berita

calendar_today

21 Desember 2025

Ngeri-Ngeri Sedap! 7 Dampak Defisit APBN 560 Triliun Bagi Pengusaha dan Investor

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali melebar. Hingga November 2025, defisit tercatat Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini masih disebut pemerintah “terkendali”, tetapi bagi pengusaha dan investor, data fiskal seperti ini bukan sekadar angka makro. Ada implikasi langsung ke biaya usaha, likuiditas pasar, hingga arah kebijakan ke depan. Sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia pada Jumat (19/12/2025), berikut 7 poin penting yang perlu Anda pahami.

1. Defisit APBN Naik Signifikan dalam Satu Bulan

Defisit APBN per Oktober 2025 tercatat Rp479,7 triliun atau 2,02% dari PDB. Dalam satu bulan saja, defisit bertambah sekitar Rp80,6 triliun. Kenaikan ini menunjukkan tekanan fiskal yang cukup cepat di akhir tahun anggaran, terutama akibat belanja negara yang tetap agresif.

2. Belanja Negara Masih Lebih Besar dari Pendapatan

Hingga November 2025, belanja negara mencapai Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari outlook. Sementara penerimaan negara Rp2.351,1 triliun atau 82,1% dari target. Selisih inilah yang menjadi salah satu penyebab APBN defisit, karena belanja tumbuh lebih cepat dibanding pendapatan.

3. Pajak Masih Jadi Tulang Punggung Penerimaan

Penerimaan pajak menyumbang Rp1.634,4 triliun, sekitar 78,7% dari target. Artinya, ruang fiskal negara masih sangat bergantung pada kinerja dunia usaha dan konsumsi. Bagi pengusaha, ini sering berujung pada kebijakan intensifikasi dan optimalisasi pajak di tahun berikutnya.

Baca juga: Nyungsep! Bank Dunia Ungkap Fakta Penyebab Gaji Orang Indonesia Makin Menurun

4. Keseimbangan Primer Masih Defisit

Keseimbangan primer tercatat minus Rp82,2 triliun. Ini berarti pendapatan negara belum cukup untuk menutup belanja di luar pembayaran bunga utang. Dalam konteks investor, kondisi ini biasanya direspons dengan kebijakan pembiayaan lanjutan, termasuk penerbitan surat utang negara.

5. Pemerintah Menilai Defisit Masih Terkelola

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa defisit 2,35% PDB masih dalam batas aman. Namun bagi pelaku usaha, istilah “terkendali” tidak selalu berarti tanpa dampak. Defisit tetap membutuhkan pembiayaan, dan pembiayaan selalu punya konsekuensi kebijakan.

6. Implikasinya bagi Pengusaha: Biaya & Akses Modal

Ketika defisit melebar, pemerintah cenderung menjaga stabilitas fiskal lewat dua jalur: optimalisasi penerimaan dan pengendalian belanja. Bagi pengusaha, ini bisa terasa dalam bentuk pengetatan fiskal, kebijakan pajak yang lebih aktif, serta persaingan akses pembiayaan. Inilah mengapa memahami penyebab APBN defisit penting untuk membaca arah kebijakan ke depan.

7. Implikasinya bagi Investor: Arah Pasar & Strategi

Bagi investor, defisit APBN sering beriringan dengan penerbitan instrumen pembiayaan negara dan dinamika suku bunga. Ini mempengaruhi pasar obligasi, likuiditas, hingga preferensi risiko. Investor yang cermat biasanya mulai menyesuaikan portofolio ketika defisit bergerak mendekati batas atas target pemerintah.

Baca juga: Waduh! Ini 7 Hal Penting Dibalik Target Ekspor 2026 yang Turun 7,09%

Defisit APBN Rp560,3 triliun bukan sekadar berita fiskal. Bagi pengusaha, ini berkaitan dengan iklim usaha, kebijakan pajak, dan akses pendanaan. Bagi investor, ini menjadi sinyal penting untuk membaca arah pasar dan kebijakan keuangan negara. Memahami data dan penyebab APBN defisit membantu Anda mengambil keputusan yang lebih terukur, bukan reaktif.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID