berita

calendar_today

21 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Waduh! Kronologi IHSG Ambruk Saat Pidato Prabowo di DPR, Ini Penyebabnya

Rabu, 20 Mei 2026, menjadi hari yang tidak akan mudah dilupakan oleh para pelaku pasar saham Indonesia. IHSG yang sempat membuka sesi dengan optimisme tiba-tiba berbalik arah secara dramatis hanya dalam hitungan jam. Bukan karena sentimen global, bukan karena data ekonomi yang mengejutkan, melainkan karena sebuah pidato. 

Kronologi: Dari +1% ke -2,40% dalam Satu Sesi

Pagi itu, pasar dibuka dengan suasana positif. Investor optimis menyambut pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang agendanya terkesan teknis dan aman: menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027. Tidak banyak yang menduga sesi perdagangan hari itu akan berakhir dengan kepanikan.

09.00 — Pembukaan: Pasar Optimis

IHSG dibuka di zona hijau, menyentuh level 6.459 atau naik sekitar 1% dari penutupan sebelumnya.

10.00 — Pidato Dimulai: Kejutan di Tengah Agenda Fiskal

Presiden Prabowo mulai menyampaikan pidatonya di hadapan DPR RI. Di sela penyampaian proyeksi ekonomi makro, muncul pengumuman yang tidak diantisipasi pasar: Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. 

Isinya singkat tapi berdampak besar, seluruh ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui satu pintu yakni BUMN, berlaku mulai 1 Juni 2026. Pemerintah sekaligus mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal, yang baru dibentuk pada hari yang sama.

11.20 — Saat Pidato Berlangsung: IHSG Terjun Bebas

Pasar bereaksi keras. IHSG ambruk ke level 6.217, turun 2,40% hanya dalam satu sesi pagi. Sebanyak 548 saham tercatat merah. Sektor basic industry menjadi yang paling dalam dengan koreksi 5,75%. TPIA langsung menyentuh Auto Reject Bawah.

14.00 — Setelah Pidato: Sedikit Pulih, Tapi Luka Sudah Terlanjur

Tekanan mulai mereda setelah pidato selesai. IHSG sedikit naik dan ditutup di level 6.343 atau minus 0,43%. Pemulihan terjadi, tapi kerusakan di saham-saham komoditas sudah terlanjur dalam.

Situasi seperti ini mengingatkan banyak investor bahwa pasar saham tidak selalu bisa diprediksi, apalagi ketika kebijakan bisa berubah dalam satu pidato. Wajar kalau Anda mulai mempertimbangkan instrumen lain yang tidak langsung terpapar gejolak regulasi komoditas. 

Baca juga: Kelas! Presiden Prabowo Yakin Ekonomi Indonesia Melesat 6,5% di Tahun 2027, Ini Alasannya!

4 Hal yang Membuat Investor Panik

Yang membuat pelaku pasar bereaksi keras bukan semata isi kebijakannya, melainkan cara dan kecepatan penerapannya.

1. Ekspor satu pintu mulai 1 Juni 2026

Semua ekspor SDA wajib lewat BUMN. Artinya margin perusahaan swasta di sektor CPO, batu bara, dan ferroalloy berpotensi tergerus signifikan dalam waktu dekat.

2. Regulasi mendadak tanpa masa transisi memadai

Tenggat implementasi kurang dari dua minggu sejak pengumuman. Investor tidak punya cukup waktu untuk menghitung ulang risiko dan menyesuaikan portofolio secara terukur.

3. Entitas baru tanpa rekam jejak

PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk langsung sebagai eksportir tunggal untuk komoditas bernilai miliaran dolar, padahal baru dibentuk di hari pengumuman itu sendiri. Wajar jika pasar mempertanyakan kesiapan operasionalnya.

4. Biaya transisi yang belum jelas siapa menanggungnya

Pemerintah menyebut potensi kebocoran devisa yang ingin diselamatkan mencapai sekitar 150 juta dolar per tahun. Angka yang besar, tapi pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang menanggung biaya peralihannya, dan bagaimana mekanisme kompensasinya bagi pelaku swasta?

Baca juga: Geger! Fakta di Balik Polemik Saham HSC yang Perlu Diketahui Investor

Alternatif Investasi yang Patut Dicoba

Selain di Bursa Efek Indonesia, Anda juga bisa berinvestasi dalam bentuk saham maupun sukuk berbasis securities crowdfunding melalui LBS Urun Dana. Sudah lebih dari Rp312,8 miliar tersalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia, dengan 16.400+ investor bergabung, dan imbal hasil sukuk yang sudah benar-benar cair ke rekening investor.

Seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah sekaligus pendiri platform ini. Insya Allah halal, bebas dari riba, gharar dan kezaliman. Ada pertanyaan sebelum mulai? Tim LBS siap berdiskusi:

a. Wisnu — Chat via WhatsApp
b. Faris — Chat via WhatsAp
c. Dwian — Chat via WhatsApp

Atau langsung daftar di lbs.id.

Pasar boleh bergejolak. Tapi keputusan investasi Anda jangan ikut goyah.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID