansi, sementara indikator persediaan produk masih mengalami kontraksi.

19 dari 23 Subsektor Industri Manufaktur Mengalami Ekspansi

Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis Kemenperin, sebanyak 19 subsektor berada di zona ekspansi, sedangkan 4 subsektor lainnya masih mengalami kontraksi. 

Sebanyak 19 subsektor yang tumbuh tersebut berkontribusi sebesar 94,4% terhadap PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan II 2026. Angka ini menunjukkan bahwa ekspansi mencakup subsektor yang memiliki porsi besar dalam aktivitas ekonomi industri pengolahan nonmigas.

Salah satu subsektor dengan capaian menonjol adalah industri makanan, yang mencatatkan IKI tertinggi sepanjang 2026 pada Oktober ini. Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh persiapan menghadapi periode hari besar keagamaan.

Meski mayoritas subsektor berada di zona ekspansi, kondisi ini tidak berarti seluruh sektor industri mengalami pertumbuhan. Empat subsektor lainnya masih berada di zona kontraksi, sehingga perkembangan industri manufaktur tetap menunjukkan kondisi yang beragam.

Optimisme Pengusaha Masih Stabil

Selain mengukur aktivitas industri yang sedang berjalan, Kemenperin juga mencatat ekspektasi pelaku usaha terhadap kondisi bisnis dalam enam bulan mendatang. Hasilnya menunjukkan komposisi sebagai berikut:

  • Optimistis: 67,4%, tidak berubah dibandingkan September 2026.
  • Stabil: 27,1%, naik 0,2 poin.
  • Pesimistis: 5,5%, turun 0,3 poin.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa ekspektasi pelaku usaha relatif terjaga. Meskipun proporsi pelaku usaha yang pesimistis menurun, tingkat optimisme belum meningkat dan masih bertahan di angka 67,4%.

Dengan demikian, penguatan aktivitas industri pada Oktober 2026 belum diikuti peningkatan optimisme pelaku usaha terhadap prospek bisnis enam bulan ke depan. Ke depan, momentum Natal dan Tahun Baru serta Ramadan dan Idul Fitri 2027 dipandang dapat membuka peluang peningkatan permintaan dan utilisasi kapasitas produksi industri.

Penutup

Kenaikan IKI Oktober 2026 menunjukkan penguatan aktivitas industri manufaktur, terutama dari sisi pesanan baru dan produksi.

Meski demikian, persediaan produk yang masih berada di zona kontraksi dan perbedaan kinerja antar-subsektor tetap perlu diperhatikan dalam membaca perkembangan industri ke depan.

Bagi pengusaha yang sedang mengembangkan bisnis dan membutuhkan tambahan pendanaan, LBS Urun Dana menyediakan layanan securities crowdfunding melalui penerbitan saham dan sukuk. Pelajari peluang dan ketentuan pengajuan pendanaan melalui LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.