berita

calendar_today

11 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Oke Gas! 5 Cara Pemerintah Genjot Target Ekonomi Kuartal I-2026

Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 mencapai 5,6% year on year (yoy), sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan target baseline 5,5% yang dipatok untuk tiga bulan pertama tahun ini. Target ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2026 pada Selasa (10/2/2026).

Untuk mencapainya, pemerintah akan mempercepat belanja negara, terutama di kuartal I yang penting untuk mendorong pertumbuhan. Ini menjadi langkah krusial setelah kuartal I-2025 hanya mencatatkan pertumbuhan 4,87% akibat tertahannya belanja pemerintah. 

5 Cara Genjot Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 

Pemerintah kini berencana mengoptimalkan pengeluaran anggaran yang bisa segera disalurkan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia 2026. Berikut adalah langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengejar target pertumbuhan ini.

1. Mempercepat Belanja Pemerintah

Strategi utama yang akan ditempuh pemerintah adalah mempercepat belanja negara di kuartal I-2026. Hal ini sangat krusial untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di awal tahun, mengingat kuartal I-2025 lalu hanya mencatatkan pertumbuhan 4,87%. Salah satu alasan lambatnya pertumbuhan tersebut adalah karena banyaknya anggaran yang tertunda atau belum terealisasi.

Baca juga: Meleset! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Mentok 5,11%, Ini Penyebabnya

Juda Agung menjelaskan, "Kuartal I baseline kita di bidang keuangan itu 5,5%. Kita akan dorong ke 5,6% dengan beberapa pengeluaran yang memang bisa dilakukan di kuartal I ini." Pemerintah berencana mengoptimalkan pengeluaran anggaran yang bisa segera dipakai untuk mendukung perekonomian nasional.

2. Fokus pada Pengeluaran untuk Bansos dan Insentif

Salah satu fokus utama dalam belanja pemerintah adalah mempercepat pengeluaran untuk bantuan sosial (bansos). Menurut Juda, pengeluaran ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan mendukung konsumsi domestik.

Bantuan sosial yang dimaksud antara lain adalah program perlindungan sosial yang mencakup berbagai jenis insentif yang dapat segera disalurkan pada awal tahun 2026. "Itu tetap dilakukan. Semua, kan ada beberapa program perlinsos ya, yang bisa kita lakukan di kuartal I, ya kita lakukan segera," ujar Juda.

3. Mendorong Konsumsi Masyarakat

Konsumsi masyarakat merupakan pilar utama dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berfokus untuk mendorong konsumsi dengan memberikan bantuan sosial dan insentif lainnya. Dengan mengalirnya dana bantuan, diharapkan masyarakat dapat memperkuat daya beli dan menjaga stabilitas perekonomian di tengah ketidakpastian global.

4. Menargetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,6% YoY

Dengan tambahan 0,1% dari baseline 5,5% menuju 5,6%, pemerintah berusaha meningkatkan akselerasi ekonomi di awal tahun. Angka ini dianggap realistis mengingat belanja negara yang dipercepat dan dukungan dari sektor konsumsi. Menurut Juda Agung, akselerasi pertumbuhan sebesar 0,1% ini akan menjadi tambahan yang signifikan untuk mendorong perekonomian Indonesia di kuartal pertama 2026.

"Artinya dari baseline 5,5% ke 5,6% berarti kan tambahan 0,1%. Jadi akselerasinya, additional tambahan pertumbuhannya, tambahan dari 5,5% ke 5,6% kan berarti 0,1%," jelasnya lebih lanjut.

5. Harapan untuk Pemulihan Ekonomi yang Lebih Cepat

Dengan strategi yang telah disusun, pemerintah berharap ekonomi Indonesia 2026 dapat tumbuh lebih baik di kuartal ini dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun banyak tantangan yang harus dihadapi, percepatan belanja dan dukungan untuk konsumsi masyarakat diharapkan bisa menjadi pendorong utama pemulihan ekonomi.

Baca juga: Eksekusi! 5 Tantangan Perekonomian Indonesia 2026 & Strategi Jitu Prabowo!

Secara keseluruhan, strategi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi ini melibatkan langkah-langkah yang berfokus pada peningkatan pengeluaran belanja negara, terutama dalam bentuk bantuan sosial dan insentif untuk masyarakat. Dengan tambahan 0,1% dalam target pertumbuhan, diharapkan Indonesia bisa mencapai angka 5,6% pada kuartal pertama 2026.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID