berita

calendar_today

13 Desember 2025

Waduh! Ini 7 Hal Penting Dibalik Target Ekspor 2026 yang Turun 7,09%

Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekspor 2026 sebesar 7,09%, sedikit lebih rendah dibanding target ekspor 2025 yang dipatok 7,1%. Meski secara angka terlihat turun tipis, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan mencerminkan pelemahan kinerja perdagangan, melainkan efek dari basis ekspor yang sudah melonjak tinggi pada tahun sebelumnya.

Bagi pengusaha ekspor–impor, angka ini penting dibaca bukan sekadar sebagai target makro, tetapi sebagai sinyal arah kebijakan dan peluang pasar ke depan.

1. Realisasi Ekspor 2025 Jadi Fondasi Ekspor 2026

Hingga Oktober 2025, pertumbuhan ekspor Indonesia telah mencapai 6,96%. Dengan jarak yang sangat tipis dari target 7,1%, pemerintah optimistis realisasi hingga akhir tahun dapat tercapai.

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Jumat (12/12/2025), capaian ini membuat basis perhitungan ekspor 2026 dimulai dari level yang jauh lebih tinggi dibanding dua tahun sebelumnya. Kondisi inilah yang menjadi alasan utama mengapa target pertumbuhan 2026 disetel sedikit lebih rendah secara persentase, namun tetap agresif secara nilai.

2. Kenapa Target Ekspor 2026 Lebih Rendah dari 2025?

Menurut Mendag, penurunan tipis target ini harus dilihat dalam konteks historis. Sebagai perbandingan:

a. Pertumbuhan ekspor 2024 terhadap 2023 hanya 2,7%
b. Target pertumbuhan ekspor 2025 melonjak ke 7,1%

Lonjakan tersebut membuat “starting point” ekspor nasional naik signifikan. Artinya, mempertahankan pertumbuhan di atas 7% pada basis yang besar sudah mencerminkan kinerja yang kuat dan realistis, bukan penurunan ambisi.

3. Proyeksi Ekspor 2026: Persentase Turun, Nilai Justru Naik

Secara nominal, proyeksi ekspor 2026 menunjukkan peningkatan yang jelas:

a. Target nilai ekspor 2025 sekitar US$294 miliar
b. Target nilai ekspor 2026 sekitar US$315 miliar

Jika target US$315 miliar tercapai, Indonesia berpotensi mencatatkan nilai ekspor tertinggi sepanjang sejarah. Ini menjadi poin krusial bagi pengusaha, karena peluang pasar justru melebar ketika nilai ekspor nasional terus meningkat.

4. Ekspor Disiapkan untuk Dukung Ekonomi Tumbuh 8%

Pemerintah menegaskan bahwa target ekspor hingga 2029 telah dihitung untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%. Ekspor tetap diposisikan sebagai salah satu mesin utama pertumbuhan, bersama konsumsi dan investasi.

Baca juga: Cair! 7 Cara Pembiayaan Modal Usaha Syariah 10 Miliar Buat Proyek dan Ekspansi!

Bagi dunia usaha, ini memberi sinyal bahwa kebijakan perdagangan dan diplomasi dagang akan terus diperkuat dalam beberapa tahun ke depan.

5. Perjanjian Dagang Jadi Pengungkit Utama Ekspor 2026

Optimisme terhadap ekspor 2026 juga ditopang oleh banyaknya perjanjian dagang internasional yang mulai diimplementasikan penuh tahun depan, termasuk berbagai skema CEPA dan FTA.

Sebagaimana dikutip dari Detik Finance, pemerintah menyiapkan langkah konkret agar pengusaha bisa langsung memanfaatkan peluang ini, antara lain melalui business forum dan business matching berbasis online yang difokuskan untuk mempertemukan eksportir dengan calon pembeli di negara mitra dagang.

6. Fokus Strategi: Perluas Pasar, Bukan Ganti Komoditas

Menariknya, pemerintah tidak menargetkan perubahan besar pada struktur komoditas ekspor. Fokus utama justru pada perluasan pasar tujuan. Artinya, produk-produk yang saat ini sudah memiliki potensi ekspor akan didorong agar:

a. lebih mudah masuk ke pasar global
b. menjangkau lebih banyak negara tujuan
c. memanfaatkan perjanjian dagang secara maksimal
Bagi pengusaha ekspor–impor, strategi ini membuka ruang untuk scaling, bukan sekadar diversifikasi produk.

Baca juga: Gaspol! 10 Strategi Bisnis Logistik 2026 Biar Cuan Melesat dan Banyak Orderan!

7. Arah Jangka Menengah hingga 2029

Sebagai gambaran jangka menengah, pemerintah menargetkan ekspor meningkat bertahap:

a. 2025: sekitar US$294 miliar
b. 2026: sekitar US$315 miliar
c. 2029: US$405 miliar

Pola bertahap ini menunjukkan pemerintah memilih jalur realistis, bukan lonjakan sesaat. Target ekspor 2026 yang turun tipis dari 2025 bukan sinyal melemah, tetapi sinyal bahwa standar permainan sudah naik level. Nilai ekspor yang terus meningkat menandakan peluang pasar makin besar, tetapi juga menuntut kesiapan yang lebih matang.

Di tengah target ekspor yang makin agresif, tantangan utama pengusaha bukan lagi soal produk, tetapi modal kerja, kapasitas produksi, dan kesiapan supply chain. Banyak peluang ekspor gagal dieksekusi bukan karena pasar tidak ada, tetapi karena bisnis belum siap membiayai lonjakan permintaan.

Solusi Pendanaan Logistik 10 Miliar Cair 10 Hari 

Di fase ekonomi yang menuntut kehati-hatian, akses ke pendanaan yang tepat menjadi pembeda. LBS Urun Dana hadir sebagai partner pendanaan syariah bagi pengusaha yang ingin tetap bertumbuh secara terukur.

Tersedia pendanaan modal usaha mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dengan proses yang transparan dan terstruktur. Insya Allah pencairan dapat dilakukan sekitar 10 hari kerja, selama persyaratan terpenuhi dan proses berjalan lancar.

Didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, LBS Urun Dana berkomitmen menghadirkan pendanaan halal yang terukur dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang. Berikut jenis dan syarat pendanaan di LBS Urun Dana: 

Jenis Usaha yang Bisa Didanai:

1. Transportasi: Usaha pengangkutan barang atau penumpang

2. Fashion: Usaha busana halal dan aksesoris

3. Manufaktur: Pembuatan barang dan produk

4. Kuliner: Bisnis makanan dan minuman halal

5. Hospitality: Akomodasi halal seperti hotel dan resort

6. Konstruksi: Pembangunan gedung dan properti

7. Logistik: Layanan distribusi dan pergudangan

8. FMCG: Produk konsumen sehari-hari halal

9. Pertanian: Usaha pertanian dan perkebunan ramah lingkungan.

Baca juga: No Ribet! 8 Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar Halal Bebas Drama dan Zonk Riba!

Syarat Pendanaan 10 Miliar:

1. Bisnis bergerak di bidang yang halal

2. Dana yang dibutuhkan ≥ Rp 500 juta

3. Omzet ≥ Rp 1,5 Miliar/Tahun

4. Bisnis sudah berjalan minimal 1 tahun

5. Sudah berbadan hukum (PT/CV)

6. Punya laporan keuangan sederhana. 

Jika Anda pengusaha yang ingin memperbesar kapasitas usaha untuk pasar ekspor, pendanaan yang tepat akan menentukan apakah peluang ini bisa dieksekusi atau hanya lewat. Ajukan pendanaan sekarang atau temukan solusi bisnis Anda disini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID