pendanaan
3 Juli 2026
Naufal Mamduh
Iqra! Ternyata Ini yang Dimaksud Pendanaan Syariah, Banyak yang Salah Paham Loh!
Semakin banyak pengusaha Indonesia yang ingin bertransaksi keuangan sesuai prinsip Islam. Bukan hanya soal agama, tapi juga soal keadilan dan ketenangan hati dalam mengelola harta. Di sinilah pendanaan syariah hadir sebagai solusi yang semakin relevan.
Tapi apa sebenarnya yang membedakannya dari sistem konvensional? Dan bagaimana cara memastikan sebuah produk pendanaan benar-benar bersih secara syariat, bukan sekadar berlabel syariah?
Apa Itu Pendanaan Syariah?
Pendanaan syariah adalah layanan keuangan yang menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana berdasarkan prinsip ekonomi Islam. Seluruh mekanisme transaksinya dilandaskan pada akad yang disepakati kedua belah pihak sejak awal, bukan berdasarkan bunga yang bisa berubah-ubah.
Landasan hukumnya di Indonesia mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Intinya sederhana: dalam pendanaan syariah, semua pihak tahu sejak awal apa yang disepakati, berapa yang dibagi, dan siapa menanggung apa. Tidak ada kejutan di tengah jalan.
Perbedaan Pendanaan Syariah dan Konvensional
Perbedaan mendasarnya bukan hanya pada label, tapi pada cara sistem itu bekerja. Pendanaan konvensional menggunakan bunga sebagai instrumen keuntungan. Artinya, penerima dana wajib membayar lebih dari pokok yang dipinjam, terlepas dari apakah bisnisnya untung atau rugi. Inilah yang dalam Islam disebut riba, dan inilah yang dilarang.
Baca juga: Mantul! Ini 7 Jenis Pembiayaan Usaha yang Bisa Anda Dapatkan Selain Pinjam ke Bank
Pendanaan syariah bekerja dengan cara yang berbeda. Keuntungan diperoleh bukan dari bunga, tapi dari akad yang jelas seperti bagi hasil, jual beli, atau sewa. Risiko ditanggung bersama, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Tidak ada pihak yang dizalimi.
Tiga prinsip utama yang wajib dijaga dalam pendanaan syariah:
- Bebas Riba — Tidak ada bunga dalam bentuk apapun
- Bebas Gharar — Tidak ada ketidakjelasan dalam akad atau objek transaksi
- Bebas Maisir — Tidak ada unsur spekulasi atau perjudian
Jenis Akad dalam Pendanaan Syariah
Pendanaan syariah bukan satu skema tunggal. Ada beberapa jenis akad yang digunakan tergantung kebutuhan:
1. Murabahah (Jual Beli)
Lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan, lalu menjualnya ke nasabah dengan harga yang sudah disepakati di awal beserta margin keuntungan yang transparan. Cicilan bersifat tetap.
2. Mudharabah (Bagi Hasil Usaha)
Pemberi dana menyediakan modal, penerima dana menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sejak awal. Inilah skema yang paling mencerminkan semangat kemitraan dalam Islam.
3. Musyarakah (Kerja Sama Modal)
Kedua pihak sama-sama berkontribusi dalam modal. Kepemilikan, keuntungan, dan risiko dibagi sesuai porsi kontribusi masing-masing. Skema ini banyak digunakan dalam pembiayaan bisnis dan investasi.
4. Ijarah (Sewa)
Akad sewa atas barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Nasabah membayar biaya sewa tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, kecuali ada akad lanjutan yang menyertainya.
Manfaat Pendanaan Syariah
Selain bebas dari riba, ada beberapa manfaat nyata yang membuat pendanaan syariah semakin diminati:
1. Adil Bagi Semua Pihak
Sistem bagi hasil memastikan tidak ada satu pihak yang menanggung beban sendirian. Untung dibagi, risiko pun ditanggung bersama.
2. Transparan Sejak Awal
Semua ketentuan akad ditetapkan di muka, tidak ada biaya tersembunyi atau perubahan sepihak di tengah jalan.
3. Diawasi Ketat
Lembaga pendanaan syariah yang resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK dan berpedoman pada fatwa DSN-MUI, sehingga risiko penipuan bisa diminimalisir.
4. Ketenangan Hati
Ini yang paling sering diabaikan dalam kalkulasi finansial. Ketika Anda tahu cara Anda mengelola harta sudah sesuai syariat, ada ketenangan yang tidak bisa digantikan oleh angka return seberapa pun besarnya.
Cara Mendapatkan Pendanaan Syariah untuk Usaha
Bagi pengusaha yang ingin mengakses pendanaan syariah, ada beberapa langkah yang perlu dipersiapkan:
1. Tentukan Kebutuhan Dana Secara Spesifik
Hitung dengan cermat berapa modal yang dibutuhkan dan untuk keperluan apa. Ini penting agar Anda bisa memilih skema akad yang paling sesuai dan tidak mengambil dana melebihi kebutuhan riil.
2. Pastikan Badan Usaha Sudah Siap
Sebagian besar lembaga pendanaan syariah mensyaratkan usaha sudah berbadan hukum, memiliki laporan keuangan, dan sudah beroperasi dalam jangka waktu tertentu. Siapkan dokumen ini sejak awal.
3. Pilih Jenis Akad yang Sesuai
Setiap akad punya karakteristik berbeda. Mudharabah dan musyarakah cocok untuk pembiayaan usaha berbasis bagi hasil. Murabahah lebih sesuai untuk pembelian aset atau barang. Pastikan Anda memahami akad yang ditawarkan sebelum menandatangani apapun.
4. Pastikan Lembaga Berizin OJK dan Diawasi Secara Syariah
Jangan hanya percaya pada label syariah. Pastikan lembaga yang dipilih berizin resmi dari OJK dan ada pengawasan syariah aktif dari pakar fikih muamalah yang memahami detail akad, bukan sekadar nama di atas kertas.
5. Pertimbangkan Securities Crowdfunding
Salah satu skema pendanaan syariah yang kini semakin diminati pengusaha adalah securities crowdfunding. Berbeda dari pinjaman, skema ini mempertemukan pengusaha dengan banyak investor secara kolektif melalui penerbitan saham atau sukuk. Tidak ada kewajiban bunga, tidak ada tekanan cicilan bulanan. Yang ada hanya kemitraan berbasis kepemilikan nyata, dengan akad yang jelas dan risiko yang ditanggung bersama.
Pendanaan yang Insya Allah Berkah di LBS Urun Dana
Memahami prinsip pendanaan syariah adalah satu hal. Menemukan platform yang benar-benar menerapkannya dengan serius adalah hal lain.
LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya, baik sukuk maupun saham, berada di bawah pengawasan dan bimbingan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Setiap akad, setiap listing, dan setiap struktur transaksi dikurasi agar insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.
Kalau bisnis Anda sedang butuh modal untuk berkembang, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan usaha mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.
Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut: dana yang dibutuhkan minimal Rp500 juta, omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, berbadan hukum PT atau CV, dan memiliki laporan keuangan.
Ajukan Sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim melalui Open Plan LBS Urun Dana:
- Esa: Chat via WhatsApp
- Rasyid: Chat via WhatsApp
Dari sekian banyak jenis pendanaan syariah yang ada, kini saatnya pilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip Anda dalam mengelola harta.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






