berita

calendar_today

14 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ngilu! 7 Fakta Defisit APBN 2026, Masih Aman Atau Waswas?

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 tidak akan melampaui batas aman 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tetap disiplin dalam mengelola keuangan negara, meskipun di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai stimulus.

1. Defisit APBN Tetap di Bawah Ambang Batas Aman

Dalam acara Economic Outlook di Jakarta sebagaimana dikutip dari CNBC pada Jumat (13/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa defisit bukan sesuatu yang berada di luar kendali pemerintah. Ia memastikan bahwa kebijakan fiskal dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab.

"Saya enggak akan melewati yang 3 persen itu. Masalah defisit tuh bukan sesuatu yang tidak bisa kita kontrol. Jadi, enggak usah takut saya ngutang enggak terkendali," ujarnya.

Batas defisit 3 persen sendiri merupakan standar penting dalam menjaga stabilitas fiskal. Angka ini menjadi indikator kesehatan keuangan negara dan berperan dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia.

2. Defisit 2025 Masih Terjaga di Level Aman

Sebagai gambaran, defisit APBN tahun 2025 tercatat sebesar Rp695,1 triliun atau setara 2,92 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih berada di bawah batas aman yang telah ditetapkan pemerintah.

Capaian ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kemampuan mengelola belanja negara dan pembiayaan secara disiplin, meskipun menghadapi berbagai tantangan global dan kebutuhan pembangunan nasional.

Dengan rekam jejak tersebut, target menjaga defisit 2026 tetap di bawah 3 persen dinilai realistis dan dapat dicapai.

3. Pemerintah Evaluasi Penerimaan Pajak dan Kebutuhan Utang

Pemerintah akan menghitung ulang proyeksi penerimaan pajak hingga kuartal II 2026. Evaluasi ini penting untuk memastikan kebutuhan pembiayaan tetap sesuai dengan kondisi riil ekonomi.

Target pembiayaan utang dalam APBN 2026 saat ini ditetapkan sebesar Rp832 triliun. Namun, angka tersebut masih dapat disesuaikan tergantung pada perkembangan penerimaan negara.

Baca juga: Oke Gas! 5 Cara Pemerintah Genjot Target Ekonomi Kuartal I-2026

Jika penerimaan meningkat lebih baik dari perkiraan, kebutuhan utang dapat ditekan lebih rendah. Pendekatan ini mencerminkan pengelolaan fiskal yang adaptif dan berbasis data.

4. Pemerintah Miliki Cadangan Kas Rp270 Triliun

Saat ini, pemerintah memiliki kas sekitar Rp270 triliun di luar anggaran. Dana ini dapat digunakan untuk mengurangi kebutuhan penerbitan surat utang.

Namun, pemerintah tidak ingin sekadar menekan utang tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Dengan utang yang sama, rasio utang terhadap PDB akan turun. Itu yang saya mau, bukan tiba-tiba dipotong semuanya lalu ekonomi tidak bergerak," jelas Purbaya.

Strategi ini menunjukkan bahwa pemerintah mengutamakan keseimbangan antara stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi.

5. Komitmen Fiskal Didukung Pengalaman Panjang dan Perbaikan Fondasi Ekonomi

Purbaya menegaskan bahwa komitmen menjaga defisit di bawah 3 persen bukan sekadar optimisme, melainkan didasarkan pada pengalaman panjang pemerintah dalam mengelola ekonomi nasional serta upaya memperkuat fondasi ekonomi.

Ia menekankan bahwa keyakinannya didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap dinamika ekonomi Indonesia selama puluhan tahun.

"Anda bilang saya optimistis, saya enggak optimistis, saya ngerti. Saya punya pengetahuan dan saya implement, harusnya berhasil. Kita itu berdasarkan pengalaman 20 tahun, 25 tahun lebih melihat ekonomi Indonesia. Jadi itu bukan optimisme, itu memang sesuatu yang akan terjadi karena kita mengubah betul pondasi ekonomi kita, akan beda dibanding 20 tahun yang lalu," ungkapnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa strategi fiskal pemerintah tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga merupakan bagian dari transformasi struktural ekonomi nasional.

6. Pertumbuhan Ekonomi Jadi Kunci Menurunkan Rasio Utang

Pemerintah menilai bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan faktor utama dalam menjaga rasio utang tetap sehat. Dengan ekonomi yang tumbuh lebih kuat, rasio utang terhadap PDB akan menurun secara alami.

Pendekatan ini dinilai lebih sehat dibanding sekadar mengurangi utang secara agresif yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Fokus pemerintah adalah menciptakan fondasi ekonomi yang kuat agar pembiayaan negara tetap berkelanjutan.

7. Stabilitas Fiskal Perkuat Kepercayaan Investor

Komitmen menjaga defisit di bawah 3 persen memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan fiskal yang disiplin meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Stabilitas ini juga mendukung pertumbuhan sektor riil, termasuk UMKM dan berbagai proyek produktif yang membutuhkan pendanaan untuk berkembang.

Baca juga: Kok Bisa? Ini Penyebab Dana Rp200 Triliun Tak Berdampak Signifikan ke Ekonomi RI

Dengan fondasi fiskal yang kuat, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah memastikan defisit APBN 2026 tetap di bawah 3 persen PDB melalui pengendalian utang, optimalisasi penerimaan pajak, pemanfaatan kas negara, dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Langkah ini menjaga stabilitas fiskal, menurunkan risiko utang, dan memperkuat kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID