investasi
29 Oktober 2026
Naufal Mamduh
Apakah Imbal Hasil Sukuk Termasuk Riba? Pahami Bedanya dengan Bunga
Apakah imbal hasil sukuk termasuk riba? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan melihat besaran atau jadwal pembayarannya. Penilaiannya perlu mempertimbangkan akad, aset atau kegiatan yang mendasari penerbitan sukuk, serta mekanisme pemberian imbal hasilnya.
Berbeda dengan bunga dalam transaksi pinjaman, imbalan sukuk dapat berupa bagi hasil, margin, atau fee sesuai akad yang digunakan. Karena itu, struktur setiap penerbitan perlu diperiksa untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Baca juga: Apa Itu Sukuk dalam Securities Crowdfunding? Kenali Cara Kerja, Akad, Keuntungan, dan Risikonya
Apa Perbedaan Bunga dan Imbal Hasil Sukuk?
Pada obligasi konvensional, bunga merupakan tambahan atas pokok pinjaman. Hubungannya adalah utang piutang.
Pada sukuk, hubungan antara penerbit dan pemegang sukuk tidak serta-merta berupa utang piutang. Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk, pada saat diterbitkan, sukuk mencerminkan kepemilikan pemegang sukuk atas aset sukuk, bukan utang penerbit kepada pemegang sukuk. Oleh karena itu, mekanisme imbal hasil sukuk perlu dipahami berdasarkan aset yang mendasari dan akad yang digunakan.
- Mudharabah. Pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati
- Ijarah. Imbalan sewa atau ujrah sesuai akad dan ketentuan transaksinya
- Murabahah. Margin keuntungan dari transaksi jual beli, bukan bunga atas pinjaman
Apakah Imbal Hasil Sukuk yang Ditentukan di Awal Termasuk Riba?
Di sinilah kekeliruan paling sering terjadi. Adanya angka yang disepakati di awal sering langsung dianggap sama dengan bunga, padahal yang disepakati bisa berupa hal yang berbeda-beda.
1. Nisbah bagi hasil
Dalam akad mudharabah, nisbah disepakati sebagai rasio pembagian keuntungan, bukan sebagai jaminan persentase keuntungan tetap atas modal. Keuntungan dibagikan sesuai hasil usaha dan ketentuan akad. Pada prinsipnya, kerugian usaha ditanggung pemilik modal, kecuali jika terjadi kelalaian, pelanggaran, atau kesalahan pengelola yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Ujrah dalam akad ijarah
Imbalan sewa memang dapat ditentukan besarannya, karena yang diperjualbelikan adalah manfaat atas aset, bukan pinjaman uang.
3. Bunga atas pinjaman
Inilah yang berbeda secara mendasar. Tambahannya melekat pada pokok pinjaman, terlepas dari ada atau tidaknya hasil usaha. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga membahas status hukum bunga dalam konteks tersebut.
Ada empat hal yang perlu dibedakan, yaitu proyeksi imbal hasil, tingkat imbalan sesuai akad, jadwal pembayaran, dan jaminan keuntungan. Keempatnya memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda.
Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 menegaskan bahwa imbal hasil sukuk dengan akad mudharabah dan musyarakah harus berasal dari kegiatan usaha yang menjadi aset sukuk.
Karena itu, penilaian kesesuaian syariah tidak cukup hanya melihat sumber atau jadwal pembayaran imbal hasil. Akad, aset yang mendasari, struktur transaksi, serta mekanisme pemberian imbalan juga perlu diperiksa.
Baca juga: Mengapa Sukuk Diminati Investor? Kenali Faktor dan Risikonya
Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Berinvestasi pada Sukuk?
Empat hal berikut dapat Anda periksa sendiri:
- Akad yang digunakan, apakah mudharabah, ijarah, murabahah, atau akad lainnya
- Sumber dan mekanisme perhitungan imbalannya, termasuk dari kegiatan apa imbalan itu berasal
- Ketentuan pembagian keuntungan dan risikonya
- Dokumen penawaran dan pernyataan kesesuaian syariahnya
Perlu ditegaskan, kesesuaian syariah tidak menghilangkan risiko investasi. Risiko usaha, gagal bayar, maupun kerugian tetap melekat pada instrumen ini.
Apakah Imbal Hasil Sukuk Termasuk Riba? Ini Kesimpulannya
Apakah imbal hasil sukuk termasuk riba? Tidak bisa ditentukan hanya dari besaran atau jadwal pembayarannya. Hukum imbal hasil sukuk dalam Islam perlu dinilai berdasarkan akad, aset atau kegiatan yang mendasari transaksi, mekanisme pemberian imbalan, serta pemenuhan ketentuan syariah.
Imbal hasil sukuk yang ditetapkan di awal tidak otomatis termasuk riba. Namun, penetapan nominal atau jadwal pembayaran saja juga tidak cukup untuk memastikan kesesuaian syariahnya. Penilaian harus mempertimbangkan akad, aset yang mendasari, dan mekanisme transaksi.
Sebelum berinvestasi, periksa akad, sumber dan perhitungan imbal hasil, ketentuan risiko, serta dokumen penawaran setiap penerbitan sukuk.
Kenali Peluang Investasi di LBS Urun Dana
Setiap penerbitan memiliki akad, mekanisme imbalan, dan profil risiko yang berbeda. Sebelum memutuskan, lihat peluang investasi di LBS Urun Dana dan pelajari informasi produk, akad, mekanisme imbal hasil, serta faktor risikonya.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






