muamalah

calendar_today

28 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Jangan Keliru! Ini Bidang Usaha yang Boleh Didanai Syariah dalam Islam

Apakah semua bisnis yang menghasilkan keuntungan boleh dijalankan dan didanai menurut Islam? Jawabannya tidak sesederhana melihat nama sektornya. Sebuah usaha dinilai dari objek yang diperdagangkan, kegiatan nyata yang dijalankan, serta cara transaksinya. Ketiganya perlu diperiksa bersamaan.

Apa Prinsip Dasar Usaha yang Diperbolehkan dalam Islam?

Dalam fikih muamalah berlaku kaidah bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Artinya pintu kegiatan usaha terbuka lebar. Yang perlu dicari bukan dalil yang membolehkan, melainkan apakah ada hal terlarang di dalamnya. Beban pembuktiannya ada pada yang melarang, bukan pada yang menjalankan.

Dasarnya pun jelas. Allah ﷻ berfirman bahwa Dia telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, yang artinya: 

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). 

Dari situ, kegiatan usaha perlu menghindari unsur yang dilarang, yaitu riba, gharar yang dilarang, maysir, penipuan, serta kezaliman terhadap pihak lain.

Baca juga: Ngaji Yuk! Pahami Fiqih Muamalah untuk Transaksi Jual Beli yang Lebih Berkah

Contoh Bidang Usaha yang Diperbolehkan

Secara umum, bidang usaha berikut termasuk yang diperbolehkan:

  • Perdagangan barang halal, seperti pakaian dan kebutuhan rumah tangga
  • Pertanian, peternakan, dan perdagangan pangan halal
  • Produksi barang, seperti furnitur dan perlengkapan rumah tangga
  • Jasa profesional, pendidikan, dan teknologi
  • Distribusi dan logistik barang halal

Meski demikian, masuk dalam kategori di atas tidak otomatis menjadikan setiap praktik bisnisnya halal. Sebuah usaha perdagangan pangan halal tetap bermasalah bila transaksinya mengandung penipuan. Begitu pula jasa profesional yang akadnya tidak jelas, atau usaha produksi yang pembiayaannya bersandar pada riba.

Yang dinilai tetap kegiatan dan transaksi yang sebenarnya terjadi, bukan label yang melekat pada bidangnya.

Usaha dan Transaksi yang Perlu Dihindari

Ada 5 hal yang perlu dijauhi.

  • Bisnis dengan objek yang jelas diharamkan, misalnya minuman keras atau perjudian
  • Transaksi yang mengandung riba, yaitu tambahan yang diperjanjikan atas pokok pinjaman
  • Perjudian atau maysir, yaitu untung-untungan yang hasilnya bergantung spekulasi semata
  • Transaksi dengan gharar yang dilarang, yaitu ketidakjelasan berlebihan pada objek atau akadnya
  • Praktik penipuan dan kezaliman, termasuk menyembunyikan cacat barang

Soal gharar, larangannya ditegaskan langsung dalam hadis. Rasulullah ﷺ melarang jual beli hashah dan jual beli yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dalam Sahih-nya nomor 1513 yang artinya:

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara hashah dan jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).” 

Perlu dipahami, risiko bisnis yang wajar tidak otomatis termasuk maysir. Setiap usaha memang mengandung kemungkinan untung dan rugi.

Begitu pula tidak semua ketidakpastian tergolong gharar yang dilarang. Yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan berlebihan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Bagaimana Menilai Kesesuaian Usaha dengan Syariah?

Ajukan tiga pertanyaan berikut untuk menilai apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Penilaian tidak cukup dilakukan berdasarkan jenis industrinya, tetapi juga perlu melihat aktivitas dan transaksi yang berlangsung di dalamnya.

1. Apakah barang atau jasa yang ditawarkan diperbolehkan?

Periksa objek usaha yang dijual atau jasa yang diberikan, bukan sekadar nama bidangnya. Perdagangan pakaian, misalnya, pada dasarnya diperbolehkan. Namun, usaha yang objek utamanya berupa barang yang diharamkan memiliki ketentuan hukum berbeda.

2. Apakah akad, sumber pendapatan, dan cara transaksinya sesuai syariat?

Telusuri bagaimana transaksi dilakukan, dari mana keuntungan diperoleh, serta hak dan kewajiban setiap pihak. Pastikan kesepakatan dibuat secara jelas dan tidak mengandung unsur terlarang. Usaha dengan produk halal pun perlu dievaluasi apabila menggunakan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

3. Apakah terdapat unsur riba, gharar yang dilarang, maysir, penipuan, atau kezaliman?

Periksa kemungkinan unsur terlarang dalam kegiatan operasional maupun transaksi bisnis. Misalnya, apakah terdapat tambahan yang termasuk riba, ketidakjelasan berlebihan dalam akad, unsur perjudian, atau informasi yang sengaja disembunyikan untuk merugikan pihak lain. Penilaiannya perlu mempertimbangkan karakteristik transaksi, bukan hanya melihat adanya risiko atau ketidakpastian.

Untuk kasus yang rumit, seperti usaha dengan struktur transaksi berlapis atau model bisnis baru, mintalah penilaian ahli fikih muamalah atau otoritas syariah yang kompeten. Kesimpulan yang terlalu longgar maupun terlalu ketat tanpa dasar keilmuan dapat menyebabkan kekeliruan dalam menentukan hukum suatu usaha.

Baca juga: Barang Titipan Hilang di Toko, Siapa yang Menanggung? Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi

Penutup

Penilaian sebuah usaha menurut Islam tidak cukup berdasarkan nama industrinya. Objek usaha, kegiatan nyata yang dijalankan, serta transaksi yang terjadi perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum sampai pada kesimpulan.

Prinsip syariah dalam bisnis tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga akad dan transaksi yang digunakan untuk memperoleh pendanaan. Karena itu, keduanya perlu dipahami sebelum mengambil keputusan.

Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan pendanaan usaha, pelajari pilihan pendanaan melalui LBS Urun Dana dan pahami ketentuan serta karakteristik masing-masing skema sesuai prinsip syariah yang berlaku.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.