artikel
29 Oktober 2026
Naufal Mamduh
Ditinjau oleh I Made Adi Saputra
Panduan POJK 17 Tahun 2025: Aturan Terbaru Securities Crowdfunding yang Wajib Diketahui
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 25 Juli 2025. POJK 17/2025 menggantikan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 beserta perubahannya melalui POJK Nomor 16/POJK.04/2021.
Regulasi ini memperkuat pengaturan industri securities crowdfunding, termasuk tata kelola penyelenggara, transparansi informasi, persyaratan penerbit dan pemodal, serta perlindungan investor. Karena itu, POJK 17/2025 perlu dipahami oleh perusahaan yang ingin menghimpun dana melalui penawaran efek maupun masyarakat yang ingin berinvestasi melalui layanan urun dana.
Apa yang Perlu Dipahami dari POJK 17/2025?
POJK 17/2025 mengatur berbagai aspek layanan urun dana, mulai dari kegiatan usaha dan perizinan penyelenggara, mekanisme penawaran efek, persyaratan penerbit dan pemodal, hingga mitigasi risiko.
Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan transparansi industri serta memperkuat perlindungan pemodal. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemodal dan pengusaha.
1. Batas Penghimpunan Dana dan Kewajiban Penerbit
Pasal 81 mengatur batas penghimpunan dana maksimal Rp10 miliar untuk setiap penerbit dalam periode penawaran 12 bulan, bukan berdasarkan jangka waktu efek.
Contoh: Jika perusahaan mulai menawarkan efek pada Januari 2026, batas penghimpunan dana dihitung berdasarkan periode penawaran 12 bulan, bukan tenor efek. Dengan demikian, meskipun tenor efek yang ditawarkan di LBS Urun Dana maksimal 2 tahun, batas penghimpunan dana tetap mengacu pada periode penawaran 12 bulan.
Selain itu, Pasal 80 mengatur kewajiban penerbit efek bersifat utang atau sukuk untuk memenuhi kewajibannya kepada pemodal sebelum melakukan penawaran baru, dengan memperhatikan ketentuan penawaran bertahap dalam Pasal 95.
Contoh: Penerbit A menawarkan Sukuk Tahap I, kemudian berencana menawarkan Sukuk Tahap II sebelum Sukuk Tahap I jatuh tempo. Penawaran bertahap dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan berikut:
- Rencana penawaran ditetapkan sejak awal dan disepakati dengan penyelenggara.
- Penerbit tidak mengalami gagal bayar selama dua tahun terakhir.
- Seluruh kewajiban kepada pemodal telah dilunasi sebelum penawaran berikutnya.
- Batas penghimpunan dana dan ketentuan keterbukaan informasi dipenuhi.
Dengan demikian, sukuk yang belum jatuh tempo tidak otomatis menghalangi penawaran tahap berikutnya, selama seluruh persyaratan terpenuhi.
POJK 17 Tahun 2025 berlaku sejak 25 Juli 2025. Penerbit yang telah terdaftar sebelumnya perlu memperhatikan ketentuan peralihan untuk memastikan aturan yang berlaku terhadap penawaran berikutnya.
Baca juga: Cek Kesiapan Perusahaan Anda Sebelum Mengajukan Pendanaan Saham di LBS Urun Dana
2. Kriteria Penerbit yang Bisa Listing
Pasal 103 POJK Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan batasan bagi badan usaha yang ingin menjadi penerbit melalui layanan securities crowdfunding. Pihak yang dilarang menjadi penerbit meliputi:
- Bagian dari konglomerasi usaha: dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh kelompok usaha atau konglomerasi.
- Perusahaan terbuka: berstatus Tbk atau merupakan anak perusahaan dari perusahaan terbuka.
- Memiliki kekayaan bersih di atas Rp10 miliar: tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Penerbit saham juga perlu memperhatikan ketentuan terkait modal disetor dan jumlah pemegang efek, termasuk aturan mengenai status perusahaan publik.
Karena itu, pengusaha perlu memeriksa struktur kepemilikan, status perusahaan, dan kekayaan bersih sebelum mengajukan pendanaan. Pemenuhan kriteria tersebut tidak otomatis menjamin perusahaan lolos evaluasi sebagai penerbit.
3. Batas Investasi Berdasarkan Penghasilan Investor
Pasal 125 mengatur batas pembelian efek oleh pemodal/investor individu berdasarkan penghasilan tahunan. Ketentuan ini bertujuan membantu pemodal mempertimbangkan kemampuan finansialnya ketika berinvestasi melalui layanan urun dana. Batas pembelian efek tersebut adalah:
- Penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun: maksimal 5% dari penghasilan tahunan.
- Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun: maksimal 10% dari penghasilan tahunan.
Batas tersebut berlaku untuk pembelian efek melalui seluruh penyelenggara dan dihitung berdasarkan penilaian sendiri oleh pemodal. Peraturan juga menetapkan pengecualian bagi badan hukum dan pihak berpengalaman di pasar modal yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain itu, terdapat pengecualian tertentu untuk efek bersifat utang atau sukuk yang dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau penanggungan minimal 125% dari nilai penghimpunan dana, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemodal, ketentuan ini menjadi pengingat untuk mempertimbangkan penghasilan, kebutuhan keuangan, dan risiko investasi sebelum membeli efek.
Poin-Poin Utama yang Perlu Dipahami dari POJK 17/2025
POJK 17/2025 membawa sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemodal maupun penerbit dalam layanan securities crowdfunding. Beberapa poin utamanya meliputi:
1. Batas penghimpunan dana
Setiap penerbit dapat menghimpun dana maksimal Rp10 miliar dalam periode 12 bulan, sesuai Pasal 81 dan ketentuan yang berlaku.
2. Pemenuhan kewajiban penerbit
Pasal 80 mengatur kewajiban penerbit efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal sebelum melakukan penghimpunan dana baru, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kriteria penerbit
Pasal 103 mengatur batasan bagi perusahaan yang dapat menjadi penerbit, termasuk ketentuan mengenai struktur kepemilikan, status perusahaan, dan kekayaan bersih.
4. Batas investasi pemodal
Pasal 125 mengatur batas pembelian efek individu berdasarkan penghasilan tahunan, yaitu maksimal 5% untuk penghasilan hingga Rp500 juta per tahun dan 10% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan pengecualian sesuai ketentuan.
5. Pertimbangan risiko
Pemodal tetap perlu mempelajari dokumen penawaran, kondisi penerbit, serta risiko investasi. Informasi historis dan kepatuhan terhadap regulasi tidak menjamin keuntungan atau menghilangkan risiko investasi.
Bagi pengusaha, ketentuan tersebut menjadi pertimbangan dalam menilai kesiapan perusahaan, menyusun kebutuhan pendanaan, dan merencanakan pemenuhan kewajiban kepada pemodal. Sementara itu, bagi investor, aturan ini menjadi acuan untuk memahami batas investasi, mengevaluasi informasi yang tersedia, dan mengambil keputusan berdasarkan profil risiko serta kemampuan finansial masing-masing.
Baca juga: Distributor Alat Kesehatan Butuh Pendanaan? Ini yang Perlu Disiapkan
Apa Arti POJK 17/2025 bagi Pemodal dan Penerbit?
POJK 17/2025 mengatur berbagai aspek layanan securities crowdfunding, mulai dari persyaratan penerbit dan batas penghimpunan dana hingga transparansi informasi dan perlindungan pemodal. Ketentuan ini menjadi acuan bagi penyelenggara, penerbit, dan pemodal dalam menjalankan kegiatan urun dana sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK, LBS Urun Dana memfasilitasi penawaran efek perusahaan kepada investor melalui layanan securities crowdfunding. Meski demikian, status perizinan tidak menjamin keuntungan investasi. Pemodal tetap perlu mempelajari informasi penerbitan dan memahami risiko sebelum mengambil keputusan.
Untuk mempelajari peluang investasi yang tersedia, kunjungi LBS Urun Dana. Sementara itu, pengusaha yang ingin mengajukan pendanaan melalui penawaran efek dapat mempelajari persyaratan dan tahapan pengajuan di laman pendanaan LBS Urun Dana.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






