investasi

calendar_today

29 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Apakah Imbal Hasil Sukuk Termasuk Riba? Pahami Bedanya dengan Bunga

Apakah imbal hasil sukuk termasuk riba? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan melihat besaran atau jadwal pembayarannya. Penilaiannya perlu mempertimbangkan akad, aset atau kegiatan yang mendasari penerbitan sukuk, serta mekanisme pemberian imbal hasilnya.

Berbeda dengan bunga dalam transaksi pinjaman, imbalan sukuk dapat berupa bagi hasil, margin, atau fee sesuai akad yang digunakan. Karena itu, struktur setiap penerbitan perlu diperiksa untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Baca juga: Apa Itu Sukuk dalam Securities Crowdfunding? Kenali Cara Kerja, Akad, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Perbedaan Bunga dan Imbal Hasil Sukuk?

Pada obligasi konvensional, bunga merupakan tambahan atas pokok pinjaman. Hubungannya adalah utang piutang.

Pada sukuk, hubungan antara penerbit dan pemegang sukuk tidak serta-merta berupa utang piutang. Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk, pada saat diterbitkan, sukuk mencerminkan kepemilikan pemegang sukuk atas aset sukuk, bukan utang penerbit kepada pemegang sukuk. Oleh karena itu, mekanisme imbal hasil sukuk perlu dipahami berdasarkan aset yang mendasari dan akad yang digunakan.

  • Mudharabah. Pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati
  • Ijarah. Imbalan sewa atau ujrah sesuai akad dan ketentuan transaksinya
  • Murabahah. Margin keuntungan dari transaksi jual beli, bukan bunga atas pinjaman

Apakah Imbal Hasil Sukuk yang Ditentukan di Awal Termasuk Riba?

Di sinilah kekeliruan paling sering terjadi. Adanya angka yang disepakati di awal sering langsung dianggap sama dengan bunga, padahal yang disepakati bisa berupa hal yang berbeda-beda.

1. Nisbah bagi hasil

Dalam akad mudharabah, nisbah disepakati sebagai rasio pembagian keuntungan, bukan sebagai jaminan persentase keuntungan tetap atas modal. Keuntungan dibagikan sesuai hasil usaha dan ketentuan akad. Pada prinsipnya, kerugian usaha ditanggung pemilik modal, kecuali jika terjadi kelalaian, pelanggaran, atau kesalahan pengelola yang menjadi tanggung jawabnya. 

2. Ujrah dalam akad ijarah

Imbalan sewa memang dapat ditentukan besarannya, karena yang diperjualbelikan adalah manfaat atas aset, bukan pinjaman uang.

3. Bunga atas pinjaman

Inilah yang berbeda secara mendasar. Tambahannya melekat pada pokok pinjaman, terlepas dari ada atau tidaknya hasil usaha. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga membahas status hukum bunga dalam konteks tersebut.

Ada empat hal yang perlu dibedakan, yaitu proyeksi imbal hasil, tingkat imbalan sesuai akad, jadwal pembayaran, dan jaminan keuntungan. Keempatnya memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda. 

Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 menegaskan bahwa imbal hasil sukuk dengan akad mudharabah dan musyarakah harus berasal dari kegiatan usaha yang menjadi aset sukuk.

Karena itu, penilaian kesesuaian syariah tidak cukup hanya melihat sumber atau jadwal pembayaran imbal hasil. Akad, aset yang mendasari, struktur transaksi, serta mekanisme pemberian imbalan juga perlu diperiksa.

Baca juga: Mengapa Sukuk Diminati Investor? Kenali Faktor dan Risikonya

Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Berinvestasi pada Sukuk?

Empat hal berikut dapat Anda periksa sendiri:

  • Akad yang digunakan, apakah mudharabah, ijarah, murabahah, atau akad lainnya
  • Sumber dan mekanisme perhitungan imbalannya, termasuk dari kegiatan apa imbalan itu berasal
  • Ketentuan pembagian keuntungan dan risikonya
  • Dokumen penawaran dan pernyataan kesesuaian syariahnya

Perlu ditegaskan, kesesuaian syariah tidak menghilangkan risiko investasi. Risiko usaha, gagal bayar, maupun kerugian tetap melekat pada instrumen ini.

Apakah Imbal Hasil Sukuk Termasuk Riba? Ini Kesimpulannya

Apakah imbal hasil sukuk termasuk riba? Tidak bisa ditentukan hanya dari besaran atau jadwal pembayarannya. Hukum imbal hasil sukuk dalam Islam perlu dinilai berdasarkan akad, aset atau kegiatan yang mendasari transaksi, mekanisme pemberian imbalan, serta pemenuhan ketentuan syariah.

Imbal hasil sukuk yang ditetapkan di awal tidak otomatis termasuk riba. Namun, penetapan nominal atau jadwal pembayaran saja juga tidak cukup untuk memastikan kesesuaian syariahnya. Penilaian harus mempertimbangkan akad, aset yang mendasari, dan mekanisme transaksi. 

Sebelum berinvestasi, periksa akad, sumber dan perhitungan imbal hasil, ketentuan risiko, serta dokumen penawaran setiap penerbitan sukuk.

Kenali Peluang Investasi di LBS Urun Dana

Setiap penerbitan memiliki akad, mekanisme imbalan, dan profil risiko yang berbeda. Sebelum memutuskan, lihat peluang investasi di LBS Urun Dana dan pelajari informasi produk, akad, mekanisme imbal hasil, serta faktor risikonya.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.