pendanaan

calendar_today

4 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Bijak! Ini Cara Menentukan Modal Usaha yang Tepat untuk Pengusaha Visioner

Banyak pengusaha visioner berhenti di pertanyaan yang sama sebelum memulai bisnis: pakai modal sendiri atau modal pinjaman?

Modal usaha adalah dana yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan bisnis, baik untuk operasional harian maupun ekspansi. Soal dari mana modal usaha itu berasal, jawabannya tidak tunggal. Ada bisnis yang cocok pakai modal sendiri, ada yang justru butuh modal pinjaman. Kita bedah satu per satu supaya Anda tidak salah pilih.

Kapan Sebaiknya Pengusaha Pakai Modal Sendiri?

Modal sendiri berasal dari tabungan pribadi, hasil penjualan aset, atau laba yang diputar kembali ke bisnis. Tidak ada cicilan. Tidak ada bunga. Semua keputusan bisnis ada di tangan Anda sepenuhnya.

Modal sendiri cocok dipakai kalau:

  • Bisnis baru mulai dan skala masih kecil
  • Anda ingin menghindari beban utang di fase awal
  • Kebutuhan dana masih di bawah ratusan juta


Tantangannya, modal sendiri sering terbatas. Begitu bisnis mulai naik kelas dan butuh ekspansi besar, tabungan pribadi biasanya tidak cukup lagi. Di sinilah banyak pengusaha mulai mempertimbangkan modal dari luar.

Harus Cermat Cari Modal Pinjaman

Modal pinjaman diperoleh dari luar, bisa dari bank, koperasi, investor, atau lembaga pembiayaan. Modal ini membantu bisnis bergerak lebih cepat, tapi ada kewajiban pengembalian yang perlu dipikirkan matang.

Modal pinjaman jadi solusi kalau:

  • Bisnis sudah berjalan dan punya arus kas yang jelas
  • Kebutuhan dana besar untuk ekspansi, akuisisi, atau proyek baru
  • Anda butuh modal dalam jumlah signifikan tanpa menunggu tabungan terkumpul

Satu hal yang perlu dicermati: tidak semua modal pinjaman sama. Pinjaman bank konvensional membawa bunga yang bisa membebani arus kas, terutama di masa bisnis sedang tidak optimal. Ini salah satu alasan makin banyak pengusaha mencari opsi pendanaan bebas riba sebagai alternatif yang lebih adil.

Modal Usaha yang Tepat Tergantung Fase Bisnis

Fase bisnis menentukan modal usaha mana yang lebih pas dipakai. Bisnis rintisan biasanya lebih aman mengandalkan modal sendiri dulu. Begitu omzet dan kebutuhan ekspansi membesar, kombinasi modal sendiri dan modal eksternal jadi lebih realistis.

Dua studi kasus nyata dari pengusaha Indonesia yang membuktikan pola ini:

Annisa Maju Abadi memilih pendanaan berbasis securities crowdfunding untuk mengakuisisi Klinik Annisa Medika 2 dengan total pendanaan Rp10 miliar di LBS Urun Dana, insya Allah bebas riba, gharar, dan dzalim. Pendanaan berhasil terpenuhi penuh dan proses akuisisi sudah berjalan untuk pengembangan bisnis ke depan.

Baca juga: Gercep! 8 Cara Dapat Modal Usaha Tanpa Riba, Cuan Lancar buat Pengusaha Visioner

NusaQu, startup agritech yang fokus pada penggemukan sapi, kambing, dan domba, tidak hanya menggalang dana sekali. Mereka rutin mengajukan sukuk di LBS Urun Dana untuk kebutuhan modal kerja Alhamdulillah, pendanaan tahap IV senilai Rp4,7 miliar telah terpenuhi guna memenuhi kebutuhan bisnisnya.  

Dua pola berbeda, satu prinsip yang sama: ketika modal sendiri sudah tidak cukup, pilih modal eksternal yang bersih dari riba.

LBS Urun Dana, Opsi Modal Pinjaman Tanpa Bunga

Kalau bisnis Anda sudah di fase butuh modal pinjaman dan ingin menghindari riba, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar lewat skema saham dan sukuk, bukan pinjaman berbunga.

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan pengusaha dengan investor, dengan instrumen yang dirancang insya Allah bebas riba, gharar, dan dzalim, di bawah pengawasan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer.

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
  • Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan.


Baca juga: Awas Mandek! Ini Cara Ekspansi Bisnis Biar Usaha Gak Jalan di Tempat!

Sudah tahu bisnis Anda ada di fase modal sendiri atau sudah waktunya modal pinjaman? Kalau saatnya ekspansi, ajukan sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim LBS Urun Dana melalui Open Plan:


Dari semua pilihan modal usaha yang ada, yang terpenting bukan hanya seberapa besar dananya, tapi apakah cara mendapatkannya tenang di hati. Mulai ajukan sekarang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID