berita

calendar_today

17 Desember 2025

account_circle

Naufal Mamduh

Ngeri! 10 Negara Asia dengan Rasio Utang Paling Tinggi, Posisi Indonesia di Mana?

Rasio utang terhadap PDB menjadi indikator utama kesehatan fiskal negara karena membandingkan total utang dengan kapasitas ekonomi. Rasio tinggi menandakan risiko fiskal lebih besar dan ruang kebijakan yang terbatas, sementara rasio rendah mencerminkan stabilitas dan fleksibilitas ekonomi. 

Berdasarkan laporan World Economic Outlook IMF Oktober 2025 dan dikutip dari CNBC pada Rabu (17/12/2025), berikut 10 negara Asia dengan rasio utang terhadap PDB tertinggi.

1. Jepang

Rasio utang pemerintah Jepang mencapai 229,6% terhadap PDB dengan total utang sekitar US$9,83 triliun, setara 8,9% dari total utang global. Tingginya rasio ini mencerminkan tekanan fiskal jangka panjang akibat belanja negara yang besar, populasi menua, serta pertumbuhan ekonomi yang cenderung melambat.

2. Singapura

Singapura mencatat rasio utang sebesar 175,6% terhadap PDB, menjadikannya yang tertinggi kedua di Asia. Meski tampak ekstrem, mayoritas utang Singapura berfungsi sebagai instrumen pengelolaan likuiditas dan penguatan pasar keuangan, bukan untuk menutup defisit fiskal. Total utang negara ini diperkirakan sekitar US$1 triliun.

3. Bahrain

Bahrain berada di posisi ketiga dengan rasio utang 142,5% terhadap PDB. Beban utang yang tinggi memicu tekanan dari lembaga pemeringkat internasional, tercermin dari penurunan peringkat kredit dan outlook negatif. Kebutuhan refinancing melalui pasar obligasi terus meningkat, sementara fluktuasi harga minyak menjadi risiko utama bagi stabilitas fiskal negara tersebut.

4. Maldives

Maldives mencatat rasio utang sebesar 131,8% terhadap PDB. Ketergantungan tinggi pada sektor pariwisata dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur membuat posisi fiskalnya relatif rentan terhadap guncangan eksternal.

5. Bhutan

Bhutan berada di peringkat kelima dengan rasio utang 105,6% terhadap PDB. Struktur utang negara ini banyak terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga air yang menjadi sumber utama pendapatan ekspor, meski tetap menyimpan risiko konsentrasi sektor.

6. China

China menempati posisi keenam dengan rasio utang 96,3% terhadap PDB. Rasio ini mencerminkan peningkatan utang seiring kebijakan stimulus dan upaya menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di sektor properti dan keuangan.

7. Laos

Laos berada di peringkat ketujuh dengan rasio utang 90,7% terhadap PDB. Tekanan fiskal terutama berasal dari pembiayaan proyek infrastruktur dan tingginya ketergantungan pada pinjaman luar negeri.

8. Yordania

Yordania menempati posisi kedelapan dengan rasio utang 89,7% terhadap PDB. Beban utang negara ini dipengaruhi oleh tekanan ekonomi struktural dan tantangan geopolitik kawasan.

9. India

India berada di peringkat kesembilan dengan rasio utang 81,4% terhadap PDB. Meski relatif lebih rendah dibanding negara lain dalam daftar ini, besarnya skala ekonomi membuat pengelolaan utang tetap menjadi isu penting.

10. Pakistan

Pakistan melengkapi daftar 10 besar dengan rasio utang 71,6% terhadap PDB. Negara ini masih menghadapi tantangan fiskal dan makroekonomi, termasuk kebutuhan pembiayaan defisit dan stabilitas nilai tukar.

Bagaimana Dengan Indonesia?

Indonesia tercatat berada di urutan tengah berdasarkan nilai utang pemerintah. Utang RI menurut catatan IMF mencapai US$588,8 miliar atau setara Rp9.828 triliun atau sekitar 0,50% dari total utang dunia.

Tingginya rasio utang di Asia menunjukkan bahwa utang bukan sekadar soal angka, melainkan soal kemampuan mengelola risiko. Jepang dan Singapura membuktikan bahwa utang besar bisa bertahan jika ditopang struktur ekonomi kuat, sementara negara lain justru berada di posisi rapuh karena ruang fiskalnya sempit. 

Pertanyaannya kini bergeser: bukan siapa yang paling banyak berutang, tetapi siapa yang paling siap menghadapi krisis berikutnya. Dan di tengah peta ini, sudahkah Indonesia belajar dari pengalaman negara-negara tersebut sebelum terlambat?

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID