muamalah
28 Oktober 2026
Naufal Mamduh
Jangan Keliru! Ini Bidang Usaha yang Boleh Didanai Syariah dalam Islam
Apakah semua bisnis yang menghasilkan keuntungan boleh dijalankan dan didanai menurut Islam? Jawabannya tidak sesederhana melihat nama sektornya. Sebuah usaha dinilai dari objek yang diperdagangkan, kegiatan nyata yang dijalankan, serta cara transaksinya. Ketiganya perlu diperiksa bersamaan.
Apa Prinsip Dasar Usaha yang Diperbolehkan dalam Islam?
Dalam fikih muamalah berlaku kaidah bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Artinya pintu kegiatan usaha terbuka lebar. Yang perlu dicari bukan dalil yang membolehkan, melainkan apakah ada hal terlarang di dalamnya. Beban pembuktiannya ada pada yang melarang, bukan pada yang menjalankan.
Dasarnya pun jelas. Allah ﷻ berfirman bahwa Dia telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dari situ, kegiatan usaha perlu menghindari unsur yang dilarang, yaitu riba, gharar yang dilarang, maysir, penipuan, serta kezaliman terhadap pihak lain.
Baca juga: Ngaji Yuk! Pahami Fiqih Muamalah untuk Transaksi Jual Beli yang Lebih Berkah
Contoh Bidang Usaha yang Diperbolehkan
Secara umum, bidang usaha berikut termasuk yang diperbolehkan:
- Perdagangan barang halal, seperti pakaian dan kebutuhan rumah tangga
- Pertanian, peternakan, dan perdagangan pangan halal
- Produksi barang, seperti furnitur dan perlengkapan rumah tangga
- Jasa profesional, pendidikan, dan teknologi
- Distribusi dan logistik barang halal
Meski demikian, masuk dalam kategori di atas tidak otomatis menjadikan setiap praktik bisnisnya halal. Sebuah usaha perdagangan pangan halal tetap bermasalah bila transaksinya mengandung penipuan. Begitu pula jasa profesional yang akadnya tidak jelas, atau usaha produksi yang pembiayaannya bersandar pada riba.
Yang dinilai tetap kegiatan dan transaksi yang sebenarnya terjadi, bukan label yang melekat pada bidangnya.
Usaha dan Transaksi yang Perlu Dihindari
Ada 5 hal yang perlu dijauhi.
- Bisnis dengan objek yang jelas diharamkan, misalnya minuman keras atau perjudian
- Transaksi yang mengandung riba, yaitu tambahan yang diperjanjikan atas pokok pinjaman
- Perjudian atau maysir, yaitu untung-untungan yang hasilnya bergantung spekulasi semata
- Transaksi dengan gharar yang dilarang, yaitu ketidakjelasan berlebihan pada objek atau akadnya
- Praktik penipuan dan kezaliman, termasuk menyembunyikan cacat barang
Soal gharar, larangannya ditegaskan langsung dalam hadis. Rasulullah ﷺ melarang jual beli hashah dan jual beli yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dalam Sahih-nya nomor 1513 yang artinya:
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara hashah dan jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).”
Perlu dipahami, risiko bisnis yang wajar tidak otomatis termasuk maysir. Setiap usaha memang mengandung kemungkinan untung dan rugi.
Begitu pula tidak semua ketidakpastian tergolong gharar yang dilarang. Yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan berlebihan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Bagaimana Menilai Kesesuaian Usaha dengan Syariah?
Ajukan tiga pertanyaan berikut untuk menilai apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Penilaian tidak cukup dilakukan berdasarkan jenis industrinya, tetapi juga perlu melihat aktivitas dan transaksi yang berlangsung di dalamnya.
1. Apakah barang atau jasa yang ditawarkan diperbolehkan?
Periksa objek usaha yang dijual atau jasa yang diberikan, bukan sekadar nama bidangnya. Perdagangan pakaian, misalnya, pada dasarnya diperbolehkan. Namun, usaha yang objek utamanya berupa barang yang diharamkan memiliki ketentuan hukum berbeda.
2. Apakah akad, sumber pendapatan, dan cara transaksinya sesuai syariat?
Telusuri bagaimana transaksi dilakukan, dari mana keuntungan diperoleh, serta hak dan kewajiban setiap pihak. Pastikan kesepakatan dibuat secara jelas dan tidak mengandung unsur terlarang. Usaha dengan produk halal pun perlu dievaluasi apabila menggunakan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Apakah terdapat unsur riba, gharar yang dilarang, maysir, penipuan, atau kezaliman?
Periksa kemungkinan unsur terlarang dalam kegiatan operasional maupun transaksi bisnis. Misalnya, apakah terdapat tambahan yang termasuk riba, ketidakjelasan berlebihan dalam akad, unsur perjudian, atau informasi yang sengaja disembunyikan untuk merugikan pihak lain. Penilaiannya perlu mempertimbangkan karakteristik transaksi, bukan hanya melihat adanya risiko atau ketidakpastian.
Untuk kasus yang rumit, seperti usaha dengan struktur transaksi berlapis atau model bisnis baru, mintalah penilaian ahli fikih muamalah atau otoritas syariah yang kompeten. Kesimpulan yang terlalu longgar maupun terlalu ketat tanpa dasar keilmuan dapat menyebabkan kekeliruan dalam menentukan hukum suatu usaha.
Baca juga: Barang Titipan Hilang di Toko, Siapa yang Menanggung? Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi
Penutup
Penilaian sebuah usaha menurut Islam tidak cukup berdasarkan nama industrinya. Objek usaha, kegiatan nyata yang dijalankan, serta transaksi yang terjadi perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum sampai pada kesimpulan.
Prinsip syariah dalam bisnis tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga akad dan transaksi yang digunakan untuk memperoleh pendanaan. Karena itu, keduanya perlu dipahami sebelum mengambil keputusan.
Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan pendanaan usaha, pelajari pilihan pendanaan melalui LBS Urun Dana dan pahami ketentuan serta karakteristik masing-masing skema sesuai prinsip syariah yang berlaku.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






