pendanaan

calendar_today

3 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Iqra! Ternyata Ini yang Dimaksud Pendanaan Syariah, Banyak yang Salah Paham Loh!

Semakin banyak pengusaha Indonesia yang ingin bertransaksi keuangan sesuai prinsip Islam. Bukan hanya soal agama, tapi juga soal keadilan dan ketenangan hati dalam mengelola harta. Di sinilah pendanaan syariah hadir sebagai solusi yang semakin relevan.

Tapi apa sebenarnya yang membedakannya dari sistem konvensional? Dan bagaimana cara memastikan sebuah produk pendanaan benar-benar bersih secara syariat, bukan sekadar berlabel syariah?

Apa Itu Pendanaan Syariah?

Pendanaan syariah adalah layanan keuangan yang menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana berdasarkan prinsip ekonomi Islam. Seluruh mekanisme transaksinya dilandaskan pada akad yang disepakati kedua belah pihak sejak awal, bukan berdasarkan bunga yang bisa berubah-ubah.

Landasan hukumnya di Indonesia mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Intinya sederhana: dalam pendanaan syariah, semua pihak tahu sejak awal apa yang disepakati, berapa yang dibagi, dan siapa menanggung apa. Tidak ada kejutan di tengah jalan.

Perbedaan Pendanaan Syariah dan Konvensional

Perbedaan mendasarnya bukan hanya pada label, tapi pada cara sistem itu bekerja. Pendanaan konvensional menggunakan bunga sebagai instrumen keuntungan. Artinya, penerima dana wajib membayar lebih dari pokok yang dipinjam, terlepas dari apakah bisnisnya untung atau rugi. Inilah yang dalam Islam disebut riba, dan inilah yang dilarang.

Baca juga: Mantul! Ini 7 Jenis Pembiayaan Usaha yang Bisa Anda Dapatkan Selain Pinjam ke Bank

Pendanaan syariah bekerja dengan cara yang berbeda. Keuntungan diperoleh bukan dari bunga, tapi dari akad yang jelas seperti bagi hasil, jual beli, atau sewa. Risiko ditanggung bersama, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Tidak ada pihak yang dizalimi.

Tiga prinsip utama yang wajib dijaga dalam pendanaan syariah:

  • Bebas Riba — Tidak ada bunga dalam bentuk apapun
  • Bebas Gharar — Tidak ada ketidakjelasan dalam akad atau objek transaksi
  • Bebas Maisir — Tidak ada unsur spekulasi atau perjudian


Jenis Akad dalam Pendanaan Syariah

Pendanaan syariah bukan satu skema tunggal. Ada beberapa jenis akad yang digunakan tergantung kebutuhan:

1. Murabahah (Jual Beli)

Lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan, lalu menjualnya ke nasabah dengan harga yang sudah disepakati di awal beserta margin keuntungan yang transparan. Cicilan bersifat tetap.

2. Mudharabah (Bagi Hasil Usaha)

Pemberi dana menyediakan modal, penerima dana menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sejak awal. Inilah skema yang paling mencerminkan semangat kemitraan dalam Islam.

3. Musyarakah (Kerja Sama Modal)

Kedua pihak sama-sama berkontribusi dalam modal. Kepemilikan, keuntungan, dan risiko dibagi sesuai porsi kontribusi masing-masing. Skema ini banyak digunakan dalam pembiayaan bisnis dan investasi.

4. Ijarah (Sewa)

Akad sewa atas barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Nasabah membayar biaya sewa tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, kecuali ada akad lanjutan yang menyertainya.

Manfaat Pendanaan Syariah

Selain bebas dari riba, ada beberapa manfaat nyata yang membuat pendanaan syariah semakin diminati:

1. Adil Bagi Semua Pihak

Sistem bagi hasil memastikan tidak ada satu pihak yang menanggung beban sendirian. Untung dibagi, risiko pun ditanggung bersama.

2. Transparan Sejak Awal

Semua ketentuan akad ditetapkan di muka, tidak ada biaya tersembunyi atau perubahan sepihak di tengah jalan.

3. Diawasi Ketat

Lembaga pendanaan syariah yang resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK dan berpedoman pada fatwa DSN-MUI, sehingga risiko penipuan bisa diminimalisir.

4. Ketenangan Hati

Ini yang paling sering diabaikan dalam kalkulasi finansial. Ketika Anda tahu cara Anda mengelola harta sudah sesuai syariat, ada ketenangan yang tidak bisa digantikan oleh angka return seberapa pun besarnya.

Cara Mendapatkan Pendanaan Syariah untuk Usaha

Bagi pengusaha yang ingin mengakses pendanaan syariah, ada beberapa langkah yang perlu dipersiapkan:

1. Tentukan Kebutuhan Dana Secara Spesifik

Hitung dengan cermat berapa modal yang dibutuhkan dan untuk keperluan apa. Ini penting agar Anda bisa memilih skema akad yang paling sesuai dan tidak mengambil dana melebihi kebutuhan riil.

2. Pastikan Badan Usaha Sudah Siap

Sebagian besar lembaga pendanaan syariah mensyaratkan usaha sudah berbadan hukum, memiliki laporan keuangan, dan sudah beroperasi dalam jangka waktu tertentu. Siapkan dokumen ini sejak awal.

3. Pilih Jenis Akad yang Sesuai

Setiap akad punya karakteristik berbeda. Mudharabah dan musyarakah cocok untuk pembiayaan usaha berbasis bagi hasil. Murabahah lebih sesuai untuk pembelian aset atau barang. Pastikan Anda memahami akad yang ditawarkan sebelum menandatangani apapun.

4. Pastikan Lembaga Berizin OJK dan Diawasi Secara Syariah

Jangan hanya percaya pada label syariah. Pastikan lembaga yang dipilih berizin resmi dari OJK dan ada pengawasan syariah aktif dari pakar fikih muamalah yang memahami detail akad, bukan sekadar nama di atas kertas.

5. Pertimbangkan Securities Crowdfunding

Salah satu skema pendanaan syariah yang kini semakin diminati pengusaha adalah securities crowdfunding. Berbeda dari pinjaman, skema ini mempertemukan pengusaha dengan banyak investor secara kolektif melalui penerbitan saham atau sukuk. Tidak ada kewajiban bunga, tidak ada tekanan cicilan bulanan. Yang ada hanya kemitraan berbasis kepemilikan nyata, dengan akad yang jelas dan risiko yang ditanggung bersama.

Pendanaan yang Insya Allah Berkah di LBS Urun Dana

Memahami prinsip pendanaan syariah adalah satu hal. Menemukan platform yang benar-benar menerapkannya dengan serius adalah hal lain.

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya, baik sukuk maupun saham, berada di bawah pengawasan dan bimbingan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Setiap akad, setiap listing, dan setiap struktur transaksi dikurasi agar insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Kalau bisnis Anda sedang butuh modal untuk berkembang, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan usaha mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut: dana yang dibutuhkan minimal Rp500 juta, omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, berbadan hukum PT atau CV, dan memiliki laporan keuangan.

Ajukan Sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim melalui Open Plan LBS Urun Dana:


Dari sekian banyak jenis pendanaan syariah yang ada, kini saatnya pilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip Anda dalam mengelola harta. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID