pendanaan

calendar_today

29 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Boncos! Bedah Risiko Peer to Peer Lending dan Solusi Pendanaan yang Ramah Bisnis!

Semakin banyak pengusaha yang sadar bahwa menaikkan skala bisnis lewat pendanaan adalah salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan. Karena itu, peer to peer lending  menawarkan akses modal yang lebih mudah sekaligus peluang imbal hasil bagi investor. 

Bagi pengusaha visioner, peluang ini layak untuk dipertimbangkan. Namun, di balik manfaatnya, peer to peer lending juga memiliki risiko yang perlu dipahami agar tidak salah langkah. Lalu, apa saja risiko peer to peer lending? Simak selengkapnya di sini.

Apa Itu Peer to Peer Lending

Peer to peer lending hadir seiring perkembangan teknologi yang mendisrupsi transaksi ekonomi masa kini. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peer to peer lending (P2P lending) adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan langsung pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik, atau yang juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: Cocok! Strategi Branding dari Para Ahli, Bangun Brand Bisnis Kuat Mulai Disini!

Secara hukum praktik pendanaan ini diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 dan diperbarui dengan POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun Per Februari 2026 lebih dari 100 penyelenggara P2P lending berizin OJK dengan total outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp100,69 triliun. Di sisi lain ada 10 perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.  

Cara Kerja Pendanaan Peer to Peer Lending

Cara kerja peer to peer lending (P2P lending) pada dasarnya menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana, melalui platform digital. Agar lebih mudah dipahami, alurnya bisa dilihat dalam beberapa tahap berikut:

1. Pengajuan Pinjaman

Peminjam (borrower) mengajukan pendanaan melalui platform P2P lending, lengkap dengan data diri, kebutuhan dana, dan tujuan penggunaan.

2. Proses Verifikasi dan Analisis

Platform akan melakukan pengecekan data serta analisis risiko untuk menilai kelayakan peminjam, termasuk kemampuan membayar kembali.

3. Penawaran Kepada Pendana

Setelah lolos proses seleksi, informasi pinjaman ditampilkan di platform agar dapat didanai oleh para pemberi dana (lender).

4. Pendanaan Oleh Lender

Lender memilih dan menyalurkan dana sesuai profil pinjaman yang tersedia. Pendanaan bisa berasal dari satu atau beberapa lender sekaligus.

5. Penyaluran Dana ke Peminjam

Jika pendanaan sudah terpenuhi, platform menyalurkan dana kepada peminjam sesuai kesepakatan.

6. Pengembalian Dana dan Imbal Hasil

Peminjam mengembalikan dana secara bertahap sesuai tenor. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada lender beserta imbal hasil yang disepakati. Alur ini membuat proses pinjam meminjam menjadi lebih terstruktur, berbasis data, dan seluruhnya berjalan melalui sistem elektronik.

Maksimal Pendanaan di Peer to Peer Lending 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menetapkan batas maksimal pembiayaan produktif di fintech peer to peer lending sebesar Rp5 miliar. Ketentuan ini meningkat dari aturan sebelumnya yang berada di level Rp2 miliar.

Dalam Pasal 137 ayat (4), OJK memperbolehkan penyaluran di atas batas tersebut dengan syarat tertentu, antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap di bawah 5% dalam enam bulan terakhir, serta penyelenggara tidak sedang dikenakan sanksi pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Kekurangan Pendanaan via Peer to Peer Lending

Meskipun terlihat menarik, pendanaan menggunakan skema peer to peer lending menyimpan banyak kekurangan. Ada banyak kekurangan atau risiko P2P Lending yang berdampak pada pertumbuhan bisnis Anda:

1. Dana Tidak Langsung Cair

Pengusaha tidak bisa langsung menerima dana begitu pengajuan disetujui. Dana baru cair setelah jumlah pinjaman terkumpul penuh dari para pemberi dana di platform. Proses ini membutuhkan waktu dan tidak bisa diprediksi kapan selesainya, sehingga kurang ideal untuk kebutuhan modal yang mendesak.

2. Keterlambatan Bayar Merusak Credit Scoring

Jika cicilan tidak dibayar tepat waktu, credit scoring pengusaha akan tercatat turun di sistem. Rekam jejak ini bisa menjadi hambatan nyata saat ingin mengajukan pendanaan kembali di masa mendatang.

3. Beban Imbal Hasil yang Tidak Ringan

Platform P2P menetapkan imbal hasil yang kompetitif untuk menarik pemberi dana. Konsekuensinya, biaya yang harus ditanggung pengusaha sebagai penerima dana bisa lebih besar dibanding pembiayaan dari lembaga keuangan formal, terutama jika profil risiko bisnis dinilai tinggi oleh platform.

Baca juga: Catat! 7 Rahasia Proposal Pendanaan Bisnis yang Bikin Investor Melirik!

4. Plafon Pendanaan Terbatas

Dana yang bisa diperoleh lewat P2P umumnya memiliki batas maksimal. Pengusaha yang membutuhkan modal skala besar sering kali tidak bisa terpenuhi dalam satu kali pengajuan, sehingga perlu mencari sumber pendanaan tambahan dari tempat lain.

5. Praktik Ribawi dalam Pendanaan 

Mayoritas platform P2P menerapkan skema bunga tetap yang masuk kategori riba. Pengusaha yang ingin menjaga kehalalan transaksi harus benar-benar selektif memilih platform, bukan sekadar yang mengklaim syariah di nama, tapi yang benar-benar bersih dari praktik riba, gharar dan dzalim. 

6. Data Keuangan Bisnis Harus Terbuka Penuh

Sebagai syarat pengajuan, platform P2P umumnya meminta pengusaha membuka seluruh data keuangan bisnis untuk dievaluasi. Bagi pengusaha yang belum punya pencatatan keuangan yang rapi, ini bisa menjadi batu sandungan pertama sebelum pengajuan bahkan diproses.

7. Ketergantungan Pada Kelangsungan Platform

Seluruh proses pendanaan, pencairan, hingga pengelolaan cicilan bergantung pada operasional platform. Jika platform mengalami gangguan, masalah likuiditas, atau izinnya dicabut OJK, pengusaha bisa terdampak langsung mulai dari proses pencairan yang terhambat hingga kewajiban yang tidak jelas statusnya.

Peer to peer lending memang memudahkan akses pendanaan, namun juga dapat memberi dampak kurang menguntungkan bagi usaha. Pencairan tidak instan, biaya imbal hasil relatif tinggi, keterlambatan pembayaran menurunkan credit scoring, dan plafon dana terbatas. Selain itu, keterbukaan data serta ketergantungan pada platform menambah tingkat ketidakpastian dalam pengelolaan bisnis.

Tinggalkan P2P Lending, Pilih LBS Urun Dana 

Pendanaan P2P lending sering terbatas dari sisi plafon, biaya, dan waktu pencairan, sehingga kurang optimal untuk ekspansi bisnis yang membutuhkan modal besar dan terukur.

Solusinya ada pada LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang lebih terstruktur untuk pengembangan usaha. Namun, khusus untuk sektor logistik tersedia program Truck Funding, pengusaha dapat mengakses pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk pembelian truk baru, penambahan armada, hingga peremajaan kendaraan operasional.

Program ini dirancang dengan skema yang jelas, proses transparan, dan alur pengajuan yang terstruktur agar pengusaha dapat merencanakan ekspansi armada secara lebih matang.

Pendanaan dapat digunakan untuk:
a. Pembelian truk baru
b. Penambahan armada
c. Peremajaan kendaraan operasional
d. Penguatan kapasitas distribusi

Untuk pengajuan, kriteria yang perlu dipenuhi meliputi minimal pendanaan Rp500 juta, omzet usaha Rp2,5 miliar per tahun, usaha berjalan minimal 1 tahun, berbadan hukum PT atau CV, serta memiliki laporan keuangan yang terdokumentasi.

Prosesnya dimulai dari verifikasi dokumen, evaluasi komite investasi, hingga penayangan proyek untuk pendanaan investor. Setelah terpenuhi, dana digunakan sesuai rencana pengembangan usaha.

Baca juga: Awas Mandek! Ini Cara Ekspansi Bisnis Biar Usaha Gak Jalan di Tempat!

Dengan akses hingga Rp10 miliar, program ini membuka peluang ekspansi yang lebih besar bagi pengusaha logistik untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing bisnis.

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding yang resmi terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform ini juga dibangun dengan landasan prinsip syariah di bawah bimbingan Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Ajukan sekarang atau konsultasikan kebutuhan bisnis Anda disini

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID