artikel

calendar_today

29 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ditinjau oleh I Made Adi Saputra

Panduan POJK 17 Tahun 2025: Aturan Terbaru Securities Crowdfunding yang Wajib Diketahui

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 25 Juli 2025. POJK 17/2025 menggantikan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 beserta perubahannya melalui POJK Nomor 16/POJK.04/2021.

Regulasi ini memperkuat pengaturan industri securities crowdfunding, termasuk tata kelola penyelenggara, transparansi informasi, persyaratan penerbit dan pemodal, serta perlindungan investor. Karena itu, POJK 17/2025 perlu dipahami oleh perusahaan yang ingin menghimpun dana melalui penawaran efek maupun masyarakat yang ingin berinvestasi melalui layanan urun dana.

Apa yang Perlu Dipahami dari POJK 17/2025?

POJK 17/2025 mengatur berbagai aspek layanan urun dana, mulai dari kegiatan usaha dan perizinan penyelenggara, mekanisme penawaran efek, persyaratan penerbit dan pemodal, hingga mitigasi risiko. 

Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan transparansi industri serta memperkuat perlindungan pemodal. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemodal dan pengusaha.

1. Batas Penghimpunan Dana dan Kewajiban Penerbit

Pasal 81 mengatur batas penghimpunan dana maksimal Rp10 miliar untuk setiap penerbit dalam periode penawaran 12 bulan, bukan berdasarkan jangka waktu efek.

Contoh: Jika perusahaan mulai menawarkan efek pada Januari 2026, batas penghimpunan dana dihitung berdasarkan periode penawaran 12 bulan, bukan tenor efek. Dengan demikian, meskipun tenor efek yang ditawarkan di LBS Urun Dana maksimal 2 tahun, batas penghimpunan dana tetap mengacu pada periode penawaran 12 bulan.

Selain itu, Pasal 80 mengatur kewajiban penerbit efek bersifat utang atau sukuk untuk memenuhi kewajibannya kepada pemodal sebelum melakukan penawaran baru, dengan memperhatikan ketentuan penawaran bertahap dalam Pasal 95.

Contoh: Penerbit A menawarkan Sukuk Tahap I, kemudian berencana menawarkan Sukuk Tahap II sebelum Sukuk Tahap I jatuh tempo. Penawaran bertahap dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan berikut:

  • Rencana penawaran ditetapkan sejak awal dan disepakati dengan penyelenggara.
  • Penerbit tidak mengalami gagal bayar selama dua tahun terakhir.
  • Seluruh kewajiban kepada pemodal telah dilunasi sebelum penawaran berikutnya.
  • Batas penghimpunan dana dan ketentuan keterbukaan informasi dipenuhi.

Dengan demikian, sukuk yang belum jatuh tempo tidak otomatis menghalangi penawaran tahap berikutnya, selama seluruh persyaratan terpenuhi.

POJK 17 Tahun 2025 berlaku sejak 25 Juli 2025. Penerbit yang telah terdaftar sebelumnya perlu memperhatikan ketentuan peralihan untuk memastikan aturan yang berlaku terhadap penawaran berikutnya.

Baca juga: Cek Kesiapan Perusahaan Anda Sebelum Mengajukan Pendanaan Saham di LBS Urun Dana

2. Kriteria Penerbit yang Bisa Listing

Pasal 103 POJK Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan batasan bagi badan usaha yang ingin menjadi penerbit melalui layanan securities crowdfunding. Pihak yang dilarang menjadi penerbit meliputi:

  • Bagian dari konglomerasi usaha: dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh kelompok usaha atau konglomerasi.
  • Perusahaan terbuka: berstatus Tbk atau merupakan anak perusahaan dari perusahaan terbuka.
  • Memiliki kekayaan bersih di atas Rp10 miliar: tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Penerbit saham juga perlu memperhatikan ketentuan terkait modal disetor dan jumlah pemegang efek, termasuk aturan mengenai status perusahaan publik.

Karena itu, pengusaha perlu memeriksa struktur kepemilikan, status perusahaan, dan kekayaan bersih sebelum mengajukan pendanaan. Pemenuhan kriteria tersebut tidak otomatis menjamin perusahaan lolos evaluasi sebagai penerbit.

3. Batas Investasi Berdasarkan Penghasilan Investor

Pasal 125 mengatur batas pembelian efek oleh pemodal/investor individu berdasarkan penghasilan tahunan. Ketentuan ini bertujuan membantu pemodal mempertimbangkan kemampuan finansialnya ketika berinvestasi melalui layanan urun dana. Batas pembelian efek tersebut adalah:

  • Penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun: maksimal 5% dari penghasilan tahunan.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun: maksimal 10% dari penghasilan tahunan.

Batas tersebut berlaku untuk pembelian efek melalui seluruh penyelenggara dan dihitung berdasarkan penilaian sendiri oleh pemodal. Peraturan juga menetapkan pengecualian bagi badan hukum dan pihak berpengalaman di pasar modal yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, terdapat pengecualian tertentu untuk efek bersifat utang atau sukuk yang dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau penanggungan minimal 125% dari nilai penghimpunan dana, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemodal, ketentuan ini menjadi pengingat untuk mempertimbangkan penghasilan, kebutuhan keuangan, dan risiko investasi sebelum membeli efek.

Poin-Poin Utama yang Perlu Dipahami dari POJK 17/2025

POJK 17/2025 membawa sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemodal maupun penerbit dalam layanan securities crowdfunding. Beberapa poin utamanya meliputi:

1. Batas penghimpunan dana

Setiap penerbit dapat menghimpun dana maksimal Rp10 miliar dalam periode 12 bulan, sesuai Pasal 81 dan ketentuan yang berlaku.

2. Pemenuhan kewajiban penerbit

Pasal 80 mengatur kewajiban penerbit efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal sebelum melakukan penghimpunan dana baru, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kriteria penerbit

Pasal 103 mengatur batasan bagi perusahaan yang dapat menjadi penerbit, termasuk ketentuan mengenai struktur kepemilikan, status perusahaan, dan kekayaan bersih.

4. Batas investasi pemodal

Pasal 125 mengatur batas pembelian efek individu berdasarkan penghasilan tahunan, yaitu maksimal 5% untuk penghasilan hingga Rp500 juta per tahun dan 10% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan pengecualian sesuai ketentuan.

5. Pertimbangan risiko

Pemodal tetap perlu mempelajari dokumen penawaran, kondisi penerbit, serta risiko investasi. Informasi historis dan kepatuhan terhadap regulasi tidak menjamin keuntungan atau menghilangkan risiko investasi.

Bagi pengusaha, ketentuan tersebut menjadi pertimbangan dalam menilai kesiapan perusahaan, menyusun kebutuhan pendanaan, dan merencanakan pemenuhan kewajiban kepada pemodal. Sementara itu, bagi investor, aturan ini menjadi acuan untuk memahami batas investasi, mengevaluasi informasi yang tersedia, dan mengambil keputusan berdasarkan profil risiko serta kemampuan finansial masing-masing. 

Baca juga: Distributor Alat Kesehatan Butuh Pendanaan? Ini yang Perlu Disiapkan

Apa Arti POJK 17/2025 bagi Pemodal dan Penerbit?

POJK 17/2025 mengatur berbagai aspek layanan securities crowdfunding, mulai dari persyaratan penerbit dan batas penghimpunan dana hingga transparansi informasi dan perlindungan pemodal. Ketentuan ini menjadi acuan bagi penyelenggara, penerbit, dan pemodal dalam menjalankan kegiatan urun dana sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK, LBS Urun Dana memfasilitasi penawaran efek perusahaan kepada investor melalui layanan securities crowdfunding. Meski demikian, status perizinan tidak menjamin keuntungan investasi. Pemodal tetap perlu mempelajari informasi penerbitan dan memahami risiko sebelum mengambil keputusan.

Untuk mempelajari peluang investasi yang tersedia, kunjungi LBS Urun Dana. Sementara itu, pengusaha yang ingin mengajukan pendanaan melalui penawaran efek dapat mempelajari persyaratan dan tahapan pengajuan di laman pendanaan LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.