berita

calendar_today

20 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Kelas! Presiden Prabowo Yakin Ekonomi Indonesia Melesat 6,5% di Tahun 2027, Ini Alasannya!

Rabu pagi ini, Prabowo Subianto hadir langsung di Sidang Paripurna DPR untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Pesannya lugas: ekonomi Indonesia harus tumbuh 5,8% hingga 6,5% tahun depan, menuju 8% di 2029. Dibanding target APBN 2026 yang dipatok 5,4%, ini lompatan yang cukup berani.

"Dengan strategi ekonomi yang tepat, kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, saya yakin ekonomi Indonesia dapat tumbuh 5,8 hingga 6%, menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029," kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia

Sejumlah asumsi makro turut ditetapkan: inflasi dijaga di 1,5%–3,5%, kurs rupiah di Rp 16.800–Rp 17.500 per dolar AS, dan lifting minyak di 602 ribu–615 ribu barel per hari.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% di Tengah Tekanan Global, Ini Pemicunya!

Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas

Yang menarik dari pidato Prabowo bukan angkanya saja, tapi cara ia membingkai APBN.

Ia tidak menyebutnya dokumen keuangan. Ia menyebutnya alat perjuangan. "APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi ekonomi bangsa," katanya.

Bagi pengusaha, kalimat itu punya bobot tersendiri. Ketika negara serius mendorong pertumbuhan, ada pasar yang terbuka, ada ruang bagi usaha kecil dan menengah untuk naik kelas.

Pertanyaannya: siap atau tidak?

Modal Tetap Jadi Tembok yang Sama

Pertumbuhan ekonomi yang membaik tidak otomatis berarti semua pengusaha ikut menikmati. Banyak usaha yang layak jalan tapi terus tertahan, bukan karena idenya lemah atau pasarnya tidak ada, tapi karena modal yang datang dengan beban yang mencekik.

Pinjaman berbunga tinggi sudah terlalu sering jadi jalan buntu. Bunga berbunga, angsuran menggulung, margin usaha habis sebelum bisnis sempat bernapas.

Di titik itulah LBS Urun Dana hadir.

LBS Urun Dana adalah platform urun dana (securities crowdfunding) yang didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer yang namanya sudah tidak asing di kalangan praktisi ekonomi Islam Indonesia. Ini bukan platform yang tiba-tiba muncul dengan klaim halal sebagai strategi pemasaran. Fondasi keilmuannya memang dari sana sejak awal.

Modelnya sederhana namun berbeda. Pengusaha tidak berutang, mereka menawarkan kepemilikan usaha kepada investor secara terbuka. Tidak ada bunga yang menumpuk, tidak ada gharar yang mengaburkan kesepakatan, tidak ada kezaliman yang tersembunyi di balik klausul panjang. Transaksinya insya Allah halal.

Investor pun tidak sekadar menaruh uang di instrumen yang abstrak. Mereka masuk ke usaha nyata, dengan laporan yang bisa dibaca dan porsi yang jelas.

Sektor Usaha yang Bisa Didanai

LBS Urun Dana cukup terbuka soal sektor. Berikut bidang usaha yang bisa mengajukan pendanaan:

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner dan hospitality
e. Konstruksi dan properti
f. Pergudangan
g. FMCG
h. Pertanian dan perkebunan

Syarat Pengajuan

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis kamu memenuhi kriteria berikut:

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan

Baca juga: Ini Cara Ekspansi Bisnis Biar Usaha Gak Jalan di Tempat!

Kalau bisnismu sudah memenuhi kriteria di atas, tidak ada alasan untuk menunggu lebih lama. Modalnya ada. Sistemnya ada. Yang kurang mungkin cuma keputusannya. 

Ajukan sekarang atau konsultasikan dulu bisnis kamu bersama tim kami di sini.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID