berita

calendar_today

29 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Arus Modal Asing ke RI Awal 2026 Naik, Ini 5 Negara Investor Terbesar!

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM merilis data realisasi investasi kuartal I/2026. Hasilnya: turun tipis dari kuartal sebelumnya, tapi naik cukup besar dibanding setahun lalu. Ini tujuh angka yang perlu Anda tahu:

1. Nilai PMA Capai Rp249,94 Triliun

Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) kuartal I/2026 tercatat Rp249,94 triliun. Angka ini masuk kategori tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, meski sedikit turun dari kuartal sebelumnya.

Sektor yang paling banyak menarik minat investor asing antara lain hilirisasi dan industri manufaktur. Dua sektor ini memang jadi prioritas pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

2. Turun 2,48% dari Kuartal IV/2025

Sebagaimana dikutip dari Dataindonesia.id pada Rabu (29/4/2026), PMA turun 2,48% secara kuartalan dibanding kuartal IV/2025 yang mencatat Rp256,3 triliun. Selisihnya sekitar Rp6,3 triliun.

Awal tahun memang biasanya lebih rendah. Banyak investor baru mulai mengeksekusi rencana investasi di kuartal kedua setelah melewati fase perencanaan di awal tahun.

3. Tumbuh 8,48% Dibanding Setahun Lalu

Di kuartal I/2025, PMA Indonesia tercatat Rp230,4 triliun. Setahun kemudian, angkanya naik menjadi Rp249,94 triliun seperti dilansir dari laman resmi BKPM. Ada pertumbuhan 8,48% secara tahunan. 

Baca juga: Kalem! Alasan Investor Asing Gak Kabur Walaupun Defisit APBN Capai Rp695 Triliun

4. Modal Asing dan Dalam Negeri Hampir Seimbang

Dari total investasi kuartal I/2026, PMA berkontribusi 50,1% atau Rp249,94 triliun. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berada di 49,9% atau Rp248,8 triliun. Selisihnya hanya sekitar Rp1,2 triliun.

Komposisi ini cukup berbeda dari beberapa tahun lalu ketika PMA mendominasi dengan jarak lebih jauh. Kini investor lokal semakin aktif dan porsinya terus mendekati investor asing.

5. PMA Tumbuh Lebih Cepat dari PMDN

Secara tahunan, PMA tumbuh 8,5% sementara PMDN tumbuh 6,0%. Selisihnya 2,5 poin persentase. Pertumbuhan investasi asing di awal 2026 lebih kencang dibanding investasi domestik, tapi dengan porsi yang hampir setara, keduanya sama-sama jadi penggerak utama investasi nasional di periode ini. 

6. Lima Negara Investor Terbesar

BKPM mencatat lima negara penyumbang investasi terbesar di kuartal I/2026, dengan dominasi kuat dari Asia. Hanya Amerika Serikat yang berasal dari luar kawasan, di posisi keempat dengan US$1,3 miliar.

Kalau dirupiahkan (asumsi kurs Rp17.000/US$), rinciannya:

1. Singapura: US$4,6 miliar (±Rp78,2 triliun)
2. Hong Kong: US$2,7 miliar (±Rp45,9 triliun)
3. China: US$2,2 miliar (±Rp37,4 triliun)
4. Amerika Serikat: US$1,3 miliar (±Rp22,1 triliun)
5. Jepang: US$1,0 miliar (±Rp17,0 triliun)

Singapura tetap unggul jauh, mempertegas posisinya sebagai hub utama investasi ke Indonesia. Dominasi negara Asia juga menunjukkan arus modal masih sangat terkonsentrasi di kawasan, belum benar-benar terdiversifikasi secara global.

7. Alasan Singapura Jadi Investor Terbesar 

Singapura bukan cuma rajin investasi, tapi juga jadi gerbang masuk uang global ke kawasan. Banyak perusahaan besar dunia buka kantor regional di sana, lalu dari situ dana dialirkan ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Yang masuk lewat Singapura itu sering kali bukan cuma uang perusahaan lokal, tapi juga dana global yang transit dulu di sana. Itulah kenapa angkanya selalu paling besar.

Baca juga: Menyala! Ekonomi RI Justru Menguat di Tengah Gejolak Global, Ini 4 Indikatornya

Profil LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang telah resmi berizin dan diawasi oleh OJK. Di LBS Urun Dana, investor dapat berinvestasi di sukuk maupun saham dari bisnis riil yang telah melalui seleksi ketat.

Bagi pengusaha yang ingin naik kelas, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan skema yang terstruktur dan profesional.

Baca juga: Merapat! Ini 8 Tips Jitu Investasi Sukuk dan Saham di LBS Urun Dana, Cocok untuk Pemula!

Seluruh transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah, agar setiap aktivitas berjalan transparan dan insya allah halal. 

Ikuti perkembangan terbaru seputar ekonomi, bisnis, muamalah, dan peluang investasi di lbs.id dan Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID