berita

calendar_today

28 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Izin! Purbaya Minta Gen Z Jangan “Sok Tahu” Saat Investasi Saham, Ini Alasannya!

Gen Z investasi saham? Bagus. Tapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya satu pesan yang wajib didengar dulu sebelum chip in di saham.  Pesan ini bukan omong kosong. Saat ini sekitar 57 persen dari 20,36 juta investor ritel di Indonesia adalah Gen Z. 

Angka besar yang besar tapi Purbaya justru khawatir. Bukan karena Gen Z banyak yang investasi, melainkan karena banyak yang masuk tanpa bekal ilmu yang cukup. Berikut lima poin penting dari Purbaya yang wajib kamu tahu sebelum taruh uang di saham.

1. Gen Z Jangan Sok Tahu Saat Main Saham

Purbaya langsung tembak masalahnya. Banyak anak muda masuk pasar modal hanya karena ikut tren di media sosial atau ngikutin rekomendasi orang lain. Tanpa benar-benar paham apa yang mereka beli.

"Kalau Gen Z biasanya sok tahu, kayak saya lah. Main, main, main," ungkap Purbaya sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (28/4/2026).

Percaya diri itu perlu. Tapi percaya diri tanpa dasar pengetahuan di pasar modal bisa mahal harganya dan yang bayar adalah dompet sendiri.

2. Kalau Ilmu Belum Cukup, Serahkan ke Ahlinya

Purbaya menilai tidak semua orang harus langsung membeli saham sendiri. Jika belum memahami cara kerja pasar modal, ada baiknya dana dikelola oleh profesional melalui instrumen seperti reksa dana.

"Enggak apa-apa kalau dibekali ilmu yang cukup. Tapi kalau nggak cukup, biar aja ahlinya yang bekerja, Anda pelajari si ahli itu kerjanya bagaimana," sambung Purbaya.

Menurutnya, langkah ini lebih aman karena investor tetap bisa mulai menanamkan dana sambil belajar memahami dunia investasi secara bertahap.

3. Kalau Sudah Jago, Baru Investasi Langsung

Menurut Purbaya, ketika anak muda sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup, barulah bisa mencoba berinvestasi langsung di saham.

"Kalau sudah merasa lebih jago, baru tendang, Anda langsung investasi di pasar saham," tambahnya.

Baca juga: Pengumuman! Saham Mang Ujang OTW Listing di LBS Urun Dana, Ini Info Terbarunya!

Namun ia menegaskan bahwa kemampuan tersebut tidak datang secara instan. Investor harus belajar membaca risiko, memahami kinerja emiten, serta mampu menyusun strategi investasi yang rasional.

4. Untung Besar Tidak Datang Otomatis

Purbaya juga mengingatkan bahwa masuk ke pasar saham bukan berarti otomatis menjadi ahli dan langsung mendapatkan keuntungan besar.

"Bukan otomatis kalau Anda masuk ke pasar saham langsung jadi jago. Anda pelajari dulu pengetahuannya," tutur Purbaya.

Menurutnya, hasil investasi yang optimal hanya bisa diraih oleh mereka yang benar-benar memahami pasar, sabar, dan disiplin menjalankan strategi.

5. Semua Investasi Punya Risiko

Dalam pesannya, Purbaya menekankan bahwa seluruh instrumen investasi selalu memiliki risiko. Karena itu, investor muda perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum menaruh dana.

"Berinvestasi selalu ada risikonya. High risk-high gain, no risk-no gain, low risk-low gain," sambung Purbaya.

Artinya, semakin tinggi potensi keuntungan, biasanya semakin besar pula risiko yang harus dihadapi.

Pesan utama Purbaya untuk Gen Z cukup jelas, jangan asal ikut tren saham hanya karena FOMO. Belajar dulu, pahami risiko, mulai dari instrumen yang sesuai, lalu naik kelas secara bertahap. Dalam dunia investasi, pengetahuan tetap menjadi modal paling penting agar tidak sekadar ikut ramai, tetapi benar-benar menghasilkan.

Tentang LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin dan diawasi oleh OJK. LBS rutin membuka penawaran investasi sukuk maupun saham dari bisnis riil yang telah melalui seleksi ketat untuk investor yang serius tumbuh, bukan sekadar ikut tren.

LBS juga membuka akses pendanaan bagi pengusaha yang ingin naik kelas. Dengan rentang pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar, skemanya terstruktur dan profesional.

Baca juga: Nah Loh! Fakta Saham Syariah BEI yang Dikritik Ustadz Erwandi, Ini Penjelasannya!

Seluruh transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah memastikan setiap aktivitas berjalan transparan dan selaras dengan prinsip yang telah ditetapkan.

Ikuti perkembangan terbaru seputar literasi keuangan, muamalah, bisnis, dan peluang investasi di lbs.id dan Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID